Meski Sudah Diatur Surat Edaran Bupati, Warga Kemuning Mengaku Masih Dikepung Asap Pembakaran Tempurung Kelapa Sekda Hermansyah Lepas Kontingen PBSI Tanjab Barat ke PB Pratama Open Jambi 2026, Tekankan Prestasi dan Kehormatan Daerah Wabup Katamso Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri Kunci Stabilitas Daerah DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Dengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda

Home / Daerah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:46 WIB

Meski Sudah Diatur Surat Edaran Bupati, Warga Kemuning Mengaku Masih Dikepung Asap Pembakaran Tempurung Kelapa

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Warga Desa Kemuning, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengeluhkan pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran tempurung kelapa yang diduga dilakukan pada malam hari. Kepulan asap pekat yang masuk hingga ke dalam rumah dinilai tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mulai berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Keluhan warga mencuat setelah diduga terdapat puluhan tungku pembakaran yang beroperasi saat malam hari, ketika sebagian besar masyarakat tengah beristirahat. Aktivitas tersebut disebut berpindah-pindah lokasi, namun masih berada di sekitar kawasan permukiman sehingga paparan asap sulit dihindari.

“Sejak ada aktivitas ini, napas kami jadi sesak. Asapnya mudah masuk ke dalam rumah, baunya sangat menyengat hingga membuat sulit beristirahat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu.

Menurut warga, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena di lingkungan itu banyak terdapat anak-anak dan lanjut usia yang lebih rentan terhadap dampak buruk polusi udara.

Baca Juga  Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Audensi dan Konsultasi Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

“Kami memiliki anak kecil. Tentu sangat cemas, karena asap semacam ini jelas berbahaya bagi kesehatan mereka,” katanya.

Meski demikian, warga menegaskan tidak menolak aktivitas ekonomi para pengrajin arang. Mereka hanya berharap pemerintah dapat mengatur lokasi dan waktu operasional pembakaran agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

“Kami tidak melarang mereka bekerja. Yang kami minta hanyalah pengaturan lokasi dan waktu yang tepat, agar tidak merugikan siapa pun. Semoga pemerintah segera turun memeriksa dan mengambil langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Jam Operasional Telah Diatur

Menanggapi keluhan tersebut, Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar, S.H., mengatakan aktivitas pembakaran tempurung kelapa sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 233 Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut, aktivitas pembakaran hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Ketentuan itu diterbitkan sebagai upaya mengurangi pencemaran udara sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Baca Juga  Wabup Katamso Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri Kunci Stabilitas Daerah

“Aturan mengenai batas jam operasional sudah kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha. Tujuannya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun kesehatan dan kenyamanan masyarakat juga tetap terjaga,” ujar Rendriawan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan Bram Itam bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pengrajin arang agar seluruh aktivitas usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah berharap kepatuhan terhadap aturan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha masyarakat dan perlindungan kualitas lingkungan serta kesehatan warga di Desa Kemuning. Dengan pengawasan yang lebih ketat, persoalan asap pembakaran diharapkan dapat segera ditangani sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas maupun waktu istirahat masyarakat.

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Luar Biasa,Vaksin 1-2-3 Membludak,Ribuan Warga Kualatungkal Ikut Vaksin Di Yayasan Budhi Luhur Tanjabbarat

Tanjab Barat

Masa Berlaku Paspor ABK Kapal PT. BSP Habis, Imigrasi Kuala Tungkal Kenakan Sanksi

Tanjab Barat

DIBALIK PITA MERAH PERESMIAN: Pos Damkartan Batang Asam Langsung Bocor dan Kebanjiran!

Meraingin

Al Haris Warning Kades Terlibat Bermain PETI

Meraingin

Kapolres Merangin Hadiri Launching Aplikasi Asap Nasional Secara Virtual Oleh Kapolri

Meraingin

Bupati Buka Acara Sunat Massal Yang Diselenggarakan Baznas Kabupaten Merangin

Tanjab Barat

Ini Klarifikasi Kepesk Atas Dugaan Siswa SMA N 1 Tanjabbarat Dalam Acara Party Off The Class 21 Di Gedung Pola

Meraingin

Wabup Kembali Tinjau Persiapan Arena MTQ Ke 49 Tingkat Kabupaten Merangin di Margo Tabir

You cannot copy content of this page