Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan Inovasi Percepatan Penanganan Stunting SMA Negeri 1 Tanjab Barat Gelar Kegiatan Smansa Expo 5 Tahun 2023 Buka Acara Smansa Expo 5 di SMA Negeri 1 Tanjab Barat, Gubernur Jambi Berikan Bantuan Program Dumisake Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Home / Daerah

Rabu, 5 Agustus 2020 - 19:45 WIB

Kasus Karhutla Yang Diduga Melibatkan PT. Adei Plantation, Eksepsi Ditolak, Dan Idustri Masih Tetap Lanjut

Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:30:46 WIB

PELELAWAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau, menolak dan keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa dalam kasus karhutla yang diduga melibatkan PT Adei Plantation dan Industry, Eksepsi ini sendiri dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (5 Agustus 2020).

“Putusan sela atas esepesi maupun tanggapan penasehat hukum maka perkara ini dilanjutlan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa,” Jelas Bambang.

Atas penolakan ini lanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada sidang selanjutnya.

“Sidang akan dilanjutkan seminggu dua kali, Selasa dan Kamis. Sidang selanjutnya 11 Agustus 2020 Tolong saksi diklasterkan agar ada alurnya, kita akan lakukan pemeriksaan saksi,” Tutup Bambang saat menutup sidang.

Baca Juga  Diduga Corona Klaster Jangkit Lagi 66 Karyawan PT. Indah Kiat Pulp and Paper

Sebagaimana sebelumnya, kasus yang melibatkan perusahaan, bergulir ke persidangan bermula kebakaran diareal perusahaan singkatnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation dan Industry, untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Kasus masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) di lahan konsesi mereka,” kata Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, Sabtu (14/9/2019) tahun lalu, kepada sejumlah awak media.

Baca Juga  Virus Corona Klaster PT. Indah Kiat Pulp and Paper Mulai Menyebar Ke Karyawan, Sekarang 3 Terpapar

Sugeng bersama sejumlah penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan penyegelan di konsesi PT Adei pada Jumat (13/9) petang. Penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas, Katanya”

“Lahan seluas 4, 25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekan Baru, Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam,”jelasnya lagi.

“Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” kata dia.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya sebanyak 12.860 hektare.

Penulis/Editor: Azwa/Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Halal Bihalal F-DB, Gus H Nuruddin : Dzikir Manaqib Dapat Kabulkan Segala Hajat

Tanjab Barat

Realisasi Anggaran Covid 19 Tanjab Barat Tahun 2020 Ada Temuan BPK

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat AKBP Guntur Saputro Sik,MH Laksanakan Silaturahmi Lintas Suku Bangsa Dan Agama

Meraingin

Meski Hujan, Tak Mengurangi Niat Warga Mengunjungi Bazar Ramadan di Bangko

Meraingin

Sadarudin Pejabat Fungsional Hubungan Industrial Dinas DPMTSP-TK Siap Melayani Pengusaha dan Masyarakat

Tanjab Barat

Tak Mau di Hotel, Bupati Merangin Memilih Nginap Dirumah Warga Kuala Tungkal Dampingi Kafilah

Meraingin

Komisi DPRD Kabupaten Merangin Segera di Roling

Pendidikan

90 Persen Sekolah di Tanjab Barat Siap Lakukan Belajar Tatap Muka