Sekda Tanjab Barat Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi Pjs Bupati Tanjab Barat Ikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2024 Dihadapan Ratusan Masyarakat Parit II Ujung Jahfar Serukan Kemenangan Pasangan UAS – Katamso Tim BARDA-K Semakin Kokoh Perjuangkan Kemenangan UAS-Katamso Di Pilkada Serentak 2024 Dihari Pahlawan 2024,Pjs Bupati Tanjab Barat Bacakan Amanat Dari Menteri Sosial

Home / Meraingin

Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:50 WIB

254 Napi Lapas Bangko Medapat Remisi HUT RI Ke-75

BANGKO – BULENONnews.com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko memberikan remisi (Pengurangan hukuman) kepada warga binaan atau nara pidana (napi) dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Warga binaan Lapas Bangko yang menerima Remisi Umum sebanyak 245 orang dari 246 yang telah diusulkan. Rincian pemberian remisi dari Kemenkumham RI tersebut adalah 77 orang mendapat remisi 1 bulan; 56 orang mebdapat remisi 56 orang; 61 orang mendapat remisi 3 bulan; 26 orang mendapat remisi 4 bulan; 24 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi sebanyak 6 bulan.

Dari 245 yang telah mendapat remisi sebanyak 3 orang seharusnya bebas dalam pemberian remisi HUT RI-75 ini. Namun ketiga orang tersebut tidak bisa sertamerta bebas karena harus menjalankan subsider selama 3 bulan atau denda dan ketiganya tersangkut kasus pidana khusus narkoba.

Baca Juga  Sekda Sarolangun Buka Rakor Timwas Orang Asing

Penyerahan surat remisi, Senen (17/8/2020) di aula Lapas Bangko diserahkan langsung oleh Bupati Merangin Al Haris didampingi Kalapas Bangko Bejo, setelah mendengar pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual.

Bupati Merangin Al Haris diwawancarai usai pemberian remisi mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda tahunan Kemenkumham. Selain mengurangi hukuman terpidana, remisi Juga memberikan motivasi agar yang bersangkutan berkelakuakn lebih baik lagi.

“ Pemberian remisi merupakan agenda tahunan agar para Napi dapat berkelakuan lebih baik lagi, “ kata Bupati Merangin.

Pada pemberian remisi yang juga dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol Tomy Radya Diansyah Lubis dan Kajari Bangko, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kemenag Merangin Marwan dan sejumlah pejabta lainnya, Bupati Merangin juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Merangin telah menghibahkan 8 hektar tanah di lokasi Desa Langling, untuk pengembangan Lapas Bangko.

Baca Juga  Usai Solat Subuh Bupati Langsung Tinjau Lokasi Kebakaran Puluhan Kios Pasar Bangko

“ Pemkab Merangin telah menghibahkan 8 heltar tanah, ini cukup luas untuk Lapas Bangko, “ ucapnya.

Kalapas Kelas IIB Bangko Bejo SH. MH mengatakan pemberian remisi dari Kemenkumham pada hari Kemerdekaan ke-75 tahun 2020 sebanyak 245 orang.

“ Remisi Kemerdekaan diberikan kepada warga binana sebanyak 245 orang. Seharusnya ada yang langsung bebas akan tetapi tersangkut subsider atau denda yang belum selesai” tandas Bejo.

Repoter: Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Bamus DPRD Merangin Gelar Rapat Rolling AKD

Meraingin

Meraingin

H Mukti: RSU Siap Layani Cek Kesehatan PPPK, Untuk Tenaga Kesehatan Sudah Rampung Semua

Meraingin

Pj Bupati Merangin Hadiri Tasyakuran H Mashuri

Meraingin

Nilwan Hadiri Undangan Pengajian Jatman Jam’iyyah Al-Mutabraq An-Nahdliyyah Bugo Tanjung

Meraingin

Gerindra Mengkritik Pedas Soal Penyertaan Modal Bank Jambi

Meraingin

Bupati Merangin Divaksin Covid-19 Tahap Kedua

Meraingin

Malam terakhir Safari Ramadhan 1444 H, Wabup : Jangan Biarkan Anak-anak Bermain Android Sendirian