Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Berita / Pemerintahan

Jumat, 21 Juni 2024 - 10:49 WIB

Hormati Keputusan PTUN,Pemkab Tanjab Barat Lakukan Upaya Hukum Banding

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, terhadap SK Bupati Tanjab Barat, setelah proses selama hampir setengah tahun.

Terkait dengan hal ini, Pemkab Tanjab Barat melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri membenarkan jika pihaknya telah mengetahui putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

Menurutnya, selaku tergugat pihaknya harus menghormati putusan PTUN Jambi.  Pihaknya akan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW

“Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kabag Hukum Setda Tanjab Barat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Hadiri Ekspose Persiapan Tuan Rumah MTQ ke -50 Tingkat Kabupaten

Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.

“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi negatif terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik,” harapnya.*

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Berita

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025 Disepakati 1,5 T

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Sambut Kunker PJ Gubernur Jambi

Berita

Kali Kedua, DPRD Merangin kembali menunda pembahasan KUA-PPAS APBD Merangin 2026

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Perdana Setelah Lebaran Idul Fitri 

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Ingatkan Kades Harus Netral Selama Pemilu 2024

Berita

Pj Bupati Pantau Kerusakan Jalan Depan Toko Mella Shoes

Berita

Piala Gubernur Cup Kembali Akan di Perebutkan, Pj Bupati Serahkan Piala Ke Gubernur Jambi

Pemerintahan

Audensi Bersama Perpani,Wabub Beri Dukungan Atlit Rifabel

You cannot copy content of this page