Loss Gantangan! UAS Cup Siap Manjakan Kicau Mania dengan Hadiah Motor dan Total Bonus Jutaan Rupiah Gerak Cepat Bupati Tanjab Barat: Dari Bantuan Pangan Hingga Urusan Dokumen untuk Korban Kebakaran Jati Mas Putra Terbaik Tanjab Barat Raih Gelar Profesor, Wabup Katamso: Ini Kebanggaan dan Inspirasi Generasi Muda Pimpin Rakor Jargas, Bupati Anwar Sadat: Ini Energi Murah dan Aman untuk Masyarakat dan UMKM Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Anwar Sadat: Pasar Malam Adalah Laboratorium Ekonomi Kerakyatan

Home / Berita / Meraingin

Jumat, 13 November 2020 - 13:56 WIB

Hasil Audit Inspektorat, Beberapa OPD Kembalikan Dana Refocusing Covid-19

MERANGIN-BANGKO. Tim Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Merangin terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana Rekofusing Covid-19.

Kamis (12/11/2020) Tim Pansus kembali melaksanakan Rapat kerja bersama Inspektorat Kabupaten Merangin guna untuk mendengarkan penjelasan dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Auditor Inspektorat.

ternyata dalam paparan Inspektorat terdapat bebrapa temuan. Disebutkan semua OPD Kabupaten Merangin pengguna dana tersebut ada temuan.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin, Hattam Tafsir saat di temui sejumlah awak media pada kamis (12/11/2020) di ruang Banggar DPRD Kabupaten Merangin.

Kepala Inspektorat mengatakan, bahwa semua OPD di Kabupaten Merangin ada temuan terkait penggunaan dana Refoclusing Covid-19 tersebut.

“Soal temuan tersebut, saya tidak bisa ceritakan disini. Tapi, saya sudah sampaikan ke Bupati satu rangkap, DPRD satu rangkap, dan KPK satu rangkap,” ujarnya.

Baca Juga  Pelatihan KPM Tiga Desa Batang Masumai, Berpusat di Desa Salambuku

Juga disampaikannya bahwa, dalam proses audit yang dilakukan di setiap OPD di Kabupaten Merangin, mereka ada temuan. Baik itu dari sisi administrasi maupun pengembalian dana.

Selanjutnya, disinggung soal OPD mana yang paling banyak mendapatkan temuan dari inspektorat, Dirinya masih enggan menyampaikannya dihadapan publik.

“Soal berapa banyaknya, itu yang tidak bisa saya sampaikan. Tapi, semuanya ada temuan,” jelasnya.

Kemudian, setiap OPD tersebut akan ditindaklanjuti lagi, dengan cara mengurus segala temuan itu.

“Jadi, semua yang ada temuan ini, kami minta untuk dikembalikan dana yang digunakan, kalau itu temuannya dana. Tapi, kalau administrasi, akan kami surati juga, untuk melengkapi dokumennya, sampai batas waktu yang kami tentukan. Yaitu 60 hari ini tadi,” terangnya.

Baca Juga  Dalam Peringatan 1 Muharram di Masjid Jami' Dusun Bangko "Mari Tingkat Iman dan Ibadah".

Jika dalam 60 hari tersebut, tidak ditindaklanjuti oleh semua OPD itu maka bisa dikenakan sanksi hukum. Apabila memang penegak hukum mau menindaklanjutinya.

“Kalau selama 60 hari tidak ditindaklanjuti, kalau memang aparat penegak hukum mau meneruskannya, boleh dikenakan ancaman pidana,” Tambahnya.

Sementara Ketua Tim Pansus DPRD Kabubaten Merangin Syarion mengatakan,” Agenda kita hari ini merupakan rapat lanjutan kerja Tim Pansus Covid-19 bersama Inspektorat Kabupaten Merangin, dimana Inspektorat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Tim Pansus,”

Menurut hasil audit Inspektorat, benarkah terdapat temuan di semua OPD pengguna Anggaran Covid?..

‘Sampai saat ini belum kita buka dan belum kita pelajari, mudah-mudahan Tiga hari kedepan akan tau jawabannya,” Pungkasnya.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 15 Anak Merangin Ikuti Festival Anak Sholeh XXI

Meraingin

Hukum Adat Akan Diberlakukan Al Haris Jika Melanggar Prokes Covid-19

Berita

Peringatan Harganas ke-31 di Merangin Diawali Jalan Santai

Berita

Santuni Anak Yatim Fakir dan Kaum Dhuafa, H Mukti Ajak Masyarakat Selalu Memberi Perhatian

Berita

Jalan Depan Ruko Idaman Resmi Ditutup Pemkab Merangin

Berita

Pj Bupati Merangin Tinjau Jalan Rusak Jam Gento

Berita

Marcon Bikin Terkejut Para Pengunjung Arakan Sahur,Polisi Diminta Tertibkan

Meraingin

Pol PP Merangin Akan Angkut Gerobak dan Lapak PKL Yang Tidak Taat Aturan

You cannot copy content of this page