Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Meraingin

Sabtu, 5 Juni 2021 - 08:11 WIB

Kurun Waktu Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Merangin Amankan 10 Orang Pelaku Narkoba

 

Bangko-Bulenonnewscom

Dalam Kurun waktu Dua Bulan Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 10 orang, Dua diantaranya wanita pengguna barang haram narkotika jenis Shabu,

Hal ini dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. kepada awak media saat jumpa pers di ruang aula Polres Merangin pada Jumat (04/06/2021).

Kapolres Merangin yang didampingi Kabag OPS, Kasat Narkoba, dan Kasubbag Humas Polres Merangin kepada awak media mengatakan, “Dari bulan April sampai bulan Mei 2021, Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu di beberapa tempat, wilayah hukum Polres Merangin,”teranhnya.

Baca Juga  Kontroversi Penertiban Pasar Baru Bangko, Diduga Ada Permainan Oknum Petugas

“Adapun 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu HS (27),  AM (37), dan MW (45) dengan TKP di Desa Sidolego Kampung III Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin jambi.

Tersangka berikutnya ada 5 orang yaitu PJ (43), IA (27), FA (25), ML (39) dan ZK (39) dengan TKP Pondok kebun sawit Dusun Rantau Palembang, Desa Rantau Lima Manis Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Baca Juga  Beberapa Kasus Satu Bulan Terakhir Diungkap Polres Merangin

Selanjutnya 2 orang yang ditetapkan tersangka yaitu AFZ (27) dan RF (34) dengan TKP Sawah ujo Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

“10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses 5 Laporan dan kebanyakan tersangka sebagai pemakai,”lanjut Kapolres.

Saat ini, 10 tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Merangin, dan kepada kesemua tersangka akan  dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya lagi.

 

Reporter: Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Maulid, H. Mashuri Anjurkan Titip Duit di Masjid, Pondok dan Anak Yatim

Meraingin

Pj Bupati Bersama Forkopimda Kompak Mempersiapkan Kunjungan Presiden RI Ke Merangin

Meraingin

SDN 299/VI Langling ll Kabupaten Merangin Butuh Rehab.

Meraingin

Ke Air Liki Lagi, Dandim : Kodim 0420/Sarko Bantu Wujudkan Impian Warga Desa Terpencil

Meraingin

Pj Bupati Merangin Hadiri HUT Kabupaten Sarolangun Ke – 24

Meraingin

Cawabup Merangin Taboy dan Nilwan Lolos Tes Kesehatan, Berikut Penjelasan Panlih

Meraingin

KPU Merangin Belum Tandatangani NPHD Dana Pilkada 2024, Ini Penjelasan Kaban Kesbangpol

Meraingin

PT Graha Bangko di Disidak Komisi lll DPRD Merangin

You cannot copy content of this page