persoalan Kemanusiaan Tidak Bisa Ditawar, Bupati Tanjab Barat Tinjau dan Beri Bantuan Langsung Korban Tanah Longsor di Desa Pulau Pinang Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Audensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus II dan III Resmikan SPBU di Kecamatan Merlung, Wabup Katamso Berharapa Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi lokal. Bupati Tanjab Barat Audiensi ke KKP RI

Home / Meraingin

Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:50 WIB

254 Napi Lapas Bangko Medapat Remisi HUT RI Ke-75

BANGKO – BULENONnews.com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko memberikan remisi (Pengurangan hukuman) kepada warga binaan atau nara pidana (napi) dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Warga binaan Lapas Bangko yang menerima Remisi Umum sebanyak 245 orang dari 246 yang telah diusulkan. Rincian pemberian remisi dari Kemenkumham RI tersebut adalah 77 orang mendapat remisi 1 bulan; 56 orang mebdapat remisi 56 orang; 61 orang mendapat remisi 3 bulan; 26 orang mendapat remisi 4 bulan; 24 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi sebanyak 6 bulan.

Dari 245 yang telah mendapat remisi sebanyak 3 orang seharusnya bebas dalam pemberian remisi HUT RI-75 ini. Namun ketiga orang tersebut tidak bisa sertamerta bebas karena harus menjalankan subsider selama 3 bulan atau denda dan ketiganya tersangkut kasus pidana khusus narkoba.

Baca Juga  Komisi III DPRD Sidak, Ada Pabrik Sawit ‘Siluman’ Di Merangin

Penyerahan surat remisi, Senen (17/8/2020) di aula Lapas Bangko diserahkan langsung oleh Bupati Merangin Al Haris didampingi Kalapas Bangko Bejo, setelah mendengar pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual.

Bupati Merangin Al Haris diwawancarai usai pemberian remisi mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda tahunan Kemenkumham. Selain mengurangi hukuman terpidana, remisi Juga memberikan motivasi agar yang bersangkutan berkelakuakn lebih baik lagi.

“ Pemberian remisi merupakan agenda tahunan agar para Napi dapat berkelakuan lebih baik lagi, “ kata Bupati Merangin.

Pada pemberian remisi yang juga dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol Tomy Radya Diansyah Lubis dan Kajari Bangko, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kemenag Merangin Marwan dan sejumlah pejabta lainnya, Bupati Merangin juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Merangin telah menghibahkan 8 hektar tanah di lokasi Desa Langling, untuk pengembangan Lapas Bangko.

Baca Juga  Ada Apa Dewan Elak Audiensi Bersama Forum Lintas Pemerhati Merangin?

“ Pemkab Merangin telah menghibahkan 8 heltar tanah, ini cukup luas untuk Lapas Bangko, “ ucapnya.

Kalapas Kelas IIB Bangko Bejo SH. MH mengatakan pemberian remisi dari Kemenkumham pada hari Kemerdekaan ke-75 tahun 2020 sebanyak 245 orang.

“ Remisi Kemerdekaan diberikan kepada warga binana sebanyak 245 orang. Seharusnya ada yang langsung bebas akan tetapi tersangkut subsider atau denda yang belum selesai” tandas Bejo.

Repoter: Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Gali Peradaban Budaya dan Adat, Wabup Merangin Ikuti Rapat Persiapan Kenduri Swarnabhumi 2023

Meraingin

Al Haris Warning Kades Terlibat Bermain PETI

Meraingin

Didampingi Isteri Al Haris Salurkan Suaranya Di TPS 36 Kandis Bangko

Meraingin

Pol PP Merangin Akan Angkut Gerobak dan Lapak PKL Yang Tidak Taat Aturan

Meraingin

Wujudkan Merangin Mantap,TP-PKK dan Organisasi Wanita Merangin Laksanakan Grebek UMKM Ramdhan Merangin

Meraingin

Tiga Titik Ruas Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Pj Bupati Cek Lokasi

DPRD

M. Yani dan Hasan Jalil Didampingi Abu Bakar Tinjau Usaha Produksi Marning Jagung di Mentawak

Meraingin

H Mashuri Buka Pelatihan Kewirausahawan Mandiri UMKM