persoalan Kemanusiaan Tidak Bisa Ditawar, Bupati Tanjab Barat Tinjau dan Beri Bantuan Langsung Korban Tanah Longsor di Desa Pulau Pinang Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Audensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus II dan III Resmikan SPBU di Kecamatan Merlung, Wabup Katamso Berharapa Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi lokal. Bupati Tanjab Barat Audiensi ke KKP RI

Home / Meraingin

Rabu, 14 April 2021 - 14:48 WIB

Pol PP dan Tim Terpadu Segera Turun Ke PT. Ninja Ekpres Soal Izin Opersional

BANGKO-BULENONnews.com. Izin suatu perusahan adalah Sumber Pendapatan bagi Negara, termasuk Izin Opersional dimana wilayah Republik Indonesia,

Seperti hal nya di Kabupaten Merangin, bagi perusahaan yang besar maupun Perusahan kecil yang ada Kantor cabagnya di Kabupaten Merangin harus memiliki Izin Operasional, karena salah satu Sumber Pendapatan Daerah (PAD) tersebut dari pajak perusahaan dan sawata lainnya.

Diketahui masih banyak Perusahan dan pihak swasta yang tidak mengantongi izin Oprrsional di Merangin, Satu diantarnya PT. Andiarta Muzizat (Ninja Ekpres), yang beralamat didepan Kantor KPPN Rt. 19 Rw 05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Edo serorang perwakilan Personalia Perusahaan tersebut tidak bisa menujukan Izin Oeprasional Perusahaannya yang beropersi di Merangin, usahkan menunjukkan izin opersional, Papan Reklame Nama Perusahaan saja tidak dimilikinya temasuk izi. Lokasi Perusahaan di Merangin.

Baca Juga 

Setelah beberapa hari mendapat desakan dari Media ini, barulah pihak perusahaan ini begegas dan menunjukan Surat Keterangan Domosili Usaha oleh Lurah Pematang Kandis Bangko.

Shobraini Plt, Kasat Pol PP Kabupaten Merangin saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, akan segera mengambil tidakan bersama tim terpadu Kabupaten Merangin bagi Perusahaan yang tidak mau berbuat untuk Pembangunan Kabupaten Merangin.

“Kalau ini izin domosili,” tegas Kasat ketika membaca surat Keterangan Domosili Usaha kiriman Media ini.

Plt Kasat mengatakan usai membaca Surat Keterangan Domosili Usaha dari Lurah Pematang Kandis untuk PT. Andiarta Muzizat (Nija Ekpres), ” Kalau utk izin yang lain yang berhak memberi izin adalah Dinas terkait seperti Perizinan,” kata Shobraini.

Baca Juga  Nilwan Saat Meninjau Stand FPKD : Kuliner Khas Merangin 'Mak soa'

Ditanyakan, Terus jika izin opersiaonal suatu perusahaan di Daerah yang tidak ada, apa tindakan Penegak Perda?

” Kita akan ambil tindakan bersama tim terpadu,”Jawabnya.

Siapa saja tim terpadu tersebut? ” Pol PP, Perizinan BPPRD, Hukum,” jawabnya lagi dengan singkat.

Kapan rencana akan turun? ” Dalam waktu dekat, sebut Plt Kasat.

Mardial Kabid Perizinan saat di konfirmasi megatakan Surat Keterangan Domosili Usaha bukanlah Izin Opersional dan izin Lokasi.

” Kalau Surat Keterangan Domosili Usaha itu dari Lurah, kalau Perusahaan mau beropersi harus memiliki NIB, izin Usaha, izin Opersional dan Izin Lokasi serta banyak yang harus di lengkapi” terang Mardial.

 

Penulis/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Bupati Launching Bincang-bincang Bermanfaat Bersama Mashuri

DPRD

M. Yani: Kelompok Lepani Kemas Pembudidaya Ikan Desa Mentawak Butuh Penyluhan

Meraingin

Ketua FDB Minta Kepala UPTD Pasar Bangko Segera Dicopot

Meraingin

Akhir Jabatan Gubernur Jambi, H Fachrori Umar Pamit Dengan Masyarakat Merangin

Meraingin

Didampingi Kadis DKUKMPP, Pj Bupati Merangin Sidak Ke Pasar

Meraingin

Kenduri Naik Rumah Dinas, Wabup Merangin Akan Menerima Gelar Adat Sebagai Datuk

Meraingin

Bupati Merangin  Sholat ‘Id 1444 H Bareng Wabup di Masjid Agung Bhaitul Ma’mur

Meraingin

H. Mashuri: Tidak Ada Sisipan Nama Baru Dalam Pelantikan Hari Ini.