DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024 Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Beberapa Hari Wabup Diperiksa Terkait Aset,Tim Polda Jambi Turun Ke Tanjab Barat Ada Apa? Diduga Gelapkan Aset Negara Wabup Tanjab Barat di Panggil Ditreskrimsus Polda Jambi

Home / Tanjab Barat

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:22 WIB

Bupati Tanjab Barat Serahkan SK Remisi Ke Perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas llB Kuala Tungkal

 

Kuala Tungkal-Bulenonnews.com. Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat serahkan secara simbolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

Baca Juga  Sistym Pengelolaan BLUD RS KH Daud Arif Kualatungkal Diduga Semaraut,Suprayogi Minta Audit BPK

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Baca Juga  Terpapar Covid 19, Pelayanan IGD RSUD KH Daud Arif dan Puskesmas Pijoan Baru Tutup Sementara

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Penulis’Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dandim 0419 Tanjab Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan Ketapang

Tanjab Barat

Rumah Pasien Meninggal di Senyerang di Didekontaminasi

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Akan Terima Penghargaan Dari Komnas PA Dan TRC PPA

Tanjab Barat

Lonjakan Pemudik Mulai Meningkat di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Tanjab Barat

RN salah Satu Pedagang Mengeluhkan Sistym Pengelola Pasar Malam Di Tanjabbarat

Tanjab Barat

Usai Dilantik,Ketua Dan Pengurus Pok Dar Kamtibmas Resort Tanjabbarat Sambangi Pembina Di Ruang Kerja

Tanjab Barat

Puluhan Santri Ponpes Al Mubarok asal Riau Diperiksa Kesehatannya di Terminal Pembengis

Tanjab Barat

Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia