BANGKO-BULENONnews.com. Izin suatu perusahan adalah Sumber Pendapatan bagi Negara, termasuk Izin Opersional dimana wilayah Republik Indonesia,
Seperti hal nya di Kabupaten Merangin, bagi perusahaan yang besar maupun Perusahan kecil yang ada Kantor cabagnya di Kabupaten Merangin harus memiliki Izin Operasional, karena salah satu Sumber Pendapatan Daerah (PAD) tersebut dari pajak perusahaan dan sawata lainnya.
Diketahui masih banyak Perusahan dan pihak swasta yang tidak mengantongi izin Oprrsional di Merangin, Satu diantarnya PT. Andiarta Muzizat (Ninja Ekpres), yang beralamat didepan Kantor KPPN Rt. 19 Rw 05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Edo serorang perwakilan Personalia Perusahaan tersebut tidak bisa menujukan Izin Oeprasional Perusahaannya yang beropersi di Merangin, usahkan menunjukkan izin opersional, Papan Reklame Nama Perusahaan saja tidak dimilikinya temasuk izi. Lokasi Perusahaan di Merangin.
Setelah beberapa hari mendapat desakan dari Media ini, barulah pihak perusahaan ini begegas dan menunjukan Surat Keterangan Domosili Usaha oleh Lurah Pematang Kandis Bangko.
Shobraini Plt, Kasat Pol PP Kabupaten Merangin saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, akan segera mengambil tidakan bersama tim terpadu Kabupaten Merangin bagi Perusahaan yang tidak mau berbuat untuk Pembangunan Kabupaten Merangin.
“Kalau ini izin domosili,” tegas Kasat ketika membaca surat Keterangan Domosili Usaha kiriman Media ini.
Plt Kasat mengatakan usai membaca Surat Keterangan Domosili Usaha dari Lurah Pematang Kandis untuk PT. Andiarta Muzizat (Nija Ekpres), ” Kalau utk izin yang lain yang berhak memberi izin adalah Dinas terkait seperti Perizinan,” kata Shobraini.
Ditanyakan, Terus jika izin opersiaonal suatu perusahaan di Daerah yang tidak ada, apa tindakan Penegak Perda?
” Kita akan ambil tindakan bersama tim terpadu,”Jawabnya.
Siapa saja tim terpadu tersebut? ” Pol PP, Perizinan BPPRD, Hukum,” jawabnya lagi dengan singkat.
Kapan rencana akan turun? ” Dalam waktu dekat, sebut Plt Kasat.
Mardial Kabid Perizinan saat di konfirmasi megatakan Surat Keterangan Domosili Usaha bukanlah Izin Opersional dan izin Lokasi.
” Kalau Surat Keterangan Domosili Usaha itu dari Lurah, kalau Perusahaan mau beropersi harus memiliki NIB, izin Usaha, izin Opersional dan Izin Lokasi serta banyak yang harus di lengkapi” terang Mardial.
Penulis/Editor: Ote.