Marcon Bikin Terkejut Para Pengunjung Arakan Sahur,Polisi Diminta Tertibkan Tingkatkan Kesejahteraan Safari Ramadhan Bupati Fokus pada Pembangunan Merata dan Penanganan Stunting Wakil Bupati Katamso Pimpin Langsung Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Minggu Kedua,Bupati Anwar Sadat Kembali Buka Festival Arakan Sahur Wujudkan Visi Kabupaten Tanjab Barat BERKAH MADANI, Bupati Anwar Sadat Sampaikan 7 Program Unggulan

Home / Sarolangun

Rabu, 15 Desember 2021 - 21:19 WIB

Angka Perkara dan Perceraian di PA Sarolangun Berjumlah 628, Didominasi Usia Produktif

Bulenonnews.com-Sarolangun, Angka Perkara yang masuk ke dalam daftar Rekapitulasi Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun sejak Bulan Januari hingga Desember 2021 mencapai Angka 628 termasuk sisa Perkara tahun 2020.

Sementara dari 628 Data yang masuk kedalam pendaftaran tersebut 609 Perkara yang sudah mendapat putusan dan tersisa 19 Perkara.

Dari 628 Perkara ini, tersebar diberbagai Kecamatan Se Kabupaten Sarolangun, Yakni Kecamatan Sarolangun berjumalah 121 Perkara, Bathin Vlll 36 Perkara, Kecamatan Pauh 78 Perkara, Mandiangin 60 Perkara, Air Hitam 55 Perkara, Pelawan 69 Perkara, Singkut 105 Perkara, Limun 21 Perkara, Cermin Nan Gedang 19 Perkara, dan Kecamatan Batang Asai 37 Perkara.

Baca Juga  Meski Puasa, Bupati Merangin Tetap Semagat Hadiri HUT Ke 22 Kab. Sarolangun

Usaia porduktif sangat mendominasi Perkara sepanjang tahun 2021 yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun.Dari data yang dihimpun Media Buletin Nasional Siang ini, Rabu (15/12/21), usia 31 sampai 40 tahun tetinggi jumlahnya dengan Jumlah permohonan Perkara 195.

Dan rincian Perkara tersebut merupakan perkara Permohonan, Seperti Isbad Nikah, dispensasi kawin, dan Penetapan waris berjumllah 276 perkara, serta gugatan cerai sebanyak 352 perkara.

Selanjutnya Rincian Perkara menurut pekerjaan terbanyak adalah yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni 240. Dan Perkara menurut Pendidkan didominasi Pendidikan tamatan Sekolah Dasar (SD) dengan jumlah 271.

Baca Juga  Dandim 0420/Sarko Cek Kesiapan Pasukan Satgas Pam Rahwan Papua

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun Arif Irhami melalui Panitera Muda Hukum, Mulyadi menerangkan bahwa Faktor yang memicu terjadinya perceraian kebanyakan dari kasus pertengkaran dalam Rumah Tangga.

” Untuk perceraian disebabkan oleh pertengkaran terus menerus diangka 80%, perceraian disebakan oleh meninggalkan salah satu pihak diangka 5%, penyebab dari kasus perjudian 10%. Dan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebanyak 5%.” terang Panitera Muda, diamini oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sarolangun Maidaryati.

Selain itu, penyebab dari perkara perceraian itu dipicu oleh,” Faktor Ekonomi, Cemburu, perselingkuhan, karena Soial media,” tambah Sekretaris Pengadilan Agam, Maidaryati.

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Sarolangun

Pasca Kebakaran, Ponpes Nidaul Qur’an Desa Tanjung Sarolangun Open Donasi

Sarolangun

SK PNS Formasi 2019 Diserahkan Bupati, Cek Endra Minta Bekerja Profesional.

Sarolangun

Raih Nilai SNI Tertinggi H. Cek Endra Dukung Kegiatan Balai Rehabilitasi Napza Sarolangun

Sarolangun

H. Cek Endra Canangkan Sarolangun Menjadi Sport Tourism

Sarolangun

Bupati Buka Pacu Perahu Dalam Perayaan HUT Ke 23 Kabupaten Sarolangun

Sarolangun

H. Cek Endra Buka Acara Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka RPD Tahun 2023 – 2026

Sarolangun

Pemkab Sarolangun Lepas Jamaah Calon Haji Sekaligus Gelar Giat Walimatussafar

Sarolangun

Ini Penyebab Kebakaran Ponpes Nidaul Qur’an Desa Tanjung Sarolangun