Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Pemerintahan

Jumat, 15 Maret 2024 - 04:44 WIB

Bappeda Tanjab Barat Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2025

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Pemerintah Tanjung Jabung Barat, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2025. di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis (14/3/24).

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2025 ini, langsung dibuka oleh PJ Sekretaris Daerah (Sekda) H Dahlan, S.Sos.,MM.

Turut di hadiri Kepala Bappeda, Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Balai Wilayah Sungai VI Jambi yang turut memberikan pemaparan serta Unsur Forkopimda, Camat dan undangan lainnya.

Kepala Badan ( Kaban) Bappeda Tanjung Jabung Barat, sekaligus Ketua Panitia pelaksana Musrenbang  RKPD Tanjung Jabung Barat 2025 Dr H Katamso, SA, SE., ME  dalam laporannya menyampaikan jika Bappeda melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Usai Solat Subuh Bupati Langsung Tinjau Lokasi Kebakaran Puluhan Kios Pasar Bangko

” Musrenbang RKPD Kabupaten Kota tersebut dilaksanakan paling lambat pada Minggu keempat Bulan Maret,” Ujarnya.

Katamso menjelaskan tujuan Musrenbang sendiri yakni untuk penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 menjadi rancangan akhir RKPD.

” Output yang ingin dicapai adalah berita acara kesepakatan hasil Musrenbang,” Katanya.

Sementara itu, PJ Sekda Tanjabbar Dahlan dalam sambutannya mengatakan, Musrenbang ini memiliki makna strategis dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2025, baik dalam perspektif pembangunan maupun perspektif pembangunan provinsi Jambi dengan Kabupaten tetangga.

“Penyusunan rencana kerja pemerintah Kabupaten Tanjabbar dapat kami sebutkan sebagai suatu dilema, dengan keterbatasan sumber daya baik secara finansial maupun sumberdaya manusia. Sehingga menjadi tidak seimbang antara kekuatan dengan kebutuhan pembangunan.” Katanya.

Baca Juga  Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Resmi Diumumkan KPU Tanjabbarat

Ia menyebutkan, dalam situasi seperti ini penyusunan rencana kerja pemerintah daerah harus berdasarkan Skala prioritas dan berdampak luas bagi masyarakat

” Untuk saat ini, masih banyak kebutuhan infrastruktur dasar yang perlu di bangun dan dibenahi. Kita berharap Perwakilan dari dinas Pupr, Bappeda provinsi Jambi dan pemerintah provinsi Jambi bisa meneruskan program kerja yang sedang berjalan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mengkoordinasi permohonan pembangunan daerah kami ke pemerintah pusat.” Pungkasnya.*

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Gotong Royong Bersama Forkopimda dan Masyarakat 

Pemerintahan

Gandeng PetroChina, Bupati Tanjab Barat Dorong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Pemerintahan

Tiap Tahun Belasan PNS di Tanjab Barat Ajukan Cerai,Apa Saja Faktornya

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Pemerintahan

Genjot Ekonomi Daerah Bupati Tanjab Barat Tingkatkan Jumlah Armada Laut

Pemerintahan

Buka Kegiatan Kormi Tanjab Barat, Anwar Sadat: Lomba Tradisional Melestarikan Budaya Bangsa

Meraingin

H Mashuri Buka Pelatihan Kewirausahawan Mandiri UMKM

Pemerintahan

Bupati Tanjung Jabung Barat Melantik Kepala BKAD dan Kasat Pol PP

You cannot copy content of this page