TANJABBARAT,BULENON NEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana subsidi pada Perumda Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021. diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Hermanto, SH.,MH, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran sentral dalam penyalahgunaan wewenang tersebut. Mereka adalah UB selaku Mantan Direktur Utama Perumda Tirta Pengabuan, SM selaku Kepala Bagian Keuangan, dan MJ selaku Direktur CV Jambi Tirta Persada (rekanan pihak ketiga).
Modus Operalandi: Penunjukan Langsung dan Mark-Up
Anton menjelaskan bahwa selama periode 2019 hingga 2021, Perumda Tirta Pengabuan menerima kucuran dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan total mencapai Rp18.079.000.000. Rinciannya adalah Rp6 miliar pada 2019, Rp5 miliar pada 2020, dan Rp7 miliar pada 2021.
“Dana subsidi ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional produksi PDAM agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Namun, pada kenyataannya, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Anton saat memberikan keterangan kepada awak media.
Salah satu penyimpangan fatal ditemukan dalam proses pengadaan bahan kimia penjernih air. Alih-alih melakukan lelang secara terbuka sesuai aturan, pihak PDAM justru melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga.
“Penyidik menemukan bahwa pengadaan barang dan jasa ini tidak melalui mekanisme yang benar. Panitia tidak melakukan survei harga pasar dan tidak menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, terjadi penggelembungan harga atau mark-up yang sangat signifikan,” tambah Kajari.
Laporan Fiktif dan Kerugian Negara Fantastis
Kejanggalan semakin kuat karena selama tiga tahun menerima subsidi, pihak manajemen Perumda Tirta Pengabuan sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawaban yang sah kepada Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.019.388.000. Angka ini merupakan hasil penghitungan dari pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan harga yang jauh di atas standar.
Resmi Ditahan untuk 20 Hari ke Depan
Pihak Kejari akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan badan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
“Penyidikan ini sudah kami lakukan sejak 2023 dengan sangat hati-hati karena merupakan supervisi dari KPK. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” jelas Anton.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman aliran dana yang masih terus dilakukan.
Penulis Editor Amir Ote










