Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
IKLAN

Home / Tanjab Barat

Kamis, 16 September 2021 - 21:44 WIB

Kejari Tanjab Barat Segera Limpahkan BA Ke Pengadilan

 

Bulenonnews.com-Tanjab Barat. Anggota dewan DPRD Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar (BA) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group.

Kasus yang sebelumnya di tanganin Polda Jambi ini, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat.

Setelah dilakukan penahanan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Rabu (15/9/21) Kuasa hukum Budi Azwar, Amin Fuad pun akan mengajukan penanguhan terhadap klien nya.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Resmikan Peratshop Bumdes Maju Jaya Kecamatan Tebing Tinggi

Hal itu disampaikan oleh Amin Fuad saat dikonfirmasi media ini, jika pihaknya sebagai pengacara yang menangani kasus ini dalam waktu dekat akan melakukan dengan mengajukan penanguhan.

” Yang jelas kita segera mengajukan penanguhan, karena sejak dari Polda Jambi kami sudah komperatif.” Ujar Amin.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Arnold Saputra menyebutkan upaya pengajuan penangguhan terhadap BA akan ditolak pihaknya.

” Kita telah menerima limpahan tahap kedua dari Polda Jambi untuk perkara tersangka BA. Soal penangguhan penahanan, kita tolak,” Tegas Arnol.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Sampaikan Musim Pancaroba Masyarakat Harus berhati-hatiĀ 

Menurutnya, surat perintah pimpinannya, penahanan Budi akan dilakukan selama 20 hari.

” Dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan, kemungkinan dalam minggu ini,” Ucapnya.

Selain itu, ia mengakui akan sesegera mungkin untuk melakukan tuntutan terhadap Budi. ” Kita telah menerima berkas lengkap dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan melaksanakan perintah untuk penuntutan tersangka,” Pungkasnya.

Reporter/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Proses Lelang APBD-P Tahun 2021 Terulang Lagi,Proses Lelang Di Duga Pakai Aturan Panitia Diluar Aturan Semestinya

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Akan Gelar Vaksin Bumil

Tanjab Barat

Komisi III DPRD Tanjab Barat Akan Segera Layangkan Surat Pemberhentian Pekerjaan PT PWS Sementara

Tanjab Barat

Realisasi Anggaran Covid 19 Tanjab Barat Tahun 2020 Ada Temuan BPK

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat dan Dandim 0419/Tanjab Ziarah Ke Pemakaman Pejuang Veteran

Tanjab Barat

Resmikan Masjid Utsman Tungkal, Safrial: Bisa Menjadikan Pusat Kebudayaan dan Pengetahuan, Kajian Ilmu Serta Ajaran Islam

Tanjab Barat

Kasus Masyarakat Tanjab Barat Terpapar Covid-19 Terus Meningkat

Tanjab Barat

Polres Tanjabbar Luncurkan Program “GEBRAKKAN” Tahap ll

You cannot copy content of this page