TANJAB BARAT, BULENON NEWS COM – Peristiwa kekerasan yang menimpa insan pers kembali mencoreng penegakan hukum. Sudah tiga minggu berlalu sejak insiden pengeroyokan terhadap wartawan Eka Riski Rohman di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, namun hingga kini pihak kepolisian belum juga menahan satu pun terduga pelaku.
Peristiwa kelam ini bermula pada 27 Agustus 2026, saat Eka bersama rekannya menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi keluhan warga mengenai kerusakan jalan retak di RT.02. Konfirmasi yang seharusnya dijawab secara transparan justru berujung tindakan brutal. Situasi mendadak memanas hingga Eka menjadi korban kekerasan fisik yang berlanjut pada pelaporan resmi ke Polres Tanjung Jabung Barat.
Meski jajaran aparat telah memeriksa Kepala Desa Teluk Ketapang, Sekretaris Desa, hingga Ketua RT.04 pada 31 Agustus 2026, belum ada tanda-tanda penetapan tersangka. Lambatnya penanganan ini memicu sorotan tajam terkait komitmen perlindungan hukum terhadap jurnalis yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP Ayub Peter Bernandus, berdalih bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti walau perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Sudah naik sidik saat ini, dan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026). Publik kini menanti ketegasan aparat agar kasus pengeroyokan wartawan ini tidak berakhir menguap.
Penulis Editor tim









