BULENONNEWS.COM – MERANGIN. Keberadaan Penambangan Batubara di Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi yang disinyalir tanpa izin dan yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat mulai terkuak.
Betapa tidak, dewasa ini keberadaan Tambang Batubara diduga telah menyerobot Lahan Kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) tersebut, menjadi buah bibir dan menjadi bahan perbincangan di tiap golongan terlebih dalam tingkatkan aktivis Kabupaten Merangin.
Terkuak lebarnya keberadaan Pertambangan Batubara tidak mengantongi izin, berdasarkan wawancara singkat awak media bersama Bupati Merangin H Mashuri usai mengikuti jalannya rapat Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, Senin sore (18/7/2022).
Bupati Merangin H Mashuri dalam penyampaiannya menjelaskan Perusahaan Batubara di Kabupaten Merangin tidak tercatat dalam Administrasi Kementerian.
” Yang jelas saya sudah koordinasikan ke kementerian, apa yang kami sampaikan itu tidak ada di kementerian, artinya Batubara di Kabupaten Merangin itu masih Ilegal,” Tegas Bupati.
Terkait pesoalan izin Bupati Merangin menyebutkan, semuanya tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah mengeluarkannya, namun sebagai tuan rumah ada sedikit kata pamit tehadap pemerintah setempat.
” Semua perizinan kan di pusat, karena undang-undang Minerba seperti itu, Namun seyogyanya kulonuwun lah,” pinta Bupati sambil menutup jendela Mobil dinasnya. (TIM).