Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / Pelalawan Riau

Sabtu, 3 Juli 2021 - 16:36 WIB

Ratusan Masyarakat Palas Turut Hadir Sidang Di Tempat Dalam Perkara Lahan

 

PELELAWAN-BULENONNEWS.COMP,  DiLahan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) PT Arara Abadi  desa Palas kecamatan Pangkalan kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada hari Jum’at tanggal 2 Juli 2021, Pengadilan Negeri Pelalawan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau Sidang di tempat perkara perdata sengketa tanah atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari.AS  terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) milik  PT Arara Abadi.

Hadir dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH., MH ,  Hakim Anggota Deddi Alpaersi.SH dan Muhammad Ilham Mirza.SH serta Pihak Penggugat, serta Pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat dan ratusan masyarakat desa Palas.

Sidang pemeriksaan setempat ini digelar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan guna mengetahui titik koordinat dan titik  lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan.
Sesuai dengan pantauan  media Ini Dilapangan terdapat 7 titik lokasi tanah yang termasuk kedalam ranah gugatan dengan luas tanah lebih kurang  1.300 Hektar.

Baca Juga  Korupsi Dana APBD Mantan Kades Sungai Upih Ditahan Kejari

Dalam perkara ini, PT Arara Abadi dinilai ingkar janji lantaran tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang didalam
perjanjiannya bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2000 yang ditandatangani oleh Bapak Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada  waktu itu.

Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri didalam areal Hutan Tanaman Industri  milik PT Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah ada selama turun temurun keberadaannya sebelum menjadi area konsesi tanaman akasia atau Kaleptus.

Pada Waktu yang sama  Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari, AS saat di konfirmasi media ini mengatakan,  Bahwa iya melakukan gugatan atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat
untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat itu sendiri .
” Penyelesaian lahan  ini berawal dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur nya masi Pak Saleh Djasit  waktu itu ungkap Samsari.
” Namun Sampai sekarang tidak pernah terlisasi ,” Maka kami secara hukum Menggugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan secara perdata  ujar Samsari.
Sementara itu Diwaktu yang bersamaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH., MH ketika dikonfirmasi media ini , terkait sidang ditempat masalah  sangketa lahan tanah ulayat milik Bathin Sengeri desa Palas dan PT.Arara Abadi ini belum mau memberi keterangan, lantaran sidang akan dilanjutkan pada hari Senen tanggal 12  mendatang.

Baca Juga  Polsek Pangkalan Kuras Beri Suprise Ke Koramil 04 Pada HUT TNI Ke-75

EDITOR:MARDAN.

JURNALIST:AZWA.

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Forkopimda Pelelawan Dukung dan Sambut Kehadiran Forwakap di Kab. Pelelawan

Pelalawan Riau

Camat Teluk Meranti Hadiri Pisah Sambut KUA Teluk Meranti

Pelalawan Riau

Batin Sengeri Desa Palas Menggugat PT. arara Abadi, Terkait Sengketa Lahan Anak Kemenakan Desa Palas

Pelalawan Riau

Bupati Pelelawan Lantik Ketua dan Anggota BPD Trimulya Jaya

Pelalawan Riau

Jalin Sinergitas Kajari dan PJI Pelelawan Gelar Audensi

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Kuras Terus Gelar Ops Yustisi Dalam Rangka Pendisiplinan Masyarakat

Pelalawan Riau

Bupati Pelelawan H Zukri Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2021-2026

Pelalawan Riau

Bupati H Zukri Harapkan Akuntabilitas Keuangan Daerah Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Oleh Pemda

You cannot copy content of this page