Sekda Tanjab Barat Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi Pjs Bupati Tanjab Barat Ikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2024 Dihadapan Ratusan Masyarakat Parit II Ujung Jahfar Serukan Kemenangan Pasangan UAS – Katamso Tim BARDA-K Semakin Kokoh Perjuangkan Kemenangan UAS-Katamso Di Pilkada Serentak 2024 Dihari Pahlawan 2024,Pjs Bupati Tanjab Barat Bacakan Amanat Dari Menteri Sosial

Home / Meraingin

Senin, 8 Maret 2021 - 22:57 WIB

Al Haris Warning Kades Terlibat Bermain PETI

BANGKO-BULENONnews.com. Bupati Merangin H Al Haris mewarning sebanyak 205 orang kepala desa (Kades) di Merangin yang terlibat atau terjun langsung ikut ‘bermain’ mengelola Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Warning tersebut dilontarkan bupati, menyusul munculnya kabar angka pelaku PETI dalam catatan Polres Merangin pada dua pekan terakhir meningkat. Diduga pelaku PETI itu, diperankan para Kades.

‘’Saya ajak para Kades untuk mengingat kembali komitmen menolak PETI dengan menandatangani Fakta Integritas pada saat dilantik menjadi Kades. Jika para Kades ini ‘bermain’ PETI artinya Fakta Integritas itu telah dilanggarnya,’’ujar Bupati, Senin (08/3).

Baca Juga  Wabup Nilwan Yahya Menghadiri Halal Bihalal MWC NU Ansor di Tabir Timur

Para Kades itu lanjut bupati, tentu tahu sanksi apa yang akan diterimanya bila melanggar Fakta Integritas tersebut. Secara hukum jelas mereka bisa dipidanakan atas perbuatannya itu.

‘’Para Kades ingat sumpah adat, ‘Ka ateh indak ba pucuak, ka bawah indak ba urek, di tangah-tengah diantup kumbang’. Sumpah ini tidak main-main, akan berat sanksi yang bakal diterimanya,’’jelas Bupati.

Para Kades tegas bupati, harus sadar kalau mereka itu adalah aparatur Pemerintah di tingkat bawah. Kades perpanjangan tangan bupati di tingkat desa, yang harus bisa menjadi panutan masyarakat.

Baca Juga  Tiga di Merangin Dua di Sarolangun Lokasi Vaksin Kodim 0420 Sarko

Terkait warning tersebut, bupati men-deadline Kades yang bermain PETI, untuk mengeluarkan alat berat yang digunakan atau menghentikan aktivitas PETI paling lambat, Rabu, 31 Maret 2021 ini.

Jika para Kades tidak mengindahkan intruksi tersebut, bupati akan sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke Polres Merangin, untuk melanjutkan ke tindakan melawan hukum.

Sumber : kominfo
Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pj Bupati Merangin Ikuti Rakornas P2DD di Jakarta, H Mukti: Merangin Akan Percepat Digitalisasi

Meraingin

Bupati Merangin Hadiri Wisuda Ponpes Al Munawaroh

Meraingin

Garda Muda NasDem Merangin Juarai Muzakir Cup I Volleyball Karang Taruna Lubuk Gaung

Meraingin

Juniarti Nilwan Buka Pemilihan Duta Genre dan Pembentukan Forum Genre Merangin

Meraingin

Semarak, Pembukaan Festival Lagu Daerah Jambi Dalam Rangka HUT RI Ke 77 dan HUT F-DB Ke- 8

Meraingin

Pol PP Merangin Akan Angkut Gerobak dan Lapak PKL Yang Tidak Taat Aturan

Meraingin

Wabup Tinjau Lokasi Festival Swarnabumi di Pangkalan Jambu Merangin

Meraingin

H. Aspan: Proyek Jembatan APBN Desa Sungai Ulak Masih Terkendala