Pjs Bupati Kunker Ke SMAN 1 Tanjab Barat  Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD  Pjs. Bupati Tanjab Barat Laksanakan Kunjungan Kerja di Desa Teluk Kulbi Dipercaya Sampaikan Mutiara Pengetahuan Islam, Anwar Sadat Disambut Ratusan Jamaah BKMT Serdang Jaya Berpendidikan Tinggi, Pasangan Putra Terbaik Tanjab Barat Dwi Tunggal UAS – Katamso Diprediksi Menang di Tungkal II

Home / Meraingin

Sabtu, 5 Juni 2021 - 08:11 WIB

Kurun Waktu Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Merangin Amankan 10 Orang Pelaku Narkoba

 

Bangko-Bulenonnewscom

Dalam Kurun waktu Dua Bulan Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 10 orang, Dua diantaranya wanita pengguna barang haram narkotika jenis Shabu,

Hal ini dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. kepada awak media saat jumpa pers di ruang aula Polres Merangin pada Jumat (04/06/2021).

Kapolres Merangin yang didampingi Kabag OPS, Kasat Narkoba, dan Kasubbag Humas Polres Merangin kepada awak media mengatakan, “Dari bulan April sampai bulan Mei 2021, Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu di beberapa tempat, wilayah hukum Polres Merangin,”teranhnya.

Baca Juga  Acapkali Terjadi Maling, RT 13 Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko Aktifkan Siskamling

“Adapun 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu HS (27),  AM (37), dan MW (45) dengan TKP di Desa Sidolego Kampung III Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin jambi.

Tersangka berikutnya ada 5 orang yaitu PJ (43), IA (27), FA (25), ML (39) dan ZK (39) dengan TKP Pondok kebun sawit Dusun Rantau Palembang, Desa Rantau Lima Manis Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Baca Juga  Hj. Nurhaida Mashuri Terima Kunjungan Pengurus Himpaudi Kabupaten Merangin

Selanjutnya 2 orang yang ditetapkan tersangka yaitu AFZ (27) dan RF (34) dengan TKP Sawah ujo Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

“10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses 5 Laporan dan kebanyakan tersangka sebagai pemakai,”lanjut Kapolres.

Saat ini, 10 tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Merangin, dan kepada kesemua tersangka akan  dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya lagi.

 

Reporter: Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Ny. Juniarti Nilwan Pimpin Ratusan Pegawai Senam di Lokasi BBGRM XX 2023

Meraingin

Satu-satu di Kota Bangko,,!! Bazar Ramadhan Murah Meriah, Baca Jadwal Mulainya

Meraingin

Duarrr.. Tabung Gas Meledak Sijago Merah Hanguskan Rumah Warga Bangko

Meraingin

Terbuka Buat Eksternal dan Kader, NasDem Merangin Resmi Menerima Pendaftaran Cakada

Meraingin

Bupati H Mashuri Teken MoU dengan STIKes Merangin

Meraingin

Mantan Sekda Merangin Tutup Usia, Ini Pesan Terakhirnya.

Meraingin

Pj Bupati Merangin Sampaikan Dua Ranperda 2023 di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Meraingin

Mantan Staf Ahli Bupati Merangin Tutup Usia