ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi

Home / Meraingin

Senin, 18 Juli 2022 - 22:20 WIB

Bupati Merangin Sebut Batubara di Kabupaten Merangin,”Ilegal”

BULENONNEWS.COM – MERANGIN. Keberadaan Penambangan Batubara di Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi yang disinyalir tanpa izin dan yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat mulai terkuak.

Betapa tidak, dewasa ini keberadaan Tambang Batubara diduga telah menyerobot Lahan Kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) tersebut, menjadi buah bibir dan menjadi bahan perbincangan di tiap golongan terlebih dalam tingkatkan aktivis Kabupaten Merangin.

Terkuak lebarnya keberadaan Pertambangan Batubara tidak mengantongi izin, berdasarkan wawancara singkat awak media bersama Bupati Merangin H Mashuri usai mengikuti jalannya rapat Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, Senin sore (18/7/2022).

Baca Juga  Gas 3 Kg Langka, Pj Bupati Perintahkan Dinas Perindag Merangin Operasi Pasar

Bupati Merangin H Mashuri dalam penyampaiannya menjelaskan Perusahaan Batubara di Kabupaten Merangin tidak tercatat dalam Administrasi Kementerian.

” Yang jelas saya sudah koordinasikan ke kementerian, apa yang kami sampaikan itu tidak ada di kementerian, artinya Batubara di Kabupaten Merangin itu masih Ilegal,” Tegas Bupati.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin : Pengunaan Dana Desa 2024 Akan Didampingi APH

Terkait pesoalan izin Bupati Merangin menyebutkan, semuanya tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah mengeluarkannya, namun sebagai tuan rumah ada sedikit kata pamit tehadap pemerintah setempat.

” Semua perizinan kan di pusat, karena undang-undang Minerba seperti itu, Namun seyogyanya kulonuwun lah,” pinta Bupati sambil menutup jendela Mobil dinasnya. (TIM).

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Gelar Operasi Pasar, Upaya Pemkab Merangin Mencegah Infalsi Daerah

Meraingin

Bupati H Mashuri Teken MoU dengan STIKes Merangin

Meraingin

Hasbi Ansohry Mampir di Merangin Temui TNI Asal Suku Anak Dalam

Meraingin

Ini Kata Pj Bupati Soal Pandangan 9 Fraksi Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Merangin Tahun 2023

Meraingin

Wakil Bupati Tinjau Persiapan Lokasi MTQ Ke 49 Tingkat Kabupaten Merangin

Meraingin

Kapolres Merangin Lepas Keberangkatan Tim Penyaluran Bansos Polda Jambi

Meraingin

Asisten I Merangin: Apapun Alasannya RTH Tidak Boleh Dibangun, Wajib Dibongkar!!

Meraingin

Dalam Peningkatan PAD, Pj Bupati Merangin Buka Pelatihan Tata Kelola Bisnis Pemasaran Destinasi Wisata

You cannot copy content of this page