Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan  Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Sepada Baru Pada Pedagang Jamu Keliling  Bupati Tanjab Barat Tinjau TPU Desa Sialang Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Perdana Setelah Lebaran Idul Fitri  Bupati Serahkan Hadiah Juara Arakan Sahur di Tanjab Barat

Home / Berita / Meraingin

Jumat, 13 November 2020 - 13:56 WIB

Hasil Audit Inspektorat, Beberapa OPD Kembalikan Dana Refocusing Covid-19

MERANGIN-BANGKO. Tim Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Merangin terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana Rekofusing Covid-19.

Kamis (12/11/2020) Tim Pansus kembali melaksanakan Rapat kerja bersama Inspektorat Kabupaten Merangin guna untuk mendengarkan penjelasan dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Auditor Inspektorat.

ternyata dalam paparan Inspektorat terdapat bebrapa temuan. Disebutkan semua OPD Kabupaten Merangin pengguna dana tersebut ada temuan.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin, Hattam Tafsir saat di temui sejumlah awak media pada kamis (12/11/2020) di ruang Banggar DPRD Kabupaten Merangin.

Kepala Inspektorat mengatakan, bahwa semua OPD di Kabupaten Merangin ada temuan terkait penggunaan dana Refoclusing Covid-19 tersebut.

“Soal temuan tersebut, saya tidak bisa ceritakan disini. Tapi, saya sudah sampaikan ke Bupati satu rangkap, DPRD satu rangkap, dan KPK satu rangkap,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Dusun Bangko Bangga Al Haris Satu-satunya Calon Gubernur Jambi Dari Merangin

Juga disampaikannya bahwa, dalam proses audit yang dilakukan di setiap OPD di Kabupaten Merangin, mereka ada temuan. Baik itu dari sisi administrasi maupun pengembalian dana.

Selanjutnya, disinggung soal OPD mana yang paling banyak mendapatkan temuan dari inspektorat, Dirinya masih enggan menyampaikannya dihadapan publik.

“Soal berapa banyaknya, itu yang tidak bisa saya sampaikan. Tapi, semuanya ada temuan,” jelasnya.

Kemudian, setiap OPD tersebut akan ditindaklanjuti lagi, dengan cara mengurus segala temuan itu.

“Jadi, semua yang ada temuan ini, kami minta untuk dikembalikan dana yang digunakan, kalau itu temuannya dana. Tapi, kalau administrasi, akan kami surati juga, untuk melengkapi dokumennya, sampai batas waktu yang kami tentukan. Yaitu 60 hari ini tadi,” terangnya.

Baca Juga  Meningkat Sebesar Rp 40,4 M, Pj Bupati Merangin Sampaikan KUA PPAS 2023

Jika dalam 60 hari tersebut, tidak ditindaklanjuti oleh semua OPD itu maka bisa dikenakan sanksi hukum. Apabila memang penegak hukum mau menindaklanjutinya.

“Kalau selama 60 hari tidak ditindaklanjuti, kalau memang aparat penegak hukum mau meneruskannya, boleh dikenakan ancaman pidana,” Tambahnya.

Sementara Ketua Tim Pansus DPRD Kabubaten Merangin Syarion mengatakan,” Agenda kita hari ini merupakan rapat lanjutan kerja Tim Pansus Covid-19 bersama Inspektorat Kabupaten Merangin, dimana Inspektorat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Tim Pansus,”

Menurut hasil audit Inspektorat, benarkah terdapat temuan di semua OPD pengguna Anggaran Covid?..

‘Sampai saat ini belum kita buka dan belum kita pelajari, mudah-mudahan Tiga hari kedepan akan tau jawabannya,” Pungkasnya.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Giliran Ruas Jalan Batang Masumai Di Tinjau Pj Bupati Merangin

Meraingin

PAN Merangin Siap “Backup dan Support Daerah PSU di Provinsi Jambi

Meraingin

Bupati Merangin  Sholat ‘Id 1444 H Bareng Wabup di Masjid Agung Bhaitul Ma’mur

Meraingin

Bupati H Mashuri Teken MoU dengan STIKes Merangin

Meraingin

Sekda Merangin Tinjau Lokasi Persiapan Pelantikan Penyetaraan Jabatan Fungsional

Meraingin

Pj Bupati Merangin Ikuti Rakornas P2DD di Jakarta, H Mukti: Merangin Akan Percepat Digitalisasi

Meraingin

Usai Pimpin Rapat Plt Bupati Merangin Salurkan Bantuan Sosial Dampak Covid-19

Meraingin

Wabup Nilwan Yahya Menghadiri Halal Bihalal MWC NU Ansor di Tabir Timur