Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Meraingin

Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:50 WIB

254 Napi Lapas Bangko Medapat Remisi HUT RI Ke-75

BANGKO – BULENONnews.com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko memberikan remisi (Pengurangan hukuman) kepada warga binaan atau nara pidana (napi) dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Warga binaan Lapas Bangko yang menerima Remisi Umum sebanyak 245 orang dari 246 yang telah diusulkan. Rincian pemberian remisi dari Kemenkumham RI tersebut adalah 77 orang mendapat remisi 1 bulan; 56 orang mebdapat remisi 56 orang; 61 orang mendapat remisi 3 bulan; 26 orang mendapat remisi 4 bulan; 24 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi sebanyak 6 bulan.

Dari 245 yang telah mendapat remisi sebanyak 3 orang seharusnya bebas dalam pemberian remisi HUT RI-75 ini. Namun ketiga orang tersebut tidak bisa sertamerta bebas karena harus menjalankan subsider selama 3 bulan atau denda dan ketiganya tersangkut kasus pidana khusus narkoba.

Baca Juga  Kurun Waktu Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Merangin Amankan 10 Orang Pelaku Narkoba

Penyerahan surat remisi, Senen (17/8/2020) di aula Lapas Bangko diserahkan langsung oleh Bupati Merangin Al Haris didampingi Kalapas Bangko Bejo, setelah mendengar pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual.

Bupati Merangin Al Haris diwawancarai usai pemberian remisi mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda tahunan Kemenkumham. Selain mengurangi hukuman terpidana, remisi Juga memberikan motivasi agar yang bersangkutan berkelakuakn lebih baik lagi.

“ Pemberian remisi merupakan agenda tahunan agar para Napi dapat berkelakuan lebih baik lagi, “ kata Bupati Merangin.

Pada pemberian remisi yang juga dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol Tomy Radya Diansyah Lubis dan Kajari Bangko, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kemenag Merangin Marwan dan sejumlah pejabta lainnya, Bupati Merangin juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Merangin telah menghibahkan 8 hektar tanah di lokasi Desa Langling, untuk pengembangan Lapas Bangko.

Baca Juga  Yani dan Hasan Jalil Jemput Aspirasi Masyarakat Aur Beduri Via Reses Akhir Tahun

“ Pemkab Merangin telah menghibahkan 8 heltar tanah, ini cukup luas untuk Lapas Bangko, “ ucapnya.

Kalapas Kelas IIB Bangko Bejo SH. MH mengatakan pemberian remisi dari Kemenkumham pada hari Kemerdekaan ke-75 tahun 2020 sebanyak 245 orang.

“ Remisi Kemerdekaan diberikan kepada warga binana sebanyak 245 orang. Seharusnya ada yang langsung bebas akan tetapi tersangkut subsider atau denda yang belum selesai” tandas Bejo.

Repoter: Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Deadline Pemerintah 1 Minggu Surati Partai Agar Usulkan Nama Cawabup Merangin

Meraingin

Melalui ‘GERMAS’ Wabup Merangin Ajak Masyarakat Tabir Selatan Biasakan Pola Hidup Sehat

Meraingin

Jaga Kondusif Pilkades Serentak 2022, Pemkab Merangin Gelar Apel Siaga Sat-Linmas

Meraingin

Inovasi Germas Tarian Batam Perlu Dorongan Bersama

Meraingin

Waduh.. Dikontrak 1,2 M Sebagai Tempat Isolasi Covid-19, Hotel Permata Bangko Masih Terima Tamu?

Meraingin

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Merangin Wakili Bupati Tutup PKD 2023

Meraingin

Sebentar Lagi Dua Cawabup Merangin Cabut Nomor Urut dan Penyampaian Visi Misi

Meraingin

Pj Bupati Kumpulkan Kepala OPD Terkait Pemantapan Perayaan HUT Merangin Ke 74

You cannot copy content of this page