Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:40 WIB

Rugikan Negara Milliyaran Direktur PT Jasmine Indah Di Limpahkan Ke Kejari Tanjabbar

 

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Direktur PT Jasmine Indah, Inisial SF, tersangka yang merugikan Negara hingga mencapai Rp.6.544.493.449.00 telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari (Kastel) Tanjab Barat, Arnold Saputra bahwa tersangka SF tersebut dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat, Rabu (27/10/21) oleh Ditrektorat Kriminal Khusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,”ungkapnya.

Baca Juga  Kodim 0419/Tanjab Akan Laksanakan TMMD Ke-113 Diawal 2022, Ini Kata Dandim

Disampaikannya, tersangka tersebut telah melakukan penggelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”jelasnya

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Segera Akan Merombak Kabinet

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjab Barat.

“JPU Pidsus ada dari Kejari dan Kejati,”sebutnya

Tersangka saat ini kata Arnold berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat selama 20 hari kedepan.

“Ditahan dalam 20 hari kedepan dan tersangka akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap,”tukasnya.

JURNALIS/EDITOR.AMIR/MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Politik

Jalan Pasar Kuwatik Tak Kunjung Diperbaiki, Buruh: Musim Pemilu Saja Janji Akan Diperbaiki

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Ajak Kades Komitmen Gerak Berasama Cegah Karhutla

Tanjab Barat

Ratusan WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Ikuti Pengajian Rutin Melalui Zoom Metting

Daerah

Konsolidasi di Bulan Ramadhan, Koalisi Perubahan di Tanjab Barat Siap Menangkan Anies Baswedan sebagai Presiden

Tanjab Barat

Warga Serahkan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek Tungkal Ulu

Tanjab Barat

Tak Terima Ditegur Sering Bunyikan Pengeras Suara di Saat Adzan Maghrib,RT Setempat Ricuh Dengan Pemilik Kedai Kopi

Berita

Bupati Pimpin Apel Operasi Mantap Praja Pengamanan Pemilukada Serentak 2020

Pemerintahan

Ratusan ASN Tanjab Barat Masuk Masa Pensiun

You cannot copy content of this page