Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Sarolangun

Rabu, 15 Desember 2021 - 21:19 WIB

Angka Perkara dan Perceraian di PA Sarolangun Berjumlah 628, Didominasi Usia Produktif

Bulenonnews.com-Sarolangun, Angka Perkara yang masuk ke dalam daftar Rekapitulasi Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun sejak Bulan Januari hingga Desember 2021 mencapai Angka 628 termasuk sisa Perkara tahun 2020.

Sementara dari 628 Data yang masuk kedalam pendaftaran tersebut 609 Perkara yang sudah mendapat putusan dan tersisa 19 Perkara.

Dari 628 Perkara ini, tersebar diberbagai Kecamatan Se Kabupaten Sarolangun, Yakni Kecamatan Sarolangun berjumalah 121 Perkara, Bathin Vlll 36 Perkara, Kecamatan Pauh 78 Perkara, Mandiangin 60 Perkara, Air Hitam 55 Perkara, Pelawan 69 Perkara, Singkut 105 Perkara, Limun 21 Perkara, Cermin Nan Gedang 19 Perkara, dan Kecamatan Batang Asai 37 Perkara.

Baca Juga  Diduga Tanah Rawa Yang Labil, Tembok Lapas Kelas ll B Sarolangun Rubuh

Usaia porduktif sangat mendominasi Perkara sepanjang tahun 2021 yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun.Dari data yang dihimpun Media Buletin Nasional Siang ini, Rabu (15/12/21), usia 31 sampai 40 tahun tetinggi jumlahnya dengan Jumlah permohonan Perkara 195.

Dan rincian Perkara tersebut merupakan perkara Permohonan, Seperti Isbad Nikah, dispensasi kawin, dan Penetapan waris berjumllah 276 perkara, serta gugatan cerai sebanyak 352 perkara.

Selanjutnya Rincian Perkara menurut pekerjaan terbanyak adalah yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni 240. Dan Perkara menurut Pendidkan didominasi Pendidikan tamatan Sekolah Dasar (SD) dengan jumlah 271.

Baca Juga  Ketua DPRD Sarolangun Himbau Masyarakat Untuk Menjaga Kamtibmas Nataru.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun Arif Irhami melalui Panitera Muda Hukum, Mulyadi menerangkan bahwa Faktor yang memicu terjadinya perceraian kebanyakan dari kasus pertengkaran dalam Rumah Tangga.

” Untuk perceraian disebabkan oleh pertengkaran terus menerus diangka 80%, perceraian disebakan oleh meninggalkan salah satu pihak diangka 5%, penyebab dari kasus perjudian 10%. Dan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebanyak 5%.” terang Panitera Muda, diamini oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sarolangun Maidaryati.

Selain itu, penyebab dari perkara perceraian itu dipicu oleh,” Faktor Ekonomi, Cemburu, perselingkuhan, karena Soial media,” tambah Sekretaris Pengadilan Agam, Maidaryati.

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

PROKES KETAT, H. Cek Endra Lantik 4 Kades Se Kecamatan Batang Asai Sekaligus

Sarolangun

Pj Bupati Sarolangun Lepas Keberangkatan 117 Jama’ah Calon Haji

Sarolangun

Danrem 042/Gapu Tatap Muka bersama Prajurit dan Persit Kipan A Yonif Raider 142/KJ

Sarolangun

Ketua DPRD Sarolangun Himbau Masyarakat Untuk Menjaga Kamtibmas Nataru.

Sarolangun

Bupati Sarolangun Hadiri Deklarasi Damai SAD Dengan Security PT. PKM.

Sarolangun

Ini Penyebab Kebakaran Ponpes Nidaul Qur’an Desa Tanjung Sarolangun

Sarolangun

Tak Kenal Maka Tak Sayang, Kominfo Sarolangun Silaturahmi Bersama Awak Media

Sarolangun

Di Tahun 2021 Damkar Sarolangun Tangani 58 Kasus Kebakaran dan Penyelamatan

You cannot copy content of this page