Kembali Dipercaya Pimpin Komite SMAN 1 Tanjab Barat, Mardan Hasibuan Komitmen Prioritaskan Kebutuhan Siswa dan Transparansi Anggaran Rumah Abu Bhakti Leluhur Kuala Tungkal Resmi Beroperasi, Jadi Sarana Penghormatan kepada Leluhur Ungguli Kota Jambi dan Kerinci, DPRD Tanjab Barat Raih Predikat Terbaik I Pengelolaan JDIH Se-Provinsi Jambi SMC Chapter Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026, Dorong Budaya Safety Riding dan Komunitas Berlegalitas Paripurna DPRD Tanjab Barat:Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kepentingan Rakyat

Home / Berita

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:45 WIB

Sekolah Dipelosok Kekurangan Guru, Bupati Syukur Bakal Mutasikan untuk Pemerataan Pendidikan

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Penataan kualitas pendidikan di Kabupaten Merangin menjadi sorotan Bupati M. Syukur.

Dalam kegiatan Subuh Keliling (Subling) Pemkab Merangin di Masjid Baitussalam, Jumat (10/7), Bupati secara terbuka membeberkan tantangan pelik mengenai sebaran tenaga pendidik yang tidak merata di wilayahnya.

Bupati mengungkapkan, saat ini terjadi penumpukan guru di wilayah pusat kota, sementara sekolah-sekolah di wilayah pelosok atau pinggiran Merangin mengalami krisis guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga  Bersih bersih, Ketua PKK Kabupaten Merangin Suflini Jangcik Gotongroyong Bersihkan Merk PKK

“Persoalan kita hari ini, banyak guru-guru kita yang enggan ditempatkan jauh dari pusat kota. Ketika dipindahkan ke pelosok, muncul protes. Padahal saat disumpah menjadi pegawai negeri, mereka telah berjanji siap ditempatkan di mana saja,” tegas Bupati M. Syukur di hadapan jemaah Subling yang juga dihadiri Sekda Zulhifni dan para Kepala OPD.

Bupati mencontohkan wilayah seperti Jangkat dan Tabir Timur yang minim keterisian guru PNS definitif serta kepala sekolah definitif.

Baca Juga  Bupati M. Syukur Gagas Lahan Pertanian Jadi Sarana Edukasi: Anak Sekolah Harus Tahu Cara Bertani

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengambil tindakan tegas melalui pemerataan sebaran guru sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, tanpa kompromi terhadap tekanan dari pihak manapun.

Selain persoalan guru, ketegasan juga diberlakukan pada jabatan kepala sekolah. Sesuai aturan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa bakti dua periode wajib dirotasi atau dimutasi demi penyegaran organisasi dan mencegah stagnasi kepemimpinan sekolah.

Share :

Baca Juga

Berita

Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin ‘Mengucapkan’ Dirgahayu Kabupaten Merangin ke 76.

Berita

DPRD Merangin Bersama HMI Cabang Bangko Sepakat Tolak Tapera 

Berita

Di Tanjung Benuang, Pj Bupati Merangin Canangkan Gerakan Tanam Cabe

Berita

Desa Persiapan Sungai Tebal Diresmikan Gubernur

Berita

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Berita

Pj Bupati H Mukti Said Pimpin Rakor Camat Se Kabupaten Merangin

Berita

H Mukti Buka Festival Panen Hasil Karya Guru Penggerak Lokakarya ke-7 Angkatan 9

Berita

Ketua TP PKK Merangin Launching Posyandu ILP Mekar Kasih

You cannot copy content of this page