Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat”

Home / Tanjab Barat

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:22 WIB

Bupati Tanjab Barat Serahkan SK Remisi Ke Perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas llB Kuala Tungkal

 

Kuala Tungkal-Bulenonnews.com. Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat serahkan secara simbolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

Baca Juga  H-1 Pencoblosan, Warga Kuala Tungkal Banyak Belum Dapat Surat Undangan Pemilih.

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Baca Juga  Kapolda Jambi Bersama Bupati Tanjab Barat Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 dan Persiapan MTQ

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Penulis’Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Lepas Tim Sepakbola Ke Gubernur Cup Jambi 2022

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Berikan Bantuan Warga Tertimpa Musibah Tanah Longsor di Parit Deli

Tanjab Barat

Inspektorat,Ada Temuan BPK Pada Proyek Pembangunan Road Race Pelabuhan Roro

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Ingatkan Netralitas PNS dan Berkaca Pada Kasus Walikota Sei. Penuh

Tanjab Barat

Kajari Tanjabbarat Blander Nakotika Jenis Sabu Seberat 2 kilogram

Tanjab Barat

Antusias Masyarakat Ikuti Vaksinasi di Kejari Tanjab Barat Cukup Tinggi

Tanjab Barat

Wabup Hairan,Polemik Ganti Rugi Jalan Tol Teluk Pengkah Silahkan Lapor

Tanjab Barat

Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Berikan Remisi Pada 215 Napi

You cannot copy content of this page