DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Salurkan Bantuan,Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Ucapkan Turut Berduka Atas Korban Musibah Puting BeliungĀ  Bupati Anwar Sadat Bersama Ketua PKK Hadiri Lomba Masak Serba Ikan Warnai Hari Jadi ke-60 Tanjab Barat Turnamen Sepakbola Resmi Ditutup, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat Pada Batang Asam Juara Bupati Cup 2025. Ketua DPRD Berikan Ucapan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke 60

Home / Kejaksaan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 13:53 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 58 Kasus Yang Sudah Inkrah

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (04/08/22).

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 33 kasus narkoba dan 25 sisanya merupakan pidana umum.

Baca Juga  Kejari Tanjab Barat Menggelar Program JMP Dengan Tema 'Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya'

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Baca Juga  Persentase Pemilih Milenial di Tanjab Barat Cukup Tinggi

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang dogot.” Tandasnya.*

 

 

Penulis/ Editor: Amir/ Otte

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Menjadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa,Kajari Tanjab Barat Ingatkan Ini

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Gelar Kegiatan JMP di Pondok Pesantren Sa’adatul Abadiyah

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Blender 400 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

Kejaksaan

Kejati Jambi Peringati Hakordia Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh

Kejaksaan

Dugaan Penyalahgunaan Dana Subsidi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Kejaksaan

Pertama Kali di Indonesia, Kejari Tanjab Barat “Menggugat” Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

Kejaksaan

Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat