Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Anggota DPRD Jamal Darmawan Hadiri Peresmian TPU Berkah di Kelurahan Sriwijaya

Home / Pemerintahan

Rabu, 20 Desember 2023 - 14:15 WIB

Januari  2024, Jam Kerja ASN Tanjab Barat Berubah

TANJABBAR,BULENONNEWS.COM – Berlaku sejak 1 Januari 2024 jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berubah ini jadwalnya.

Perubahan jadwal ASN Tanjabbar itu berdasarkan Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Perubahan itu dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja PNS dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjabbar).

Dikeluarkan SK Bupati Tanjabbar berdasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan PNS.

Baca Juga  Ini 43 Nama Kades Terpilih Yang Dilantik Bupati Tanjab Barat

Berikutnya jam kerja para ASN di Tanjabbar Januari 2024 mendatang. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 hari kerja:

Hari Senin s.d Kamis

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 16.30 WIB

Hari Jumat

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 11.30 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 14.30 WIB

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 hari Kerja :

Hari Senin s.d Kamis

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 15.30 WIB

Hari Jumat

Masuk Jam : 07.30 WIB

Pulang Jam : 11.30 WIB

Hari Sabtu

Masuk Jam : 07.30 WIB

Baca Juga  Breaking News !! Polres Tanjab Barat Amankan Puluhan Box Benih Lobster dan 4 Tersangka

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 14.00 WIB

Jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Sedangkan hari dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu).

Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Sekda Tanjabbar Agus Sanusi membenarkan terkait jadwal jam kerja baru tersebut. SK tersebut akan berlali sejak 1 Januari 2024 nanti.

“Iya, itu jadwal terbaru, berlaku pada awal 2024 nanti.” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Gotong Royong Bersama Forkopimda dan Masyarakat 

Meraingin

Izhar Majid Ketua Komisi ll Prov. Jambi Hadiri Kunker Gubernur di Merangin

Pemerintahan

Demi Kelancaran Pemeriksaan BPK, Bupati Tanjab Barat Larang Pejabat Tinggalkan Tempat Tugas

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Harapkan Ekraf Fest Mampu Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

Pemerintahan

Kunjungi Desa Dualap, Bupati Anwar Sadat Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Pemerintahan

Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Al Anshor, Bupati Berikan Bantuan Mushab Al Qur’an dan Dana CSR

Pemerintahan

Sekda Buka Secara Resmi Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Berikan Bantuan Kemanusiaan Secara Simbolis Untuk Palestina