Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
IKLAN

Home / Daerah

Rabu, 5 Agustus 2020 - 19:45 WIB

Kasus Karhutla Yang Diduga Melibatkan PT. Adei Plantation, Eksepsi Ditolak, Dan Idustri Masih Tetap Lanjut

Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:30:46 WIB

PELELAWAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau, menolak dan keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa dalam kasus karhutla yang diduga melibatkan PT Adei Plantation dan Industry, Eksepsi ini sendiri dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (5 Agustus 2020).

“Putusan sela atas esepesi maupun tanggapan penasehat hukum maka perkara ini dilanjutlan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa,” Jelas Bambang.

Atas penolakan ini lanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada sidang selanjutnya.

“Sidang akan dilanjutkan seminggu dua kali, Selasa dan Kamis. Sidang selanjutnya 11 Agustus 2020 Tolong saksi diklasterkan agar ada alurnya, kita akan lakukan pemeriksaan saksi,” Tutup Bambang saat menutup sidang.

Baca Juga  Lampu Traffic Light di Kuala Tungkal Segera Berfungsi Kembali demi Tekan Angka Kecelakaan

Sebagaimana sebelumnya, kasus yang melibatkan perusahaan, bergulir ke persidangan bermula kebakaran diareal perusahaan singkatnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation dan Industry, untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Kasus masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) di lahan konsesi mereka,” kata Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, Sabtu (14/9/2019) tahun lalu, kepada sejumlah awak media.

Baca Juga  Dinkes Tanjab Barat Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat, Peringati HKN ke-61

Sugeng bersama sejumlah penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan penyegelan di konsesi PT Adei pada Jumat (13/9) petang. Penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas, Katanya”

“Lahan seluas 4, 25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekan Baru, Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam,”jelasnya lagi.

“Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” kata dia.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya sebanyak 12.860 hektare.

Penulis/Editor: Azwa/Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

F-LPM Layangkan Surat Audiensi Bersama Polres Merangin, Terkait Dugaan Batubara Bodong

Tanjab Timur

Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan KLA Pratama Dari Kementerian PPPA

Tanjab Barat

Bupati Terima Audiensi Forum Jurnalis Tanjung Jabung Barat

Meraingin

Tiga di Merangin Dua di Sarolangun Lokasi Vaksin Kodim 0420 Sarko

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bersama Kodim 0419/Tanjab Besergi Dengan PMI Gelar Gerakan 1000 Kantong Darah

Tanjab Barat

Jemaah Umrah di Tanjab Barat Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Meraingin

Bupati Merangin Kembali Salurkan Bantuan Banjir di Tiga Desa Batang Masumai

Meraingin

Pj Bupati Merangin Saksikan Pengukuhan Bunda Paud Kabupaten Merangin

You cannot copy content of this page