Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan  Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Sepada Baru Pada Pedagang Jamu Keliling  Bupati Tanjab Barat Tinjau TPU Desa Sialang Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Perdana Setelah Lebaran Idul Fitri  Bupati Serahkan Hadiah Juara Arakan Sahur di Tanjab Barat

Home / Meraingin

Sabtu, 5 Juni 2021 - 08:11 WIB

Kurun Waktu Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Merangin Amankan 10 Orang Pelaku Narkoba

 

Bangko-Bulenonnewscom

Dalam Kurun waktu Dua Bulan Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 10 orang, Dua diantaranya wanita pengguna barang haram narkotika jenis Shabu,

Hal ini dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. kepada awak media saat jumpa pers di ruang aula Polres Merangin pada Jumat (04/06/2021).

Kapolres Merangin yang didampingi Kabag OPS, Kasat Narkoba, dan Kasubbag Humas Polres Merangin kepada awak media mengatakan, “Dari bulan April sampai bulan Mei 2021, Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu di beberapa tempat, wilayah hukum Polres Merangin,”teranhnya.

Baca Juga  Bonceng Pemain Liga, Merangin FC Optimis Juara 1 Gubenur Cup Prov. Jambi

“Adapun 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu HS (27),  AM (37), dan MW (45) dengan TKP di Desa Sidolego Kampung III Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin jambi.

Tersangka berikutnya ada 5 orang yaitu PJ (43), IA (27), FA (25), ML (39) dan ZK (39) dengan TKP Pondok kebun sawit Dusun Rantau Palembang, Desa Rantau Lima Manis Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Baca Juga  Dandim : Bismillahirrahmanirrahim, Jalan Menuju Air Liki Mulai Dikerjakan

Selanjutnya 2 orang yang ditetapkan tersangka yaitu AFZ (27) dan RF (34) dengan TKP Sawah ujo Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

“10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses 5 Laporan dan kebanyakan tersangka sebagai pemakai,”lanjut Kapolres.

Saat ini, 10 tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Merangin, dan kepada kesemua tersangka akan  dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya lagi.

 

Reporter: Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Sejumlah Wartawan Tanjab Barat Terima Vaksin Tahap Pertama

Meraingin

Herman Efendi Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid IKM Kab. Merangin

DPRD

Komisi ll DPRD Merangin Kecewa, Direktur RSD dan Kadinkes Mangkir

DPRD

Akhirnya Paripurna DPRD Merangin Rampung Pukul 22.11 WIB Malam.

Meraingin

Merangin Targetkan Lima Besar MTQ ke-52 Tingkat Prov. Jambi di Kabupaten Sarolangun

Meraingin

Lagi, Pemkab Merangin Raih WTP dari BKP

Meraingin

Wabup: Perumda Air Minum Berperan Ganda, Merangin Gelar Workshop Manajemen dan SDM BUMD se Sumatera

Meraingin

Malam Penutupan Gebyar Merdeka dan HUT F-DB Ke 8 Hadirkan Artis Ibu Kota