Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor  Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada

Home / Tanjab Barat

Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:23 WIB

Ratusan WBP Lapas Kelas ll B Kuala Tungkal Terima Remisi di HUT RI Ke 76

 

Kuala Tungkal-Bulenonnews.com. Sebanyak 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang; Kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya memdapat remisi langsung benas.

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Sementara, selebihnya diserahkan oleh Kalapas Sugiharto di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Bram Itam langsung live virtual dengan Menkumham di Jakarta terkoneksi dengan Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

Baca Juga  Aneh,PLT Kadis Perakim Tak Tau Anggaran Pembangunan Tugu

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

Baca Juga  Diawali Bupati Safrial Panen Panen Ikan Di Sungai Lubuk Larangan Raja Gagak Dusun Mudo

Dikatakanya pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Berdasarkan data Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, pertanggal 16 Agustus 2020 WBP berjumlah sebanyak 426 Orang terdiri dari Tahanan sebanyak 55 Orang dan Narapidana sebanyak 371 Orang.

Reporter/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

DPC Partai Demokrat Tanjabbarat Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Tungkal Harapan

Tanjab Barat

Ketua Komisi III Minta Inspektorat Turun Tangan Selidiki Kebenaran Sugaan Tumpang Tindih Proyek Pekerjaan

Tanjab Barat

Penetapan Zakar Fitrah di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Hadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2021, Ini Disampaikan Wabup Tanjabbar

Tanjab Barat

Perhari RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Membutuhkan 50 Tabung Oksigen

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Serahkan Bantuan Kebakaran di Kecamatan Tebing Tinggi

Tanjab Barat

Kejari Tanjab Barat Panggil ULP Bawa Sejumlah Dokumen

Tanjab Barat

Di Duga Mobil Wakil Ketua DPRD Tanjabbarat Adu Kambing Di Sungai Toman