Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Pelalawan Riau

Senin, 21 Juni 2021 - 08:31 WIB

Tiga Organisasi Pers Kabupaten Pelelawan Tolak Peraturan Gubernur Riau

 

PELELAWAN, RIAU-BULENONnews.com. Cukup banyak Organisasi Pers yang berada  dikabupaten Pelalawan,  Namun Ada Tiga Organisasi Pers yang menolak Peraturan Gubernur Riau nomor : 19 Tahun 2021,  diantaranya terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia ( PJI ) , Persatuan Pewarta  Warga Indonesia ( PPWI ), serta Ikatan Penulis  & Jurnalis Indonesia   ( IPJI ) yang telah menyepakati secara bersama untuk menolak  Peraturan Gubernur Riau Drs .Syamsuar  yang dianggap menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran yang sarat dengan kejanggalan.

Hal ini disampaikan Oleh Ketua DPC Persatuan Jurnalist Indonesia ( PJI) Kabupaten Pelalawan, Dien Puga dan Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ) Kabupten Pelalawan yang diwakili oleh Wakil Ketua PPWI Sonaatulo halawa serta Ketua DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak pada Sabtu tanggal 19/6 di Sekretariat Persatuan Jurnalist Indonesia ( PJI) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau jalan Pemda kota Pangkalan Kerinci.

Baca Juga  Bupati H Zukri Harapkan Akuntabilitas Keuangan Daerah Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Oleh Pemda

“Peraturan gubernur (Pergub ) Riau ini adalah tentang Penyebarluasan  yang tertuju Informasi  Penyelenggaraan Pemerintah dilingkungan pemerintah Provinsi Riau yang tertuju pada Pasal  15, ayat  3, B C,H  yang mana di
disebutkan di dalam Pergub tersebut,” Ungkap Dien.

Tiga Organisasi Pers yang berada  dikabupaten Pelalawan,  terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI ), Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) serta  Ikatan Penulis &  Jurnalis Indonesia ( IPJI)  Atas kesepakatan bersama mendukung penuh  Organisasi Pers  DPD  Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI ) Provinsi Riau untuk menyampaikan pandangan nya terkait dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Kepada Gurbernur Riau.

Kemudian Organisasi Pers yang berada di kabupaten Pelalawan yang terdiri dari Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI ), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ), dan Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia ( IPJI ) mendorong Pengurus Organisasi Pers tingkat Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat Gubenur Riau  baik secara Pidana dan Perdata atas bunyi pasal 15 ayat 3, B ,C ,H yang tercantum dalam Pergub Riau nomor : 19 Tahun 2021,. Kerena Pergub yang disebut di atas tidak berlandaskan hukum dan dinilai telah menabrak  Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan secara tidak langsung telah menindas dan mendzolimi kemerdekaan Pers.

Baca Juga  Kemenpan-RB Berikan Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 Ke -12 Polres

” Kita telah sepakat dengan 3 Organisasi Pers, PJI,. PPWI dan IPJI akan menggugat Pergub Riau yang nyata dan bisa di baca dengan seksama dan dapat di simpulkan di Pasal 15, Ayat 3, B ,C ,H bahwasanya Gubenur Riau tidak paham dengan Undang Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999,” ungkap dari ke 3 Ketua Organisasi Wartawan Kabupaten Pelalawan ini. (TIM).

 

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Baznas Pelelawan Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Mak Teduh

Pelalawan Riau

Disinyalir PT. Arara Abadi Cemari Aliran Sungai, Masyarakat Terancam dan Sulit Dapat Air Bersih

Pelalawan Riau

Ratusan Masyarakat Palas Turut Hadir Sidang Di Tempat Dalam Perkara Lahan

Pelalawan Riau

Korupsi Dana APBD Mantan Kades Sungai Upih Ditahan Kejari

Daerah

Camat Bandar Petalangan Gelar Rakor Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Pelalawan Riau

53 BPD Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar Resmi Dilantik

Pelalawan Riau

PT. Cakra Alam Sejati Diduga Rusak Sungai Belidang di DesaTerbangiang

Pelalawan Riau

BPKAD Pelelawan Gelar Pelatihan dan Pembekalan Bagi Petugas Pajak Desa Kecamatan Teluk Meranti Tahun 2021

You cannot copy content of this page