Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Bupati Anwar Sadat Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Home / Meraingin

Sabtu, 5 Juni 2021 - 08:11 WIB

Kurun Waktu Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Merangin Amankan 10 Orang Pelaku Narkoba

 

Bangko-Bulenonnewscom

Dalam Kurun waktu Dua Bulan Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 10 orang, Dua diantaranya wanita pengguna barang haram narkotika jenis Shabu,

Hal ini dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. kepada awak media saat jumpa pers di ruang aula Polres Merangin pada Jumat (04/06/2021).

Kapolres Merangin yang didampingi Kabag OPS, Kasat Narkoba, dan Kasubbag Humas Polres Merangin kepada awak media mengatakan, “Dari bulan April sampai bulan Mei 2021, Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu di beberapa tempat, wilayah hukum Polres Merangin,”teranhnya.

Baca Juga 

“Adapun 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu HS (27),  AM (37), dan MW (45) dengan TKP di Desa Sidolego Kampung III Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin jambi.

Tersangka berikutnya ada 5 orang yaitu PJ (43), IA (27), FA (25), ML (39) dan ZK (39) dengan TKP Pondok kebun sawit Dusun Rantau Palembang, Desa Rantau Lima Manis Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Baca Juga  Nilwan Yahya Bahas Penetapan Lokasi Proyek Bendungan Raksasa Merangin, Lihat Hasilnya

Selanjutnya 2 orang yang ditetapkan tersangka yaitu AFZ (27) dan RF (34) dengan TKP Sawah ujo Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

“10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses 5 Laporan dan kebanyakan tersangka sebagai pemakai,”lanjut Kapolres.

Saat ini, 10 tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Merangin, dan kepada kesemua tersangka akan  dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya lagi.

 

Reporter: Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Usai Bagikan Takjil Pemuda Pancasila Santuni Anak Yatim

Meraingin

Bupati Merangin Ikuti Workshop AKPSI dan Sawit Expo 2026 di Jakarta, Perkuat Program B-50

Meraingin

Piala Gubernur Cup 2023, Tiba di Rumah Dinas Bupati Merangin

Meraingin

Open Tournamen PBSI Merangin Sukses, Wabup : Jadikan Tornamen Sebagai Motivasi

Meraingin

Menyala.. !! Tambang Emas Ilegal di Desa Salambuku Terkesan Menguji Nyali Polisi

Meraingin

Usai Direktur, DPRD Merangin Panggil dr Spesialis RSUD Kol Abundjani Bangko

Meraingin

Resah..! Petugas Balai Adat Merangin Keluhkan Kelakuan Pemuda Tak Dikenal dan Anak Pank Sering Mabuk

Bisnis

Yuk Kunjungi Bazar dan Pasar Malam Eko Young Entertainment Kota Bangko Jambi..!!

You cannot copy content of this page