Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Daerah

Rabu, 5 Agustus 2020 - 19:45 WIB

Kasus Karhutla Yang Diduga Melibatkan PT. Adei Plantation, Eksepsi Ditolak, Dan Idustri Masih Tetap Lanjut

Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:30:46 WIB

PELELAWAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau, menolak dan keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa dalam kasus karhutla yang diduga melibatkan PT Adei Plantation dan Industry, Eksepsi ini sendiri dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (5 Agustus 2020).

“Putusan sela atas esepesi maupun tanggapan penasehat hukum maka perkara ini dilanjutlan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa,” Jelas Bambang.

Atas penolakan ini lanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada sidang selanjutnya.

“Sidang akan dilanjutkan seminggu dua kali, Selasa dan Kamis. Sidang selanjutnya 11 Agustus 2020 Tolong saksi diklasterkan agar ada alurnya, kita akan lakukan pemeriksaan saksi,” Tutup Bambang saat menutup sidang.

Baca Juga  Polsek Kerumutan Patroli Bersama Tim PT. Lembah Subur, Antisipasi Karhutla dan Cek Embung Air

Sebagaimana sebelumnya, kasus yang melibatkan perusahaan, bergulir ke persidangan bermula kebakaran diareal perusahaan singkatnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation dan Industry, untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Kasus masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) di lahan konsesi mereka,” kata Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, Sabtu (14/9/2019) tahun lalu, kepada sejumlah awak media.

Baca Juga  KPK Cek Langsung 'Uang Rakyat' Dibelanjakan dengan Benar: "Kami Ahli Pencegahan Korupsi"

Sugeng bersama sejumlah penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan penyegelan di konsesi PT Adei pada Jumat (13/9) petang. Penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas, Katanya”

“Lahan seluas 4, 25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekan Baru, Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam,”jelasnya lagi.

“Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” kata dia.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya sebanyak 12.860 hektare.

Penulis/Editor: Azwa/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pencegahan Klaster Covid-19 Pada Pilkada Jadi Atensi Polres Tanjab Barat.

Meraingin

Polres Merangin Laksanakan Bagi-bagi Ta’kjil dan Masker Kepada Pengguna Jalan Raya

Meraingin

Hari Kesehatan Nasional Ke 59 di Merangin Bakal Meriah Dengan Bermacam Perlombaan

Tanjab Barat

Bupati Berikan Bonus Rp. 60 Juta Qori-Qor’iah Tarbaik 1 Tanjab Barat

Tanjab Barat

Usai Dilantik,Ketua Dan Pengurus Pok Dar Kamtibmas Resort Tanjabbarat Sambangi Pembina Di Ruang Kerja

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tinjau Jembatan dan Jalan Rusak di Desa Sungai Terap dan Desa Suak Labu

Tanjab Barat

Bupati Terima Audiensi Forum Jurnalis Tanjung Jabung Barat

Meraingin

Ketua Komisi ll DPRD Hadiri Penyerahan Hibah Aset Bangunan Pemkab Ke Brimob Merangin

You cannot copy content of this page