Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / Pemerintahan

Rabu, 20 Desember 2023 - 14:15 WIB

Januari  2024, Jam Kerja ASN Tanjab Barat Berubah

TANJABBAR,BULENONNEWS.COM – Berlaku sejak 1 Januari 2024 jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berubah ini jadwalnya.

Perubahan jadwal ASN Tanjabbar itu berdasarkan Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Perubahan itu dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja PNS dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjabbar).

Dikeluarkan SK Bupati Tanjabbar berdasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan PNS.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Audensi Bersama Pengurus KORMI

Berikutnya jam kerja para ASN di Tanjabbar Januari 2024 mendatang. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 hari kerja:

Hari Senin s.d Kamis

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 16.30 WIB

Hari Jumat

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 11.30 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 14.30 WIB

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 hari Kerja :

Hari Senin s.d Kamis

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 15.30 WIB

Hari Jumat

Masuk Jam : 07.30 WIB

Pulang Jam : 11.30 WIB

Hari Sabtu

Masuk Jam : 07.30 WIB

Baca Juga  Wabup Hairan Hadiri Rapat Tidak Lanjut Atas Permohonan Audiensi P1 10 %

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 14.00 WIB

Jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Sedangkan hari dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu).

Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Sekda Tanjabbar Agus Sanusi membenarkan terkait jadwal jam kerja baru tersebut. SK tersebut akan berlali sejak 1 Januari 2024 nanti.

“Iya, itu jadwal terbaru, berlaku pada awal 2024 nanti.” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Pemerintahan

Bappeda Tanjab Barat Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2025

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Kukuhkan dan Ambil Sumpah Janji Jabatan Kades dan BPD

Meraingin

HUT RI Ke 76, Mashuri: Sebanyak 251 Warga Binaan Dapat Remisi

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Apel Gabungan Deklarasi Perang Melawan Narkoba

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Kembali Gelar Pengajian Rutin

Pemerintahan

Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Pemerintahan

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025

You cannot copy content of this page