Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 28 November 2020 - 17:28 WIB

Dalam Sebulan Polres Tanjab Barat Amankan 18 Tersangka Narkoba

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir, aparat Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat menangkap sebanyak 18 pelaku penyalah gunaan narkoba dengan barang bukti sabu lebih kurang 190 gram.

Para tersangka itu berperan sebagai pengedar, kurir dan pengguna sabu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan itu ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

Baca Juga  Bupati Safrial Lepas 35 Calon Mahasiswa Tanjab Barat Lulus Seleksi Ke Kampus AKAMIGAS Cepu Blora

Dia mengatakan, para pelaku diamankan pada tempat dan waktu berbeda juga dengan modus operandi berbeda.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari 18 pelaku ini sebanyak 190 gram sabu dan 45 ektasi warna hijau,” bebernya.

AKBP Guntur mengatakan, modus yang selama ini digunakan adalah sistem tempel atau terputus.

“Sehingga para bandarnya sulit untuk langsung ditemukan,” ungkap Guntur.

Namun demikian, AKBP Guntur terus berupaya melakukan pendalaman, mencari bandar barang haram tersebut.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Bersama Kodim 0419/Tanjab Besergi Dengan PMI Gelar Gerakan 1000 Kantong Darah

Guntur menambahkan, 18 pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Selain barang bukti sabu polisi menyita uang tunai Rp 800 ribu dari tangan pelaku, alat hisab Bong, handphone, dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Amr).

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Imbas Kenaikan Harga BBM, Pengusaha Speedboat di Tanjab Barat Naikan Harga Tiket

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Sukseskan Program Pemerintah Pusat Satu Juta Vaksinasi SE Indonesia

Tanjab Barat

Kamis,SMA N 1 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka

Tanjab Barat

Ombudsman Sebut Tanjab Barat Masuk Predikat Tinggi Dalam Pelayanan Publik

Tanjab Barat

Kesadaran Pembayaran Pajak Di Dinas Pemkab Tanjabbarat Rendah

Tanjab Barat

Bupati Terpilih Periode 2021-2024 UAS Tinjau Warga korban Kebakaran

Tanjab Barat

4 Dari 5 Pelaku Pemerkosaan di Subun Menyerahkan Diri

Tanjab Barat

MN Habibi Terduga Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Tanjabbarat Naik Ke Persidangan

You cannot copy content of this page