TANJABBAR,BULENONNEWS.COM – Berlaku sejak 1 Januari 2024 jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berubah ini jadwalnya.
Perubahan jadwal ASN Tanjabbar itu berdasarkan Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Perubahan itu dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja PNS dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjabbar).
Dikeluarkan SK Bupati Tanjabbar berdasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan PNS.
Berikutnya jam kerja para ASN di Tanjabbar Januari 2024 mendatang. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 hari kerja:
Hari Senin s.d Kamis
Masuk Jam : 07.30 WIB
Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
Pulang Jam : 16.30 WIB
Hari Jumat
Masuk Jam : 07.30 WIB
Istrahat Jam : 11.30 s/d 13.00 WIB
Pulang Jam : 14.30 WIB
Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 hari Kerja :
Hari Senin s.d Kamis
Masuk Jam : 07.30 WIB
Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
Pulang Jam : 15.30 WIB
Hari Jumat
Masuk Jam : 07.30 WIB
Pulang Jam : 11.30 WIB
Hari Sabtu
Masuk Jam : 07.30 WIB
Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
Pulang Jam : 14.00 WIB
Jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.
Sedangkan hari dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu).
Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Sekda Tanjabbar Agus Sanusi membenarkan terkait jadwal jam kerja baru tersebut. SK tersebut akan berlali sejak 1 Januari 2024 nanti.
“Iya, itu jadwal terbaru, berlaku pada awal 2024 nanti.” Tandasnya.