Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / DPRD / Meraingin

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:04 WIB

Pansus II DPRD Merangin Panggil 6 OPD Terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Pansus II DPRD kabupaten Merangin dibawah pimpinan Muhammad Yani, hari ini Kamis (3/7/2025) melaksanakan pemanggilan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.

Pelaksanaan pemanggilan 6 OPD tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Dari laporan Masing-masing OPD, hanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin yang terdapat Silpa cukup Fantastis.

Baca Juga  Selvi Melinda Mahasiswa IAI SMQ Juarai Festival Lagu Daerah Jambi F-DB Merangin

Muhammad Yani menjelaskan, untuk Dinas Pendidikan dan kebudayaan terdapat Silpa tahun 2024, sebesar 42,6 Miliar dari anggaran 485,5 Miliar atau terealisasi 91 persen.

” Tadi terjadi pendalaman terhadap Dinas tersebut, menurut penjelasan dari dinas itu, tentu menjadi catatan penting bagi kami Pansus Dua terhadap pertanggungjawaban, maka kita terima dengan segala catatan,” jelasnya.

Terhadap Pelaksanaan penggunaan belanja Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada lembaga Kemasyarakatan dan organisasi yang berbadan Hukum, Yani mengatakan, penggunaan dana tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Baca Juga  Dalam Percepatan Vaksinasi, Polres Merangin Undang Pokdar dan Dinkes Giat Bersama

” Pagu awalnya sebesar 4,55 Miliar terealisasi 3,8 Milar dengan Silpa 1,6, hibahkan ke Organisasi non pemerintah yang swasta, dana itu tidak bisa digunakan karena ada regulasi yang mengatur, ketika dana itu dianggarkan 2024 maka proposalnya harus 1 tahun sebelumnya, Bupati tidak mengizinkan sehingga Dinas tidak berani mengeluarkan dan hibah itu,” tambah Yani Ketua Komisi II ini. (Ote).

Share :

Baca Juga

Meraingin

H Mukti Tutup Kejurprov Road Race Pj Bupati dan Kapolres Merangin Cup 2024

Meraingin

Kapolda Jambi Berkunjung Ke Merangin Pantau Penerapan PPKM

Meraingin

Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Merangin Bagikan Sembako Ke Pesantren dan Yayasan Dhu’afa

Meraingin

Herman Efendi Hadiri Istighosah Satu Abad Nahdatul Ulama di Merangin

DPRD

Hamdani Serap Aspirasi Masyarakat Dua Desa di Kecamatan Tungkal Ulu

Meraingin

Wakil BupatiĀ  Buka Rapat Forum Komunikasi Publik Rancangan RPD Merangin 2024-2026

Meraingin

Ketua DPRD Merangin Tutup Pekan Raya Merangin Mantap Yang Gelar F-DB

DPRD

Ketua DPRD Hamdani: “Ini Investasi Kita Mencetak Generasi Pesepak Bola Masa Depan yang Unggul”

You cannot copy content of this page