DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Istimewa, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029 Tiga Perusahaan Diduga Kuasai Puluhan Proyek di Tanjab Barat Hingga Mencapai Puluhan Milyar Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari Ratusan Perkara Yang Sudah Inkrah  Perkuat Pengolahan Persampahan, Wabup Katamso Tinjau Lokasi Pembangunan TPST  Sekda Tanjab Barat Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan Golongan Penggalang

Home / Meraingin

Senin, 16 Januari 2023 - 14:58 WIB

Lagi-lagi Retribusi Sampah, Dibahas Komisi III DPRD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Sejatinya retribusi persampahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin bukan suatu persoalan, jika pedagang para pengusaha dan masyarakat tertib akan aturan yang ada.

Namun kesadaran untuk melakukan kewajiban terhadap pembayaran iuran retrebusi selama ini terkadang sering terabaikan, bahkan regulasi yang telah tertuang dianggap tidak ada.

Dengan demikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin berkirim surat ke Komisi III DPRD Merangin hari ini, Senin (16/01/03), untuk melaksanakan Hearing guna mencari solusi, agar Retribusi Persampahan tersebut tetap berjalan untuk dapat menambah Pendapatan Kabupaten Merangin.

Ketua Komisi III DPRD Merangin, As’ari Elwakas, SH di wawancara usai Hearing bersama DLH Merangin, mengatakan Hearing hari ini membahas persoalan Retribusi persampahan yang menjadi kendala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin soal penagihan.

Baca Juga  Mantan Sekda Merangin Tutup Usia, Ini Pesan Terakhirnya.

” Ada berapa kendala yang terjadi terhadap Dinas DLH kita Merangin dalam Retribusi Persampahan, nah ini yang perlu kita dudukan bersama steak holder yang ada, seperti Perizinan, Kabag, Kerjasama, BPPRD, Aset dan, PDAM termasuk pimpinan Alfa Mart,” Urai As’ari.

Untuk menarik Retribusi Persampahan ini, DLH Merangin harus berdasarkan kerjasama, seperti PDAM, Pihak Perusahaan dan Pertokoan serta masyarakat.

” Minggu depan kita rapat kembali, nanti   jadwal diatur minggu depan,” lanjut As’ari Ketua Demokrat ini.

Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Syafrani, ST saat dikonfirmasi via Whatsapp, menjelaskan sebagai perbandingan dalam penarikan retribusi sampah, Alfamart tidak memenuhi kewajiban, jauh beda dengan Indomaret yang selalu Koferativ.

Baca Juga  Selvi Melinda Mahasiswa IAI SMQ Juarai Festival Lagu Daerah Jambi F-DB Merangin

“Memang dalam penarikan retribusi persampahan di Alfa Mart, Dinas mendapat kendala. Diketahui sejak 2022 Alfamart belum pernah menyetor tunggakan satu Rupiah pun, kita sudah layangkan surat Dua kali, jangankan untuk membayar jawaban pun tidak ada,” Kata, Syafrani.

” Untuk itu kita sudah melayangkan surat ke Bupati dan DPRD, hari ini kita duduk bersama, insha Allah akan ada rapat lanjutan dengan mengundang OPD terkait termasuk pihak Alfamart,” tutupnya.

Reporter : Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Wabup Tinjau Lokasi Festival Swarnabumi di Pangkalan Jambu Merangin

Meraingin

Peringatan HBN Ke 75 Tahun 2023, Pj Bupati Merangin Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Meraingin

Bak Lautan Manusia Banjiri Reses H.Musharudin

Meraingin

Besok, Hasbi Anshory Anggota DPR RI Akan Salurkan Dana PIP di SD Batang Masumai

Meraingin

Babinsa Koramil 420-08/Tabir Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Ke Siswa Sekolah

Meraingin

Dandim Harapkan Prajurit Berperan Aktif Dukung Vaksinasi Nasional Saat Pimpin Upacara Akhir Januari

DPRD

Terima Keluhan Masyarakat Batang Masumai, Dewan Merangin Naik Pitam !!

Meraingin

Hj. Nurhaida Mashuri Terima Kunjungan Pengurus Himpaudi Kabupaten Merangin