KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS

Home / Meraingin

Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:50 WIB

254 Napi Lapas Bangko Medapat Remisi HUT RI Ke-75

BANGKO – BULENONnews.com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko memberikan remisi (Pengurangan hukuman) kepada warga binaan atau nara pidana (napi) dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Warga binaan Lapas Bangko yang menerima Remisi Umum sebanyak 245 orang dari 246 yang telah diusulkan. Rincian pemberian remisi dari Kemenkumham RI tersebut adalah 77 orang mendapat remisi 1 bulan; 56 orang mebdapat remisi 56 orang; 61 orang mendapat remisi 3 bulan; 26 orang mendapat remisi 4 bulan; 24 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi sebanyak 6 bulan.

Dari 245 yang telah mendapat remisi sebanyak 3 orang seharusnya bebas dalam pemberian remisi HUT RI-75 ini. Namun ketiga orang tersebut tidak bisa sertamerta bebas karena harus menjalankan subsider selama 3 bulan atau denda dan ketiganya tersangkut kasus pidana khusus narkoba.

Baca Juga  Hearing Komisi ll DPRD Merangin Bersama Dikbud dan BKPSDM Penuh Rasa Haru

Penyerahan surat remisi, Senen (17/8/2020) di aula Lapas Bangko diserahkan langsung oleh Bupati Merangin Al Haris didampingi Kalapas Bangko Bejo, setelah mendengar pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual.

Bupati Merangin Al Haris diwawancarai usai pemberian remisi mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda tahunan Kemenkumham. Selain mengurangi hukuman terpidana, remisi Juga memberikan motivasi agar yang bersangkutan berkelakuakn lebih baik lagi.

“ Pemberian remisi merupakan agenda tahunan agar para Napi dapat berkelakuan lebih baik lagi, “ kata Bupati Merangin.

Pada pemberian remisi yang juga dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol Tomy Radya Diansyah Lubis dan Kajari Bangko, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kemenag Merangin Marwan dan sejumlah pejabta lainnya, Bupati Merangin juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Merangin telah menghibahkan 8 hektar tanah di lokasi Desa Langling, untuk pengembangan Lapas Bangko.

Baca Juga  Breaking News ! Aksi Dadakan HMI Hentikan Paripurna DPRD Merangin

“ Pemkab Merangin telah menghibahkan 8 heltar tanah, ini cukup luas untuk Lapas Bangko, “ ucapnya.

Kalapas Kelas IIB Bangko Bejo SH. MH mengatakan pemberian remisi dari Kemenkumham pada hari Kemerdekaan ke-75 tahun 2020 sebanyak 245 orang.

“ Remisi Kemerdekaan diberikan kepada warga binana sebanyak 245 orang. Seharusnya ada yang langsung bebas akan tetapi tersangkut subsider atau denda yang belum selesai” tandas Bejo.

Repoter: Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Didampingi Kadis DKUKMPP, Pj Bupati Merangin Sidak Ke Pasar

Meraingin

HUT Nasdem Ke 10, M. Yani: Saat Ini NasDem Mampu Sejajar Dengan Partai Besar

Meraingin

Rombongan Polda Jambi Sudah Ter evakuasi Semua Nilwan Ucap Puji Syukur

Meraingin

Haru Biru Mengiringi Pelepasan AKBP Guntur Saputro

Meraingin

Ketua DPD NasDem Merangin Ikuti Zoom Meeting Deklarasi Calon Presiden 2024 Dari NasDem

Meraingin

Pjs Gubernur Jambi Pimpin Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Patriot Bhakti Merangin

Meraingin

Nasution PLH Sekda Merangin Sidak Ke Ruang Kerja

Meraingin

Wakili Gubernur Jambi, H Mukti Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Al Mahabbatein Bangko

You cannot copy content of this page