Berkeyakinan Tinggi, Masyarakat Sungai Landak Berkomitmen Menangkan UAS-Katamso  Lanjutkan Kepemimpinan UAS,Hj Fadhilah Sadat Solidkan Kaum Emak Emak Pengajian  Edi Purwanto Harap Prabowo-Gibran Komitmen dan Realisasikan Janji Politik Antusias Ikuti Kampanye Anwar Sadat- Katamso,Warga Ketapang Siap Dukung Untuk Lanjutkan Pembangunan Balas Kebaikan, Kelompok Yasinan Ini Siap Menangkan UAS – Katamso 

Home / Berita

Jumat, 6 September 2024 - 19:59 WIB

Diduga Jarang Ngantor, Kemendagri Didesak Evaluasi Kinerja Wabup Tanjab Barat

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Diduga jarang melakukan aktivitas kegiatan dikantornya, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hairan Menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.

Salah satunya bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang ngantor, SPPD juga jalan terus.

“Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjab Barat.

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

Baca Juga  Bantu Poktan Pasar Senin, Bupati Anwar Sadat: Petani Sejahtera Tanjab Barat Jadi Lumbung Padi

“Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

Baca Juga  RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Melakukan Pengembangan Pelayanan

“Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” pungkasnya.(*/Mc)

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Merangin Bersama HMI Cabang Bangko Sepakat Tolak Tapera 

Berita

Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat, Hari Ini Pol PP Merangin Tertibkan 6 Titik Kawasan RTH

Berita

Kader Golkar Senior, H Sukar Pastikan MENAWAN Unggul di 4 Kecamatan Pamenang

Berita

Pj Bupati Buka Acara Pembinaan LPM Desa 2024

Berita

H. Mukti Said Hadiri Penganugerahan Gelar Adat LAM Jambi Ke Sejumlah Tokoh Nasional Provinsi Jambi

Berita

Sejak 2021 Sejumlah Desa Kabupaten Merangin Anggarkan Dana Afirmasi Perhutanan Sosial

Berita

Pj Bupati Merangin Dampingi Gubernur Tutup Turnamen Al Haris Cup 2024

Berita

Diiringi Ratusan Kader Dengan Jalan Kaki Menuju KPU RI, AHY: Kami Siap Ikut Pemilu, Perjuangkan Perubahan & Perbaikan