Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, SKK Migas – PetroChina Gelar Sosialisasi Kantin Sehat Kebakaran Lahap Pemukiman Warga di Desa Sungai Dualap Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bupati Tanjab Barat Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban TP- PKK

Home / Tanjab Barat

Kamis, 16 September 2021 - 21:44 WIB

Kejari Tanjab Barat Segera Limpahkan BA Ke Pengadilan

 

Bulenonnews.com-Tanjab Barat. Anggota dewan DPRD Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar (BA) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group.

Kasus yang sebelumnya di tanganin Polda Jambi ini, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat.

Setelah dilakukan penahanan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Rabu (15/9/21) Kuasa hukum Budi Azwar, Amin Fuad pun akan mengajukan penanguhan terhadap klien nya.

Baca Juga  Kejari Tanjab Barat Lelang Puluhan Kendaraan Barang Bukti

Hal itu disampaikan oleh Amin Fuad saat dikonfirmasi media ini, jika pihaknya sebagai pengacara yang menangani kasus ini dalam waktu dekat akan melakukan dengan mengajukan penanguhan.

” Yang jelas kita segera mengajukan penanguhan, karena sejak dari Polda Jambi kami sudah komperatif.” Ujar Amin.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Arnold Saputra menyebutkan upaya pengajuan penangguhan terhadap BA akan ditolak pihaknya.

” Kita telah menerima limpahan tahap kedua dari Polda Jambi untuk perkara tersangka BA. Soal penangguhan penahanan, kita tolak,” Tegas Arnol.

Baca Juga  Ratusan Nakes RSUD KH. Daut Arief Lakukan Vaksin Sinovac Tahap Pertama

Menurutnya, surat perintah pimpinannya, penahanan Budi akan dilakukan selama 20 hari.

” Dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan, kemungkinan dalam minggu ini,” Ucapnya.

Selain itu, ia mengakui akan sesegera mungkin untuk melakukan tuntutan terhadap Budi. ” Kita telah menerima berkas lengkap dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan melaksanakan perintah untuk penuntutan tersangka,” Pungkasnya.

Reporter/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Soal Dugaan Anggaran Rumah Dinas Wabup,Ketua DPRD Tanjabbarat Bungkam

Tanjab Barat

Disnaker Tanjab Barat Masih Menunggu Petunjuk Terkai BLT Pekerja Swasta

Tanjab Barat

Hadiri Upacara Hari Bhayangkara, H. Abdullah : Terima Kasih Polri

Tanjab Barat

Masa Berlaku Paspor ABK Kapal PT. BSP Habis, Imigrasi Kuala Tungkal Kenakan Sanksi

Tanjab Barat

BPK Temukan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah Pada Proyek Road Race

Tanjab Barat

Kampung Nelayan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Tanjab Barat

Sekda H. Agus Sanusi Hadiri Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Luncurkan Pelampung Polri