Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat.

Home / Tanjab Barat

Rabu, 2 September 2020 - 07:12 WIB

Safrial Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Progaram Retribusi Tanah

TANJAB BARAT-BULENONnews.com. Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS pimpin langsung sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020 dalam rangka program Redistribusi Tanah yang digelar di Ruang Rapat Bupati. Selasa (01/09)

Disampaikan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Taufik SH. MH, sidang ini merupakan tindak lanjut dari telah dilaksanakannya penyuluhan, inventarisasi, dan identifikasi terhadap subyek dan obyek redistribusi tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selain itu juga,telah dilakukan pengukuran dan pemetan terhadap 250 bidang tanah yang berada di Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam, serta 100 bidang tanah di Desa Tungkal I Kecamatan Bram Itam.

Lebih lanjut Taufik dalam sambutannya menjelaskan, Redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.

Baca Juga  KPU Sudah Terima Logistik Pilbup Tanjab Barat 2020

“Kriteria yang termasuk subjek redistribusi tanah diantaranya petani, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, guru honorer, pekerja harian lepas, buruh, PNS dengan pangkat paling tinggi golongan IIIa, TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letda/Ipda, serta penggarap tambak garam yang tidak memiliki tanah,” sebut Taufik.

Sementara itu, Bupati dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, serta undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria.

“tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” jelas Bupati.

Baca Juga  BREAKING NEWS..! Dua Perawat RSUD KH Daut Arif Terpapar Covid-19

Lebih lanjut Safrial menyampaikan, secara umum tahapan kegiatan redistribusi tanah tidak ada yang berbeda dengan pemberian hak milik kepada subjek redistribusi tanah perorangan, namun terdapat beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan secara rinci dalam tahapan pelaksanaan kegiatan.

Turut Hadir dalam sidang, Sekda Tanjab barat Ir. H. Agus Sanusi, Asisten 1 Pemerintahan dan kesra Hidayat, SH, Kepala PMD Nor Setyo budi S. Sos, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Zainuddin, Perwakilan Polres tanjab Barat, Dinas PU dan Tata ruang, Kadis Koperasi, Usaha Kecil Syafriwan, SE, Perwakilan Kesbangpol Taufik, Ketua Himpunan kerukunan Tani Indonesia H. Syaifudin, SE, Kepala Sub. Seksi Landeform dan konsulidasi tanah kantor pertahanan Bagus Pamungkas, Plt. Kasi penataan pertanahan Koko Sumarwan, S.ST.

Penulis/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Jalan Utama Rusak Parah, Pengendara Banyak Yang Celaka

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Lepas Tim Sepakbola Ke Gubernur Cup Jambi 2022

Tanjab Barat

KSBSI Geruduk Gedung DPRD Tanjab Barat

Tanjab Barat

Ribuan Santri Ikuti Pawai Keliling di Kota Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Cemarkan Tiga Desa, Pelaku Pemerkosaan di Bukit Suban Dikenakan Cuci Kampung

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat “Ngopi Manis” Bareng Awak Media

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Himbau Tidak Ada Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru

Tanjab Barat

Kampung Nelayan Sebagai Kampung Bebas Narkoba