Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
IKLAN

Home / Tanjab Barat

Selasa, 27 April 2021 - 22:19 WIB

Tegakan Disiplin Prokes, Empat Minimarket Diberikan Surat Teguran Tertulis

Bulenon News.com Tanjab Barat – Kegiatan Patroli gabungan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat mendapati empat minimarket yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Untuk pertama kalinya tim satgas Covid 19 Tanjab Barat memberikan surat teguran kepada empat minimarket yang ada di wilayah dalam kota Kuala Tungkal.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro bahwa surat teguran secara tertulis di berikan kepada keempat mini market tersebut karena melanggar porkes.

Menurut Kapolres surat peringatan itu merupakan peringatan pertama jika masih tidak mematuhi maka bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

“Ini berdasarkan perda 04 tahun 2020,”katanya, Senin (26/04/21)

Ia menyebutkan adapun empat minimarket yang mendapatkan surat peringatan itu, Alfamart Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sriwijaya, Indomaret Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tungkal IV Kota, Smart Fresh Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Asean Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota dan Fresh Market Jalan Patunas Kelurahan Patunas.

“Pelanggaran nya ada beberapa jenis ada yang tidak menggunakan masker, Tidak ada sarana cuci tangan,Tidak ada tanda penerapan jaga jarak, Tidak ada pembatas kerumunan,”ujarnya.

Baca Juga  Pasal RTRW,Bupati H Anwar Sadat Diduga Alergi Dengan Awak Media,Ini Kata PWI

Dikatakan oleh Kapolres Selain itu, pihaknya juga melakukan teguran kepada 15 orang karena tidak menggunakan masker saat berkendara. Serta delapan teguran fisik berupa pushup.

“Di jalan jalan juga turun pengendara bandel kita lakukan hukuman dan teguran,”ungkapnya

Guntur meminta kepada semua masyarakat untuk sama sama menaati dan menjaga porkes untuk mencrgah penyebaran covid 19.

“Semuanya harus berperan masyarakat, kita dan semuanya.” tutupnya

Penulis/Editor:Amir / Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Oknum ASN Pejabat Unit Layanan Pelelangan Di Periksa Penyidik Tipikor Polres Tanjabbrat

Tanjab Barat

APBD-P 2020 Disahkan, Bupati Apresiasi DPRD Tanjab Barat

Tanjab Barat

Tak Mau di Hotel, Bupati Merangin Memilih Nginap Dirumah Warga Kuala Tungkal Dampingi Kafilah

Tanjab Barat

Pengantaran Hewan Qurban Oleh Kapolres Tanjab Barat, Ke Desa Suak Labu Berjalan Dramatis

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga yang Tertimpa Musibah Tanah Longsor

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Sukseskan Program Pemerintah Pusat Satu Juta Vaksinasi SE Indonesia

Tanjab Barat

Harga ayam potong di Pasar Kuala Tungkal Mulai Turun

Tanjab Barat

Wabup Tanjabbar Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ Ke-50 Tk Provinsi Jambi

You cannot copy content of this page