DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum ke MA, Terkait Penetapan Perda RTRW Penetapan Perda RTRW, Ahmad Jahfar Sebut Tanjab Barat Bakal Kehilangan 42 Sumur Migas Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW Bupati Tanjabbar Tinjau Lokasi dan Beri Bantuan ke Korban Musibah Angin Kencang

Home / Daerah

Rabu, 5 Agustus 2020 - 19:45 WIB

Kasus Karhutla Yang Diduga Melibatkan PT. Adei Plantation, Eksepsi Ditolak, Dan Idustri Masih Tetap Lanjut

Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:30:46 WIB

PELELAWAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau, menolak dan keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa dalam kasus karhutla yang diduga melibatkan PT Adei Plantation dan Industry, Eksepsi ini sendiri dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (5 Agustus 2020).

“Putusan sela atas esepesi maupun tanggapan penasehat hukum maka perkara ini dilanjutlan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa,” Jelas Bambang.

Atas penolakan ini lanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada sidang selanjutnya.

“Sidang akan dilanjutkan seminggu dua kali, Selasa dan Kamis. Sidang selanjutnya 11 Agustus 2020 Tolong saksi diklasterkan agar ada alurnya, kita akan lakukan pemeriksaan saksi,” Tutup Bambang saat menutup sidang.

Baca Juga  Himbauan Kapolsek Pangkalan Kuras Dalam Rangka Menghambat Penyebaran Covid-19 di Kelurahan Satu.

Sebagaimana sebelumnya, kasus yang melibatkan perusahaan, bergulir ke persidangan bermula kebakaran diareal perusahaan singkatnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation dan Industry, untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Kasus masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) di lahan konsesi mereka,” kata Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, Sabtu (14/9/2019) tahun lalu, kepada sejumlah awak media.

Baca Juga  MANTUL..! Mari Kunjungi Beramai-ramai Pagelaran Seni Budaya di Desa Lubuk Terap

Sugeng bersama sejumlah penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan penyegelan di konsesi PT Adei pada Jumat (13/9) petang. Penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas, Katanya”

“Lahan seluas 4, 25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekan Baru, Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam,”jelasnya lagi.

“Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” kata dia.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya sebanyak 12.860 hektare.

Penulis/Editor: Azwa/Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Sulyem Efendi Dilantik Sebagai Ketua DPC-KPPI Kabupaten Merangin

Tanjab Barat

Hasil test Bea Siswa PEM AKA MIGAS Disorot Hasby Dari Komisi I

Meraingin

BREKING NEWS, Karyawan Jembatan Sungai Merangin Hanyut

Daerah

Lagi-lagi Kejari Pelelawan Melalui Kasi Pidsus Selamatkan Uang Negara

Meraingin

Aneka Ragam Citarasa Khas Merangin di Pamerkan Saat Penilaian Stunting Prov. Jambi

Tanjab Barat

Angka Perceraian Di Tanjabbarat Meningkat Dimasa Pandemi Covid-19

Kriminal

Wow.. Polres Merangin Amankan Petani Ganja dan Bongkar Ladang Ganja di Masurai

Meraingin

Bupati Merangin Launching Forum ” Bincang Bersama Mashuri”