Bulenon News.com Tanjab Barat – Kegiatan Patroli gabungan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat mendapati empat minimarket yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Untuk pertama kalinya tim satgas Covid 19 Tanjab Barat memberikan surat teguran kepada empat minimarket yang ada di wilayah dalam kota Kuala Tungkal.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro bahwa surat teguran secara tertulis di berikan kepada keempat mini market tersebut karena melanggar porkes.
Menurut Kapolres surat peringatan itu merupakan peringatan pertama jika masih tidak mematuhi maka bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin.
“Ini berdasarkan perda 04 tahun 2020,”katanya, Senin (26/04/21)
Ia menyebutkan adapun empat minimarket yang mendapatkan surat peringatan itu, Alfamart Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sriwijaya, Indomaret Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tungkal IV Kota, Smart Fresh Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Asean Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota dan Fresh Market Jalan Patunas Kelurahan Patunas.
“Pelanggaran nya ada beberapa jenis ada yang tidak menggunakan masker, Tidak ada sarana cuci tangan,Tidak ada tanda penerapan jaga jarak, Tidak ada pembatas kerumunan,”ujarnya.
Dikatakan oleh Kapolres Selain itu, pihaknya juga melakukan teguran kepada 15 orang karena tidak menggunakan masker saat berkendara. Serta delapan teguran fisik berupa pushup.
“Di jalan jalan juga turun pengendara bandel kita lakukan hukuman dan teguran,”ungkapnya
Guntur meminta kepada semua masyarakat untuk sama sama menaati dan menjaga porkes untuk mencrgah penyebaran covid 19.
“Semuanya harus berperan masyarakat, kita dan semuanya.” tutupnya
Penulis/Editor:Amir / Ote