persoalan Kemanusiaan Tidak Bisa Ditawar, Bupati Tanjab Barat Tinjau dan Beri Bantuan Langsung Korban Tanah Longsor di Desa Pulau Pinang Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Audensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus II dan III Resmikan SPBU di Kecamatan Merlung, Wabup Katamso Berharapa Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi lokal. Bupati Tanjab Barat Audiensi ke KKP RI

Home / Meraingin

Senin, 8 Maret 2021 - 22:57 WIB

Al Haris Warning Kades Terlibat Bermain PETI

BANGKO-BULENONnews.com. Bupati Merangin H Al Haris mewarning sebanyak 205 orang kepala desa (Kades) di Merangin yang terlibat atau terjun langsung ikut ‘bermain’ mengelola Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Warning tersebut dilontarkan bupati, menyusul munculnya kabar angka pelaku PETI dalam catatan Polres Merangin pada dua pekan terakhir meningkat. Diduga pelaku PETI itu, diperankan para Kades.

‘’Saya ajak para Kades untuk mengingat kembali komitmen menolak PETI dengan menandatangani Fakta Integritas pada saat dilantik menjadi Kades. Jika para Kades ini ‘bermain’ PETI artinya Fakta Integritas itu telah dilanggarnya,’’ujar Bupati, Senin (08/3).

Baca Juga  Dinas Perikanan Merangin Panen Ikan Kolam Teknologi Bioflok di Pesentren Darussalam

Para Kades itu lanjut bupati, tentu tahu sanksi apa yang akan diterimanya bila melanggar Fakta Integritas tersebut. Secara hukum jelas mereka bisa dipidanakan atas perbuatannya itu.

‘’Para Kades ingat sumpah adat, ‘Ka ateh indak ba pucuak, ka bawah indak ba urek, di tangah-tengah diantup kumbang’. Sumpah ini tidak main-main, akan berat sanksi yang bakal diterimanya,’’jelas Bupati.

Para Kades tegas bupati, harus sadar kalau mereka itu adalah aparatur Pemerintah di tingkat bawah. Kades perpanjangan tangan bupati di tingkat desa, yang harus bisa menjadi panutan masyarakat.

Baca Juga  Diskomonfo Merangin ‘Dorong’ Geopark Lolos UGG

Terkait warning tersebut, bupati men-deadline Kades yang bermain PETI, untuk mengeluarkan alat berat yang digunakan atau menghentikan aktivitas PETI paling lambat, Rabu, 31 Maret 2021 ini.

Jika para Kades tidak mengindahkan intruksi tersebut, bupati akan sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke Polres Merangin, untuk melanjutkan ke tindakan melawan hukum.

Sumber : kominfo
Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko Ditahan

Meraingin

Ke Air Liki Lagi, Dandim : Kodim 0420/Sarko Bantu Wujudkan Impian Warga Desa Terpencil

Meraingin

Pj Bupati Merangin Terima Penghargaan Taspen Pada Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi ke-67

Meraingin

Wabup Merangin Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

Meraingin

DPRD Merangin Tindaklanjuti Surat Gubernur Jambi Terkait Usulan Pengangkatan Bupati Definitif

Meraingin

24 Camat Se – Kabupaten Merangin Ikuti Rakor Pertama Bersama Pj Bupati H Mukti Said

Meraingin

Pj Bupati Merangin : Mari Donasikan Sebagian Rizki Untuk Membantu Saudara Kita di Palestina

Meraingin

M.Yani Ketua DPD NasDem Merangin Hadiri Konfercab GP Ansor Ke V