Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur Kualitas Udara Tanjab Barat Memburuk,ISPU Capai 152 Kategori Tidak Sehat

Home / Berita

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:04 WIB

Tahun Anggaran 2025 Telah Usai, Aktivitas Proyek Gedung UPTD Farmasi Tetap Lanjut

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Aktivitas pekerjaan proyek Pembangunan Gedung UPTD Instalsai Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin di Sungai Misang Kelurahan Dusun Bangko Kabupaten Merangin, hingga tanggal 5 Januari 2026 masih berlangsung, meskipun tahun anggaran sudah berakhir.

Pantauan awak media dilokasi sejumlah pekerja masih berjibaku menyelesaikan pekerjaan meskipun tahun anggaran telah selesai, dan seakan proyek tersebut adalah sebuah proyek Multiyears.

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Dede Sulaiman proyek tersebut sudah mencapai 95 persen dan kontrak tidak terputus, sehingga pantas untuk di lanjutkan progres pekerjaannya.

” Sekitar tanggal 7 Desember yang lalu, kami, sudah mengecek bersama tim teknis, tim APIP dan konsultan, proyek ini sudah mencapai 95 persen, sehingga masih bisa dilanjutkan sampai waktu yang di tentukan,” ungkap Sekdin yang dulunya PPK proyek tersebut.

Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum serius jika dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Baca Juga  Hari Raya Idul Adha Tahun 2024 Pemkab Tanjab Barat Sembelih Hewan Korban 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh pekerjaan fisik hanya dapat dilakukan berdasarkan perikatan yang sah dan tertulis.Pasal 93 Perpres 16/2018 mengatur bahwa dalam hal kontrak diputus, penyedia hanya berhak atas pembayaran sesuai prestasi pekerjaan yang telah diterima, dan tidak dibenarkan melaksanakan pekerjaan lanjutan di luar mekanisme penyelesaian administratif.

Dengan demikian, setiap aktivitas fisik pasca-pemutusan kontrak tanpa dasar addendum, perintah kerja tertulis, atau skema pengamanan aset yang sah berpotensi melanggar prinsip legalitas pengadaan.

Apabila kegiatan di lapangan tersebut tidak memiliki landasan hukum kontraktual, maka berisiko menimbulkan temuan administrasi, kelebihan bayar, hingga potensi kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya melekat pada penyedia jasa, tetapi juga pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengendalian dan penghentian pekerjaan.

Baca Juga  Alqur'an Adalah Dustur Al Islami, H Mukti Buka MTQ Ke XXIII Kecamatan Pamenang 2024

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diperoleh penjelasan yang pasti, Plt Kadis hanya menjawab, pekerjaan akan dibayar sesuai progres pekerjaan

” Mereka itu ada perjanjian, nanti akan di bayar sesuai progres yang di capai,” ujarnya, Senin (05/01). Meski tahun anggaran sudah selesai.

Sikap Plt Kadis Kesehatan yang terkesan lepas dari tanggungjawab ini,  semakin memperbesar tanda tanya publik terkait status hukum pekerjaan, dasar keberlanjutan aktivitas di lapangan, serta fungsi pengawasan internal dalam proyek tersebut. Ketertutupan informasi justru memperkuat dugaan lemahnya pengendalian kontrak dan berpotensi menyeret proyek ini ke dalam persoalan hukum yang lebih serius. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Pertama MBG di Tanjab Barat Banjir Keluhan: Dari Telur Busuk Hingga Roti Nyaris Kedaluwarsa

Berita

Nasabah di Tanjab Barat Desak Akses ATM dan mobile banking Bank 9 Jambi Segera Pulihkan 

Berita

DEWAN MEMANAS! Oknum Kadis ‘Tangan Besi’ Bikin Proyek Rp 4 Miliar Terkesan Asal Jadi, Jabatannya Kebal Kritik?

Berita

Pilkada Serentak 2024, Ketua DPRD Merangin Ajak Masyarakat Tidak Golput

Berita

Imlek Di Tanjabbarat Dirayakan Sederhana Dimasa pandemi Covid-19

Berita

Pj Bupati Paparkan Kesiapan Merangin Gelar Pilkada 2024

Berita

AHY Dipastikan akan Melantik DPC Seprovinsi Jambi 12 Januari 2023

Berita

Mahasiswa dan Pemuda Merangin Geruduk Polda Jambi, Buntut BB Operasi PETI

You cannot copy content of this page