Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Tanjab Barat

Kamis, 9 Juni 2022 - 19:10 WIB

Kades Incumbent Harus Kantongi Surat Rekomendasi dari Inspektorat

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM-Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan segera dilaksanakan. Rencananya pemilu raya disejumlah desa tersebut akan digelar 29 agustus 2022 mendatang.

Sebanyak 43 desa di Kabupaten Tanjab Barat akan melaksanakan Pilkades Serentak. Dalam momentum tersebut, mulai muncul sejumlah calon ditiap-tiap desa dan tentunya kades lama atau incumbent dipastikan bakal maju kembali dalam perhelatan tersebut.

Namun, bagi bakal calon kepala desa petahana atau incumbent ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Yakni surat rekomendasi dari inspektorat Kabupaten.

Baca Juga  Kejari Tanjab Barat Pertama Kali Lakukan Restorativ Justice Yang Mengacu Pada Peraturan Kejari RI Nomor 15 Tahun 2020

Hal itu disampaikan langsung oleh kepala inspektorat kabupaten Tanjung Jabung barat Encep Jarkasih mengatakan bahwa Rekomendasi dari inspektorat ini biasa dari tahun tahun sebelumnya Pilkades memakai rekomendasi surat dari inspektorat.

“Tapi tidak tahu untuk Pilkades tahun ini sepertinya ada, dan surat rekomendasi tersebut sebagai bentuk apakah kepala desa yang ingin maju lagi sudah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di inspektorat” ucap Encep, Senin (6/6/22)

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati 

“Kalau rekomendasi keluar bisa mendaftar kalau tidak tentunya syarat tidak terpenuhi,” sambungnya.

Lebih lanjut Encep mengatakan sampai hari ini ada beberapa kepala desa incumbent yang sudah mengajukan surat permohonan inspektorat terkait syarat maju Pilkades di Tanjab barat.

“Sampai hari ini ada beberapa kepala desa incumbent yang sudah mengajukan surat permohonan dari inspektorat, kalau tidak salah kemaren ada 5 desa.” Tandasnya.

 

Penulis/Editor: Amir/Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Akan Turun  ke Lokasi Galian C Ilegal di Tanjab Barat 

Tanjab Barat

H-1 Pencoblosan, Warga Kuala Tungkal Banyak Belum Dapat Surat Undangan Pemilih.

Tanjab Barat

Kontroversi Audit BPK: Dana Media Diperiksa Detail, Proyek Fisik Puluhan Miliar Apa Kabar?

Tanjab Barat

Anak Bunuh Ibu Dan Ayah Di Duga Berawal Kecanduan Dari Lem Aica Aibon

Tanjab Barat

Ratusan WBP Lapas Kelas ll B Kuala Tungkal Terima Remisi di HUT RI Ke 76

Tanjab Barat

Hari Ini Tim Satgas TMMD Ke-113 Kodim 0419 Tanjab Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada Warga

Tanjab Barat

Terkait Temuan BPK-RI Perwakilan Jambi,Pihak Terkait Diminta Untuk Panggil Dirut RSUD Daut Arif Kualatungkal

Tanjab Barat

DPC Partai Demokrat Tanjabbarat Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg Anggota DPRRI Dan DPRD Provinsi Serta DPRD Tanjabbarat

You cannot copy content of this page