UAS Bersama Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Australia Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai Merajut Solidaritas: Kunjungan PEPABRI Jambi untuk Purnawirawan di Masa Sulit Solidaritas dan Kesehatan Warnai Peringatan HUT Pepabri ke-65 di Jambi

Home / Pelalawan Riau

Senin, 21 Juni 2021 - 08:31 WIB

Tiga Organisasi Pers Kabupaten Pelelawan Tolak Peraturan Gubernur Riau

 

PELELAWAN, RIAU-BULENONnews.com. Cukup banyak Organisasi Pers yang berada  dikabupaten Pelalawan,  Namun Ada Tiga Organisasi Pers yang menolak Peraturan Gubernur Riau nomor : 19 Tahun 2021,  diantaranya terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia ( PJI ) , Persatuan Pewarta  Warga Indonesia ( PPWI ), serta Ikatan Penulis  & Jurnalis Indonesia   ( IPJI ) yang telah menyepakati secara bersama untuk menolak  Peraturan Gubernur Riau Drs .Syamsuar  yang dianggap menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran yang sarat dengan kejanggalan.

Hal ini disampaikan Oleh Ketua DPC Persatuan Jurnalist Indonesia ( PJI) Kabupaten Pelalawan, Dien Puga dan Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ) Kabupten Pelalawan yang diwakili oleh Wakil Ketua PPWI Sonaatulo halawa serta Ketua DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak pada Sabtu tanggal 19/6 di Sekretariat Persatuan Jurnalist Indonesia ( PJI) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau jalan Pemda kota Pangkalan Kerinci.

Baca Juga  Camat Teluk Meranti Hadiri Pisah Sambut KUA Teluk Meranti

“Peraturan gubernur (Pergub ) Riau ini adalah tentang Penyebarluasan  yang tertuju Informasi  Penyelenggaraan Pemerintah dilingkungan pemerintah Provinsi Riau yang tertuju pada Pasal  15, ayat  3, B C,H  yang mana di
disebutkan di dalam Pergub tersebut,” Ungkap Dien.

Tiga Organisasi Pers yang berada  dikabupaten Pelalawan,  terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI ), Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) serta  Ikatan Penulis &  Jurnalis Indonesia ( IPJI)  Atas kesepakatan bersama mendukung penuh  Organisasi Pers  DPD  Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI ) Provinsi Riau untuk menyampaikan pandangan nya terkait dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Kepada Gurbernur Riau.

Kemudian Organisasi Pers yang berada di kabupaten Pelalawan yang terdiri dari Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI ), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ), dan Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia ( IPJI ) mendorong Pengurus Organisasi Pers tingkat Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat Gubenur Riau  baik secara Pidana dan Perdata atas bunyi pasal 15 ayat 3, B ,C ,H yang tercantum dalam Pergub Riau nomor : 19 Tahun 2021,. Kerena Pergub yang disebut di atas tidak berlandaskan hukum dan dinilai telah menabrak  Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan secara tidak langsung telah menindas dan mendzolimi kemerdekaan Pers.

Baca Juga  H. Samsari Kades Palas Bersama Dewan Povinsi Riau Hadiri Turnamen Voly Ball Desa Palas

” Kita telah sepakat dengan 3 Organisasi Pers, PJI,. PPWI dan IPJI akan menggugat Pergub Riau yang nyata dan bisa di baca dengan seksama dan dapat di simpulkan di Pasal 15, Ayat 3, B ,C ,H bahwasanya Gubenur Riau tidak paham dengan Undang Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999,” ungkap dari ke 3 Ketua Organisasi Wartawan Kabupaten Pelalawan ini. (TIM).

 

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Forkopimda Pelelawan Dukung dan Sambut Kehadiran Forwakap di Kab. Pelelawan

Pelalawan Riau

Temu Ramah Bersama Wartawan, Bupati H. Zukri: Pemkab Pelelawan Tidak Anti Kritik

Pelalawan Riau

Disinyalir PT. Arara Abadi Cemari Aliran Sungai, Masyarakat Terancam dan Sulit Dapat Air Bersih

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD)

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Kuras Terus Gelar Ops Yustisi Dalam Rangka Pendisiplinan Masyarakat

Pelalawan Riau

Bupati Pelelawan H Zukri Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2021-2026

Pelalawan Riau

Peduli Kepada Wartawan,Kapolres Pelalawan Bagikan Sembako Di Masa Pandemi Covid-19

Pelalawan Riau

Warga Desa Angkasa Terima Bantuan Langsung Tunai 4 Tahap Sekaligus