Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan Tangan 

Home / Meraingin

Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:50 WIB

254 Napi Lapas Bangko Medapat Remisi HUT RI Ke-75

BANGKO – BULENONnews.com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko memberikan remisi (Pengurangan hukuman) kepada warga binaan atau nara pidana (napi) dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Warga binaan Lapas Bangko yang menerima Remisi Umum sebanyak 245 orang dari 246 yang telah diusulkan. Rincian pemberian remisi dari Kemenkumham RI tersebut adalah 77 orang mendapat remisi 1 bulan; 56 orang mebdapat remisi 56 orang; 61 orang mendapat remisi 3 bulan; 26 orang mendapat remisi 4 bulan; 24 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi sebanyak 6 bulan.

Dari 245 yang telah mendapat remisi sebanyak 3 orang seharusnya bebas dalam pemberian remisi HUT RI-75 ini. Namun ketiga orang tersebut tidak bisa sertamerta bebas karena harus menjalankan subsider selama 3 bulan atau denda dan ketiganya tersangkut kasus pidana khusus narkoba.

Baca Juga  Malam Penutupan Gebyar Merdeka dan HUT F-DB Ke 8 Hadirkan Artis Ibu Kota

Penyerahan surat remisi, Senen (17/8/2020) di aula Lapas Bangko diserahkan langsung oleh Bupati Merangin Al Haris didampingi Kalapas Bangko Bejo, setelah mendengar pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual.

Bupati Merangin Al Haris diwawancarai usai pemberian remisi mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda tahunan Kemenkumham. Selain mengurangi hukuman terpidana, remisi Juga memberikan motivasi agar yang bersangkutan berkelakuakn lebih baik lagi.

“ Pemberian remisi merupakan agenda tahunan agar para Napi dapat berkelakuan lebih baik lagi, “ kata Bupati Merangin.

Pada pemberian remisi yang juga dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol Tomy Radya Diansyah Lubis dan Kajari Bangko, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kemenag Merangin Marwan dan sejumlah pejabta lainnya, Bupati Merangin juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Merangin telah menghibahkan 8 hektar tanah di lokasi Desa Langling, untuk pengembangan Lapas Bangko.

Baca Juga  Melalui Puasa Ramadhan, LPM Kel. Dusun Bangko Ajak Warga Waspadai Paham Radikalisme Terorisme

“ Pemkab Merangin telah menghibahkan 8 heltar tanah, ini cukup luas untuk Lapas Bangko, “ ucapnya.

Kalapas Kelas IIB Bangko Bejo SH. MH mengatakan pemberian remisi dari Kemenkumham pada hari Kemerdekaan ke-75 tahun 2020 sebanyak 245 orang.

“ Remisi Kemerdekaan diberikan kepada warga binana sebanyak 245 orang. Seharusnya ada yang langsung bebas akan tetapi tersangkut subsider atau denda yang belum selesai” tandas Bejo.

Repoter: Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Selain Penadah Emas Ilegal, Diduga CN Juga Pelaku PETI Dengan Alat Berat

Meraingin

Persiapan Kerjurprov Bulu Tangkis di Merangin Sudah Mantap

Meraingin

Kemenag Merangin Resmi Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/2022

Meraingin

Asisten l Suherman Lepas CJH Merangin Kloter 20, ke Arab Saudi

Meraingin

Wabup Merangin Berangkatkan Kafilah Merangin Ke MTQ Prov. Jambi Ke 52 di Sarolangun

Meraingin

Luar Biasa Meriah..! Puncak Hari Santri Nasional di Kabupaten Merangin 2023

Meraingin

NasDem Merangin Buka Pendaftaran Bacaleg Tahun 2024, Baca Jadwal Pendaftarannya

Meraingin

BPPRD Merangin Optimis PAD 2020 tercapai 100%