Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / DPRD

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:07 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penandatangan PROPEMPERDA dan Ranperda APBD 2025

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan tentang Penetapan Program Pembentukan Daerah ( PROPEMPERDA ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025.

PROPEMPERDA ini dilaksanakan oleh DPRD Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Barat dengan melakukan Pendatangan Berita Acara dan Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Daerah(PROPEMPERDA) ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Abdullah SE didampingi wakil ketua DPRD Ahmad Jakfar SH MH, wakil ketua DPRD Sjafril Simamora SH dan Bupati Tanjabbar Anwar Sadat.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa, agenda paripurna ini dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2025.

“Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf (b) kuorum tercapai.” Ujar ketua DPRD Tanjabbar.

Baca Juga  Reses I Tahun,Ketua DPRD Tanjab Barat Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Lumut

Abdullah mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 15 Ayat 5 menyebutkan bahwa, Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum Penetapan Rancangan Perda tentang APBD.

“Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD,” Katanya.

Baca Juga  PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT TERPILIH PADA PEMILIHAN  SERENTAK TAHUN 2024.

Abdullah menyampaikan, mempedomani ketentuan sebagaimana tersebut bahwa untuk Propemperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025. DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bapemperda bersama Perangkat Daerah telah melakukan tahapan dan langkah dalam penyusunan Propemperda.

” Terhadap Penyusunan Propemperda yang dilakukan telah ditelaah dan dikajı oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jambi yang hasilnya disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor 8/100.3 1.1/2253/SETDA.HKM/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 Perihal Penyampaian Penelaahan/Pengkajian Analisis Kebutuhan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor: 170/34/Bapemperda/2024 tanggal 17 Agustus 2024 Perihal Laporan Hasil Rapat Bapemperda serta Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 100.3/1641/HKM/2024 tanggal 19 Agustus 2024 Perihal Penyampaian hasil Analisis Kebutuhan Perda (AKP) Kabupaten.” Pungkasnya.*

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati

DPRD

Milad ke-8 Majelis Ta’lim Al-Huda, Ketua DPRD Tanjab Barat Ajak Masyarakat Petik Hikmah Perjalanan Rasulullah

DPRD

Laksanakan Reses II, Dedi Hadi Tinjau Lokasi Keluhan Warga Desa Serdang Jaya

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Serbuan Vaksin Kodim 0419/Tanjab

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Buka Turnamen Hamdani Cup VII

DPRD

Anggota Dewan Merangin M. Yani dan Hasan Jalil Reses di Desa Mentawak

DPRD

Ketua DPRD Serahkan Santunan Kematian JKM Kepada Ahli waris Zainal Amri Mantan Anggota DPRD

DPRD

Akhirnya Paripurna DPRD Merangin Rampung Pukul 22.11 WIB Malam.

You cannot copy content of this page