Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Pelayanan Dasar Terpadu Kian Dekat dengan Masyarakat Meski Sudah Diatur Surat Edaran Bupati, Warga Kemuning Mengaku Masih Dikepung Asap Pembakaran Tempurung Kelapa Sekda Hermansyah Lepas Kontingen PBSI Tanjab Barat ke PB Pratama Open Jambi 2026, Tekankan Prestasi dan Kehormatan Daerah Wabup Katamso Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri Kunci Stabilitas Daerah DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Home / Kejaksaan

Rabu, 9 November 2022 - 18:54 WIB

Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar). BP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alolasi Dana Desa (ADD) sejak 2016 hingga 2021.

 

Kajari Tanjung Jabung barat Marcelo Bellah, melalui Kasi Intel Muhammad Lutfi mengatakan tersangka diduga melalukan tindak pidana korupsi dari DD dan ADD.

“Penetapan itu bersadarkan surat TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022,” katanya, Kamis (9/11/2022).

Kastel menyebutkan bahwa tersangka inisial BP telah mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, kurang lebih sebesar Rp. 4.820.351.053 (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah).

Baca Juga  DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Rapat Konsolidasi Dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor

“Digunakan diantaranya untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dari gaji perangkat Desa, kesehatan, dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik.

“Kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPRĀ  Tanjab Barat diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

Baca Juga  Kejari Tanjab Barat Blender 400 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

“Sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp21 miliar.

“Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Pungkasnya.*

 

Penulis/ Editor:Amir/Otte.

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Lakukan Penahanan Mantan Kades Tanjung Benanak

Kejaksaan

Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasi Intel

Kejaksaan

Dugaan Penyalahgunaan Dana Subsidi, Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Kejaksaan

Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Blender 400 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

Kejaksaan

Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

You cannot copy content of this page