DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Salurkan Bantuan,Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Ucapkan Turut Berduka Atas Korban Musibah Puting Beliung  Bupati Anwar Sadat Bersama Ketua PKK Hadiri Lomba Masak Serba Ikan Warnai Hari Jadi ke-60 Tanjab Barat Turnamen Sepakbola Resmi Ditutup, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat Pada Batang Asam Juara Bupati Cup 2025. Ketua DPRD Berikan Ucapan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke 60

Home / Meraingin

Kamis, 30 September 2021 - 09:02 WIB

Lagi, Satres Narkoba Polres Merangin Ringkus Bandar Sabu

Bulenonnews.com – Bangko. Kembali, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin menangkap bandar sabu asal Kecamatan  Tabir berinisial Mhd AS (18) yang merupakan Target Operasi (TO) Polisi ini diamankan di Kelurahan Dusun Baru, Rabu (29/09/221) sore.

Informasinya, pemuda tamatan sekolah dasar ini ditangkap Setres Narkoba Polres Merangin berawal dari informasi bahwa pelaku sering menjual sabu di sekitar kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Berbekal informasi tersebut anggota Polres Merangin lidik dan berhasil mengamankan pelaku. Namun, teman Mhd AS berhasil kabur dari kejaran Polisi.

Baca Juga  Empat Desa Di Kecamatan Nalo Tantan Hari Ini Dilanda Banjir

Mhd AS tidak bisa berkutik saat ditangkap Polisi, karena saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket sabu dalam saku celananya.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubg Humas IPTU Edih mengatakan pelaku mengakui sabu yang ditemukan dalam saku celananya itu miliknya.

“Rencanan paket sabu tersebut akan dijual pelaku, namun sebelum terjual pelaku sudah ditangkap polisi,” kata Edih, Kamis (30/09/2021) pagi.

Baca Juga  Peringati Hari Santri, Pawai di Merangin Padati Jalan Raya

Pelaku menjelaskan, lanjut Edih bahwa sabu yang akan dijualnya tersebut didapati dari An.

“An saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota Polres Merangin. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edih.

“Pelaku atas perbuatannya dijeral pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ote). 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Luar Biasa Meriah..! Puncak Hari Santri Nasional di Kabupaten Merangin 2023

Meraingin

Pj Bupati Merangin Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan ASN Pensiun dan Tenaga Kebersihan

Meraingin

Bupati dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus DPC APDESI Merangin

Meraingin

MTQ Ke IX Kelurahan Pamenang 2023 Resmi Dibuka Pj Bupati Merangin

Meraingin

Minim Anggaran, Grand Final Pemilihan Bujang Upik Merangin 2025 Sukses, Audiens Histeris

Meraingin

Penuhi Undangan Presiden RI, Pj Bupati Merangin: Kami Akan Menjaga Netralitas Pelaksanaan Pemilu 2024

Meraingin

Disnakbun Merangin Sosialisasikan Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit Ke Kelompok Tani Dusun Bangko

Meraingin

Dikbud Merangin Didemo, Masa Tuntut Pemecatan Kepsek SMP 10