BANGKO-BULENONNEWS.COM. Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) antara Presiden Prabowo Subianto dan seluruh Kepala Daerah tanggal 2 Februari 2026 yang lalu, semua Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesi diwajibkan perang terhadap sampah.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas, Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Syafrani, ST, M. Si, Kamis siang (5/3), Ia menjelaskan perang terhadap sampah yang dimaksud Presiden yakni sampah plastik.
” Jadi image yang munncul sekarang, persoalan sampah seakan persoalan Dinas Lingkungan Hidup saja, sebenarnya sampah tersebut menjadi tanggungjawab lintas sektor dan Lintas Masyarakat, karena penanganan sampah itu, ada di hulu ada di tengah dan di hilir,” terang Kadis yang di safa Bang Kanceng ini.
Secara gamblang Ia menerangkan, sampah di hulu, dalam pengertian ‘Sampah Rumah Tangga, ada di TPS dan TPA.
” Yang diinginkan Presiden RI itu, penyelesaian sampah di hulu, sampah yang sudah di pilah, mana yang organik dan mana yang non organik, seperti sampah plastik dan sampah rumah tangga lainnya,” urainya.
Tugas Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, adalah untuk bagaimana menyelesaikan sampah di hulu, disebabkan tingkat kesadaran masyarakat masih sangat rendah.
” DLH Merangin bersama Bupati sudah membuat skenario Pengangkutan sampah berbasis masyarakat, di Musrenbang saya sampaikan ada dana BKBK nanti kita beli kendaraan roda 3 di serahkan ke Masing-masing kelurahan, ini solusinya,” Kata Kadis.
Menurut Kadis, di peraturan Gubernur (Pergub) nomor 17 Tahun 2004, pembelian kendaraan roda 3 tersebut diperbolehkan pembelian untuk sampah selain peruntukan lainnya.
” Kalau berharap ke APBD kita susah mendapatkan kendaraan roda 3 dalam jumlah banyak, jadi nanti kita hibahkan kendaraat ke oraganisasi RT dan Kelurahan, jadi pembiayaan jasa pungut nanti bisa di atur oleh RT dan Lurah dari Rumah tangga yang di pungut sampahnya, soal harga pungut akan disepakati,” lanjutnya.
Perencanaan ini akan segera di matangkan, namum bila ini terealisasi, Syafrani berharap sampah yang dipungut nanti agar sudah di pilah-pilah, antara Kardus, plastik dan lain sebagainya.
” Jadi tukang pungut perpanjangan tangan DLH itu tinggal membawa sampah plastik, sampah kardus ke Bank sampah dengan roda 3 tersebut, jadi, sampah rumah tangga sudah terurai sendiri di rumah tangga,” harapnya.
Dengan berjalannya rencana itu nanti, Pemerintah tidak akan mememungut lagi biaya PAD dari retribusi sampah di rumah tangga seperti yang dilakukan selama ini.
” Dengan catatan sampah di RT dan kelurahan terkelola dengan baik, kita jangan lagi memungut biaya,” tambahnya.
Menariknya bagi Ibu-ibu rumah tangga akan bisa menghasilkan rupiah dengan memilah sampah tersebut, bagaimana tidak kata kadis, untuk mengurangi sampah rumah tangga, Kepala keluarga bisa membuat ‘Teba’ lubang untuk pembuangan nasi-nasi bekas sayur-sayur bekas yang kubur menjadi kompos.
” Itu kalau sudah menjadi kompos Dinas LH siap menampung dan beli, dan itu di setujui Bupati,” pungkasnya. (Ote).









