Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Pemerintahan

Rabu, 20 Desember 2023 - 14:15 WIB

Januari  2024, Jam Kerja ASN Tanjab Barat Berubah

TANJABBAR,BULENONNEWS.COM – Berlaku sejak 1 Januari 2024 jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berubah ini jadwalnya.

Perubahan jadwal ASN Tanjabbar itu berdasarkan Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Perubahan itu dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja PNS dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjabbar).

Dikeluarkan SK Bupati Tanjabbar berdasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan PNS.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Korban Kebakaran Lorong Banten

Berikutnya jam kerja para ASN di Tanjabbar Januari 2024 mendatang. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 hari kerja:

Hari Senin s.d Kamis

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 16.30 WIB

Hari Jumat

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 11.30 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 14.30 WIB

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 hari Kerja :

Hari Senin s.d Kamis

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 15.30 WIB

Hari Jumat

Masuk Jam : 07.30 WIB

Pulang Jam : 11.30 WIB

Hari Sabtu

Masuk Jam : 07.30 WIB

Baca Juga  Meringankan Beban Warga Tidak Mampu,Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan Sembako

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 14.00 WIB

Jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Sedangkan hari dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu).

Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Sekda Tanjabbar Agus Sanusi membenarkan terkait jadwal jam kerja baru tersebut. SK tersebut akan berlali sejak 1 Januari 2024 nanti.

“Iya, itu jadwal terbaru, berlaku pada awal 2024 nanti.” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Jadi Penceramah di Acara Ustadz 

Pemerintahan

Secara Resmi Bupati Tanjab Barat Buka Festival Panen Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjab Barat Sambut Audensi Layanan Marketplace 

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Tinjau Lokasi dan Beri Bantuan ke Korban Musibah Angin Kencang

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Segera Membuka Lelang Jabatan

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Temui BPJN Jambi

Pemerintahan

Tinjau Pos Pengamanan Lebaran Bupati Anwar Sadat Himbau Pemudik Perhatikan Keselamatan

You cannot copy content of this page