Sedang Diperjuangkan, Ratusan Honorer DPRD Tanjab Barat Gelar Doa’ Bersama  Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Laksanakan Tanam Jagung Anggota DPRD Tanjab Barat Buka Turnamen Voli Desa Adi Purwa Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Tekankan OPD Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Bupati Berharap Berjalan Efektif Demi Kesejahteraan Masyarakat.

Home / Tanjab Barat

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:22 WIB

Bupati Tanjab Barat Serahkan SK Remisi Ke Perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas llB Kuala Tungkal

 

Kuala Tungkal-Bulenonnews.com. Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat serahkan secara simbolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Kembali Terima Sertifikat Tanah Dari BPN

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Baca Juga  Bupati Tanjabbarat Serahkan Bantuan Kenderaan Operasional Inseminasi

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Penulis’Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tinjau Jembatan dan Jalan Rusak di Desa Sungai Terap dan Desa Suak Labu

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Baksos Bagikan 120 Paket Sembako Pada Masyarakat Terdampak Pandemi

Tanjab Barat

Ini 15 Nama Peserta Finalis Lomba Mejahit Masker Merah Putih

Tanjab Barat

Disbunak Tanjab Barat Bentuk Satgas Khusus, Antisipasi Penyebaran Virus PMK Pada Ternak

Tanjab Barat

Dari 600 Target Vaksin Di Desa Harapan Jaya Kecamatan Seberang Kota Tercapai 475 Per Hari ini

Tanjab Barat

Aneh,Minyak Naik,Tabung Gas lPG 3 Kg Pun Harus Antri

Tanjab Barat

Jelang Pembukaan, Bupati Tinjau Arena MTQ dan Pekerjaan di Kawasan WFC

Tanjab Barat

Warga Serahkan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek Tungkal Ulu