Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Tekankan OPD Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Bupati Berharap Berjalan Efektif Demi Kesejahteraan Masyarakat. Terima Audensi PT PLN UP3, Bupati Tanjab Barat Dengarkan Penjelasan Terkait Diskon Tarif Listrik dan Tambah Daya. Bupati Anwar Sadat Menerima Audensi PT BSI DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Home / Meraingin

Rabu, 14 April 2021 - 14:48 WIB

Pol PP dan Tim Terpadu Segera Turun Ke PT. Ninja Ekpres Soal Izin Opersional

BANGKO-BULENONnews.com. Izin suatu perusahan adalah Sumber Pendapatan bagi Negara, termasuk Izin Opersional dimana wilayah Republik Indonesia,

Seperti hal nya di Kabupaten Merangin, bagi perusahaan yang besar maupun Perusahan kecil yang ada Kantor cabagnya di Kabupaten Merangin harus memiliki Izin Operasional, karena salah satu Sumber Pendapatan Daerah (PAD) tersebut dari pajak perusahaan dan sawata lainnya.

Diketahui masih banyak Perusahan dan pihak swasta yang tidak mengantongi izin Oprrsional di Merangin, Satu diantarnya PT. Andiarta Muzizat (Ninja Ekpres), yang beralamat didepan Kantor KPPN Rt. 19 Rw 05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Edo serorang perwakilan Personalia Perusahaan tersebut tidak bisa menujukan Izin Oeprasional Perusahaannya yang beropersi di Merangin, usahkan menunjukkan izin opersional, Papan Reklame Nama Perusahaan saja tidak dimilikinya temasuk izi. Lokasi Perusahaan di Merangin.

Baca Juga  Kesbangpol Merangin Perpisahan Besama Sekban dan Kasubag Yang Purna Tugas

Setelah beberapa hari mendapat desakan dari Media ini, barulah pihak perusahaan ini begegas dan menunjukan Surat Keterangan Domosili Usaha oleh Lurah Pematang Kandis Bangko.

Shobraini Plt, Kasat Pol PP Kabupaten Merangin saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, akan segera mengambil tidakan bersama tim terpadu Kabupaten Merangin bagi Perusahaan yang tidak mau berbuat untuk Pembangunan Kabupaten Merangin.

“Kalau ini izin domosili,” tegas Kasat ketika membaca surat Keterangan Domosili Usaha kiriman Media ini.

Plt Kasat mengatakan usai membaca Surat Keterangan Domosili Usaha dari Lurah Pematang Kandis untuk PT. Andiarta Muzizat (Nija Ekpres), ” Kalau utk izin yang lain yang berhak memberi izin adalah Dinas terkait seperti Perizinan,” kata Shobraini.

Baca Juga  Terlibat Bermain Ilegal Loging, Kades Nalo Baru Dibekuk

Ditanyakan, Terus jika izin opersiaonal suatu perusahaan di Daerah yang tidak ada, apa tindakan Penegak Perda?

” Kita akan ambil tindakan bersama tim terpadu,”Jawabnya.

Siapa saja tim terpadu tersebut? ” Pol PP, Perizinan BPPRD, Hukum,” jawabnya lagi dengan singkat.

Kapan rencana akan turun? ” Dalam waktu dekat, sebut Plt Kasat.

Mardial Kabid Perizinan saat di konfirmasi megatakan Surat Keterangan Domosili Usaha bukanlah Izin Opersional dan izin Lokasi.

” Kalau Surat Keterangan Domosili Usaha itu dari Lurah, kalau Perusahaan mau beropersi harus memiliki NIB, izin Usaha, izin Opersional dan Izin Lokasi serta banyak yang harus di lengkapi” terang Mardial.

 

Penulis/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Komisi ll DPRD Minta Penempatan Zonasi Dalam Peningkatan PAD Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Merangin

Meraingin

Kemenag Merangin Resmi Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/2022

Meraingin

Jaringan PLN Jurusan Siau – Masurai Mengalami Kemajuan.

Meraingin

Polusi Udara Dari Boiler PT KDA, DLH Merangin Segera Bertindak

Meraingin

Kisruh Lahan Sawit Antara Warga Limbur Merangin dan PT. SPP Akhirnya Dimediasi Kapolres Merangin

Meraingin

Jagung Merangin Dijual Keluar Provinsi, UMKM Beli Jagug Dari Sarolangun dan Bungo

Meraingin

DPRD Merangin Sidak Proyek Swakelola ke Bebarapa Titik

Meraingin

Menjelang Puasa Ramadhan 1445 H Pj Bupati Cek Lokasi Pasar Bedug dan Bazar