Lampu Traffic Light di Kuala Tungkal Segera Berfungsi Kembali demi Tekan Angka Kecelakaan Perkuat Silaturahmi, Pemkab Tanjab Barat Gelar Open House Iduladha 1447 H Serentak Gema Takbir Membelah Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat dan Wagub Abdullah Sani Lepas Festival Idul Adha 1447 H: Usung Misi ‘Green Qurban’ dan Pemuda Digital! Kekuatan Doa Sang Ulama dan Pemimpin, Satu Korban Berhasil Ditemukan Bupati Tanjab Barat Gandeng Kios Pangan Siswa Gelar Operasi Pasar Murah Jelang Idul Adha
IKLAN

Home / Tanjab Barat

Senin, 3 Agustus 2020 - 20:31 WIB

Akibat Membuka Lahan Dengan Membakar, Sorang Petani di Tangkap Polisi

TANJAB BARAT – Seorang petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan Polres Tanjung Jabung Barat. Petani ini ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar lahan di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung.

Pelaku pembakaran diketahui seorang petani bernama SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi yang didampingi Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat konferensi pers di Mapolres Tanjabbar, Senin (3/8/20).

Ia menyebutkan bahwa satu orang pelaku berprofesi sebagai petani ditangkap akibat membakar lahan untuk Pertanian.

Baca Juga  Pengantaran Hewan Qurban Oleh Kapolres Tanjab Barat, Ke Desa Suak Labu Berjalan Dramatis

” Pengungkapan kasus ini, atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Bram Itam. lahan yang dibakar oleh pelaku ini rencananya akan digunakan untuk cetak sawah.” Ungkap Kapolda.

Pelaku ini kata Firman ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

” Pelaku diketahui membakar lahan Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan melakukan police line,” kata Kapolda.

Kapolda menyebutkan bahwa dari hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah dalam keadaan padam.

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Luncurkan Arus Balik Gratis Kuala Tungkal-Batam, Gunakan KN SAROTAMA P.112

” Lahan yang terbakar keseluruhan seluas 2 hektar,” Ucapnya.

Dari hasil olah TKP, diketahui lahan tersebut merupakan milik Sajali (43), Petani warga RT. 12, Desa Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan milik Dedek (35) warga Jalan Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

” Pelaku dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.” Pungkasnya.

Reporter/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Abaikan Kanal,PT WKS Genangi Perkebunan Warga Kecamatan Bram Itam

Tanjab Barat

Satu Orang Satpam Diringkus Polsek Tebing Tinggi Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Lakukan Vaksin, Tubagus Jadi Dewan Pertama di Vaksin

Tanjab Barat

Komisi I DPRD Tanjababart Jamal Dermawan Sie Se Bawa OPD Ke Kementrian

Tanjab Barat

Supir Truk Pembawa Kelapa Asal Pulau Jawa Ditemukan Tewas

Tanjab Barat

Koordinasi Pelaksanaan SSDN, Lemhanas RI Temui Bupati

Tanjab Barat

Terkait Temuan Pangkal LPG Nakal Oleh Polres,Safriwan Sudah Lapor Ke Pertamina

Tanjab Barat

Banpres PUM Akan Segera Disalurkan, Polres Tanjabbar Lakukan Pengawasan dan Pendataan Ke Puluhan UMKM

You cannot copy content of this page