Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Berita / Pemerintahan

Jumat, 21 Juni 2024 - 10:49 WIB

Hormati Keputusan PTUN,Pemkab Tanjab Barat Lakukan Upaya Hukum Banding

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, terhadap SK Bupati Tanjab Barat, setelah proses selama hampir setengah tahun.

Terkait dengan hal ini, Pemkab Tanjab Barat melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri membenarkan jika pihaknya telah mengetahui putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

Menurutnya, selaku tergugat pihaknya harus menghormati putusan PTUN Jambi.  Pihaknya akan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Tim Sepakbola Tanjab Barat Bakal Tersingkir Dari Gubernur Cup

“Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kabag Hukum Setda Tanjab Barat.

Baca Juga  Bantu Poktan Pasar Senin, Bupati Anwar Sadat: Petani Sejahtera Tanjab Barat Jadi Lumbung Padi

Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi negatif terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik,” harapnya.*

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Audiensi ke Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan

Berita

Tokoh Perwakilan Masing-Masing Lingkungan Kelurahan Dusun Bangko Sepakat Menangkan Menawan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Kegiatan ARKAS

Berita

Mediator Industrial Merangin Siap Menyelesaikan  Perselisihan Karyawan, Masyarakat dan Aksi Demontstran

Berita

Jalan Simpang Tengkorak Pulau Rengas dan Jalan Geopark di Perbaiki, Pj Bupati Cek Lokasi

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Dampingi Gubernur Jambi Resmikan MTs Soleh Al- Mubarok Desa Gemuruh

Berita

Hari Pertama Masuk Kerja, 11 Orang Dokter Tidak Ikut Apel di RSD Kol Abundjani Bangko

Berita

Apakah Kios PKL di Lokasi RTH Depan Kantor Pajak Sudah Kantongi Izin??, Ini Penjelasan Sayuti

You cannot copy content of this page