Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Meraingin

Senin, 8 Maret 2021 - 22:57 WIB

Al Haris Warning Kades Terlibat Bermain PETI

BANGKO-BULENONnews.com. Bupati Merangin H Al Haris mewarning sebanyak 205 orang kepala desa (Kades) di Merangin yang terlibat atau terjun langsung ikut ‘bermain’ mengelola Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Warning tersebut dilontarkan bupati, menyusul munculnya kabar angka pelaku PETI dalam catatan Polres Merangin pada dua pekan terakhir meningkat. Diduga pelaku PETI itu, diperankan para Kades.

‘’Saya ajak para Kades untuk mengingat kembali komitmen menolak PETI dengan menandatangani Fakta Integritas pada saat dilantik menjadi Kades. Jika para Kades ini ‘bermain’ PETI artinya Fakta Integritas itu telah dilanggarnya,’’ujar Bupati, Senin (08/3).

Baca Juga  Gas Full..! Paripurna DPRD Merangin Digelar Dinihari

Para Kades itu lanjut bupati, tentu tahu sanksi apa yang akan diterimanya bila melanggar Fakta Integritas tersebut. Secara hukum jelas mereka bisa dipidanakan atas perbuatannya itu.

‘’Para Kades ingat sumpah adat, ‘Ka ateh indak ba pucuak, ka bawah indak ba urek, di tangah-tengah diantup kumbang’. Sumpah ini tidak main-main, akan berat sanksi yang bakal diterimanya,’’jelas Bupati.

Para Kades tegas bupati, harus sadar kalau mereka itu adalah aparatur Pemerintah di tingkat bawah. Kades perpanjangan tangan bupati di tingkat desa, yang harus bisa menjadi panutan masyarakat.

Baca Juga  Merangin Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2022

Terkait warning tersebut, bupati men-deadline Kades yang bermain PETI, untuk mengeluarkan alat berat yang digunakan atau menghentikan aktivitas PETI paling lambat, Rabu, 31 Maret 2021 ini.

Jika para Kades tidak mengindahkan intruksi tersebut, bupati akan sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke Polres Merangin, untuk melanjutkan ke tindakan melawan hukum.

Sumber : kominfo
Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Mosi Tidak Percaya Oleh OPD, Pimpinan DPRD Minta Ganti Sekda Merangin di Ganti

Meraingin

Wow..!! Besok Pagi Dinas Ketahanan Pangan Merangin Menggelar Pasar Murah, Ini Lokasinya

Meraingin

Pantau Kegiatan Nataru Kapolres Merangin Dampingi Bupati H. Mashuri

Meraingin

Bupati: Pasang Patok Anti Cekcok anti Caplok

Kriminal

Misteri Tewasnya Kepala BPBD Merangin, Ini Penjelasan Kapolres

Meraingin

Ramadhan Berkah, Dinas Kominfo Merangin Bagi-bagi Takzil

Meraingin

Ayah Cabuli Anak Tirinya Selama Setahun

Meraingin

Malam Penutupan Gebyar Merdeka dan HUT F-DB Ke 8 Hadirkan Artis Ibu Kota

You cannot copy content of this page