Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Meraingin

Selasa, 4 Januari 2022 - 20:19 WIB

Koperasi Tidak Aktif Melaksanakan RAT Terancam Dibubarkan

 

Bulenonnews.com – Bangko. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin akan segera membubarkan sejumlah Koperasi yang yang tidak aktif di Kabupaten Merangin.

Rencana pembubaran Koperasi ini bukan tanpa alasan, pasalnya diantara 289 Koperasi yang terdaftar di Dinas UKM Pedagangan dan Perindusrtirian Kabupaten Merangin hanya 60 hingaa 70 Koperasi yang aktif atau sebanyak 30 persen saja yang melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Baca Juga  12 Instansi Terima Penghargaan Dari Bupati Merangin Atas Capaian Vaksinasi Covid-19

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M. Ladani melalui Sekdin M. Amir Tamsil, menegaskan bahwa setiap Koperasi yang terdaftar tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka akan mendapat surat teguran sebanyak Dua Kali dan diusulkan untuk dibubarkan.

” Berdasarkan Permenkop RI, bagi Koperasi yang tidak melaksanakan RAT maka bisa dibubarkan,” Tegasnya saat diwawancarai, Selasa (04/01/21).

Persoalan Koperasi yang tidak aktif ini berdampak terhadap susahnya bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk ke Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperindag.

Baca Juga  Gelar Operasi Pasar, Upaya Pemkab Merangin Mencegah Infalsi Daerah

” Koperasi yang terdaftar di Dinas ini menurut kementerian sudah lampu merah, jadi kita harus membubarkan bagi koperasi yang tidak aktif, dengan demikian akan mempermudah dana pusat masuk ke Dinas ini,” kata Sekdin Amir.

Amir mengatakan, jika Merangin sudah lepas dari zona merah maka dana DAK akan bisa diusulkan kembali ke pusat.

” Zona kuning saja kita sudah bisa mendapat bantuan dana DAK tersebut,” Pungkasnya mengakhiri.

Reporter : Ote.

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Meningkat Sebesar Rp 40,4 M, Pj Bupati Merangin Sampaikan KUA PPAS 2023

Meraingin

Sekda Sarolangun Buka Rakor Timwas Orang Asing

Meraingin

Ramadhan Berkah, Dinas Kominfo Merangin Bagi-bagi Takzil

Meraingin

H. Mukti: Mengenang Jasa Pahlawan, Kita Dituntut Mengisi Kemerdekaan Dengan Kegiatan Positif

Meraingin

Pj Bupati Paparkan RDTR Merangin di Lima Pusat Kegiatan Lingkungan Ke Kementerian ATR/BPN

Meraingin

Malam Penutupan Gebyar Merdeka dan HUT F-DB Ke 8 Hadirkan Artis Ibu Kota

Meraingin

Ketua DPRD Sikapi Capaian PAD Merangin Menurun

Meraingin

Dua Desa Satu Kelurahan Tabir Raya Dilanda Banjir

You cannot copy content of this page