Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Meraingin

Selasa, 4 Januari 2022 - 20:19 WIB

Koperasi Tidak Aktif Melaksanakan RAT Terancam Dibubarkan

 

Bulenonnews.com – Bangko. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin akan segera membubarkan sejumlah Koperasi yang yang tidak aktif di Kabupaten Merangin.

Rencana pembubaran Koperasi ini bukan tanpa alasan, pasalnya diantara 289 Koperasi yang terdaftar di Dinas UKM Pedagangan dan Perindusrtirian Kabupaten Merangin hanya 60 hingaa 70 Koperasi yang aktif atau sebanyak 30 persen saja yang melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Baca Juga  Akses Gunung Masurai Ditutup, Disinyalir Pemerintah Tidak Adil Terhadap Pencinta Alam

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M. Ladani melalui Sekdin M. Amir Tamsil, menegaskan bahwa setiap Koperasi yang terdaftar tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka akan mendapat surat teguran sebanyak Dua Kali dan diusulkan untuk dibubarkan.

” Berdasarkan Permenkop RI, bagi Koperasi yang tidak melaksanakan RAT maka bisa dibubarkan,” Tegasnya saat diwawancarai, Selasa (04/01/21).

Persoalan Koperasi yang tidak aktif ini berdampak terhadap susahnya bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk ke Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperindag.

Baca Juga  Pengurus Baru DPD NasDem Merangin Gelar Rapat Konsulidasi Percepatan E-KTA

” Koperasi yang terdaftar di Dinas ini menurut kementerian sudah lampu merah, jadi kita harus membubarkan bagi koperasi yang tidak aktif, dengan demikian akan mempermudah dana pusat masuk ke Dinas ini,” kata Sekdin Amir.

Amir mengatakan, jika Merangin sudah lepas dari zona merah maka dana DAK akan bisa diusulkan kembali ke pusat.

” Zona kuning saja kita sudah bisa mendapat bantuan dana DAK tersebut,” Pungkasnya mengakhiri.

Reporter : Ote.

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Meraingin

Pemkab Merangin Bersama TP-PKK dan Organisasi Perempuan Merangin Buka Puasa Bersama

Meraingin

Bupati Hadiri Perayaan Hari Jadi Ke – 41 STKIP YPM Bangko

Meraingin

Rencana Zonasi Petambangan Rakyat Merangin Lanjut Ke Bagian Sumber Daya Alam

Meraingin

Kadis Kesehatan Merangin dan Direktur RSUD Absen Saat Musyawarah Forum OPD Bidang Kesehatan

Meraingin

Bupati Merangin Tandatangani Hasil Musrenbang Provinsi Jambi 2023

Meraingin

Bamus DPRD Merangin Gelar Rapat Rolling AKD

Meraingin

Pj Bupati : Target Penurunan Stunting Kabupaten Merangin 2024, Harus Mencapai 9 Persen

You cannot copy content of this page