persoalan Kemanusiaan Tidak Bisa Ditawar, Bupati Tanjab Barat Tinjau dan Beri Bantuan Langsung Korban Tanah Longsor di Desa Pulau Pinang Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Audensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus II dan III Resmikan SPBU di Kecamatan Merlung, Wabup Katamso Berharapa Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi lokal. Bupati Tanjab Barat Audiensi ke KKP RI

Home / Meraingin

Sabtu, 5 Juni 2021 - 08:11 WIB

Kurun Waktu Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Merangin Amankan 10 Orang Pelaku Narkoba

 

Bangko-Bulenonnewscom

Dalam Kurun waktu Dua Bulan Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 10 orang, Dua diantaranya wanita pengguna barang haram narkotika jenis Shabu,

Hal ini dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. kepada awak media saat jumpa pers di ruang aula Polres Merangin pada Jumat (04/06/2021).

Kapolres Merangin yang didampingi Kabag OPS, Kasat Narkoba, dan Kasubbag Humas Polres Merangin kepada awak media mengatakan, “Dari bulan April sampai bulan Mei 2021, Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu di beberapa tempat, wilayah hukum Polres Merangin,”teranhnya.

Baca Juga  Muhammad Yani Hadiri HUT PGRI Ke-75 dan HGN 2020 di Dikbud Merangin.

“Adapun 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu HS (27),  AM (37), dan MW (45) dengan TKP di Desa Sidolego Kampung III Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin jambi.

Tersangka berikutnya ada 5 orang yaitu PJ (43), IA (27), FA (25), ML (39) dan ZK (39) dengan TKP Pondok kebun sawit Dusun Rantau Palembang, Desa Rantau Lima Manis Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Baca Juga  Subadri Anggota DPRD Merangin Sumbangkan 3 Truk Batu Gunung Ke Jalan Rusak Tabir Timur

Selanjutnya 2 orang yang ditetapkan tersangka yaitu AFZ (27) dan RF (34) dengan TKP Sawah ujo Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

“10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses 5 Laporan dan kebanyakan tersangka sebagai pemakai,”lanjut Kapolres.

Saat ini, 10 tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Merangin, dan kepada kesemua tersangka akan  dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya lagi.

 

Reporter: Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pj Bupati Kecewa Pegawai Dinas Dikbud Merangin Tidak Disiplin

Meraingin

Pj Bupati  Segera Evaluasi Jabatan Administrator di Dikbud Yang Tidak Sesuai Ketentuan

Meraingin

Hadiri Kompetensi Peradilan Semu Tingkat Nasional di Sungai Penuh, Al Haris Bangga Kepada IAIN Kerinci

Meraingin

Ini Penyebab Molornya SK PPPK Merangin

Meraingin

Perangkat Desa Jadi Korban Pilkades, Perwakilan PPDI Datangi Wakil Bupati Merangin 

Meraingin

Pj Bupati Merangin Paparkan Program Kerja di Program Nusaraya

Meraingin

Kesbangpol Merangin Perpisahan Besama Sekban dan Kasubag Yang Purna Tugas

Meraingin

Muhammad Yani Hadiri Pelantikan 50 BPD Kecamatan Bantang Masumai