DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Dengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Menuju Birokrasi Modern, Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Bimtek ASN Corporate University di Tanjabbar TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian Status, Pemkab: Masih Tunggu Regulasi Pusat Penuh Semangat Persatuan, Ribuan Umat Rayakan Peringatan Dewa Kuan Kong di Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Selasa, 16 September 2025 - 13:23 WIB

Beraksi Dilima Lokasi Berbeda di Tanjab Barat,Pelaku Pencurian HP Kontingen Kejurprov di Tangkap Polisi 

TANJABBARAT BULENONNEWS.COM – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di lima lokasi berbeda.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan total 22 unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan masyarakat.

“termasuk laporan dari seorang anggota kontingen Kejurprov dari Kabupaten Bungo yang menjadi korban,”ucap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat.

Pelaku diduga terlibat dalam pencurian di mes kontingen Kejurprov dari Kabupaten Bungo.

Baca Juga  Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Seorang Siswi

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, Razali alias Ali Gondrong (51), di rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar AKBP Agung Basuki.

Dari hasil pemeriksaan, Razali mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya, Hendera Saputra alias Putra Aceh (40). Diketahui, Hendera merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas Sabak dua bulan yang lalu.

Tak buang waktu, tim opsnal langsung bergerak cepat memburu Hendera dan berhasil menangkapnya di Kota Jambi. Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah Tungkal Ilir, yakni:

Baca Juga  Tersangka Pembakaran Lahan di Sei Baung Pengabuan Terancam Hukuman 15 Tahun

Jalan Manunggal I, Kelurahan Tungkal III (14 September 2025)

Jalan Hidayat, Kelurahan Tungkal III (11 September 2025)

RT. 18 Kelurahan Tungkal IV Kota (12 September 2025)

RT. 5 Kelurahan Tungkal IV Kota (14 September 2025)

Kelurahan Tungkal III Kota (21 Agustus 2025).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 22 unit telepon genggam telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

 

 

 

Penulis Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Satu Dari Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal 

Kriminal

BREAKING NEWS..! LapasKelas ll B Bangko Berhasil Gagalkan Dugaan Penyeludupan Narkoba

Kriminal

JPU Kejari Tanjab Barat Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg dan 14 Ribu Butir Ekstasi

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu,Inex dan Ganja 

Kriminal

Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

Kriminal

Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Seorang Siswi

Kriminal

Polres Merangin Amankan Dua Pekerja PETI Tabir Ulu

Kriminal

Tok! PN Kuala Tungkal Vonis Mati 5 Anggota Jaringan Sabu Lintas Provinsi 125 Kg

You cannot copy content of this page