Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Pelalawan Riau

Senin, 7 September 2020 - 21:18 WIB

Oknum PT.Arara Abadi Distrik Sorek Lecehkan Awak Media dan Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

PELELAWAN – BULENONnews.com. Disinyalir Oknum Pihak Perusahaan PT. Arara Abadi Distrik Kabupaten Pelalawan sengaja melarang Awak Media masuk yang akan meliput ke Perusahaan PT. Arara Abadi Distrik Sorek.

Kedatangan Awak Media hendak meluruskan Permasalahan antara Desa Dundangan dengan Perusahaan PT. Arara abadi Distrik Sorek, terkait Pencemaran limbah ke anak sungai dan Pencemaran lingkungan di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.

Tentu ini menjadi sebuah tanda tanya besar oleh awak Media.

“Ada apa dan kenapa Pihak Perusahaan melarang Media Bulenonnews. com dan Media Sergap Reborn, serta LSM masuk yang ingin meliput ke Perusahaan PT. Arara Abadi Distrik Sorek tersebut?,” tanya awak Media.

Padahal awak Media di undang oleh Kepala Desa Dundangan untuk meliput masalah ini, kami dari Tim Media beserta rombongan Kepala Desa dan masyarakat tempatan akan meluruskan Permasahan yang selama ini membuat masyarakat resah terhadap limbah dari PT. Arara Abadi Disrik Sorek tersebut.

Baca Juga  Baznas Pelelawan Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Mak Teduh

Awak media sudah berulang kali menelpon Marhalim selaku humas Perusahaan PT. Arara Abadi Disrik Sorek via telepon selulernya, namun nomor yang dituju tidak aktif, lalu Security ini menelpon, entah siapa yang di hubunginya. Lantas pihak media tidak di perbolehkan masuk.

Ini sudah jelas suatu pelanggaran besar oleh Pihak PT. Arara Abadi Disteik tersebut, karena sudah mengangkangi UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mengalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 Dua Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

Atas Persoalan tersebut Pimpinan Redaksi Bulenonnews.com Mardan Hasibuan, mengecam keras atas tindakan oknum Pihak perusahaan yang menghalangi Pewarta untuk meliput musyawarah dugaan Pencemaran aliran Sungai oleh PT. tersbut, agar masyarakat dan publik tau hasilnya bukan di tutup-tutupi. Ini sama artinya pembrendelan Undang-undang Pers.

Baca Juga  Bupati Pelelawan Lantik Ketua dan Anggota BPD Trimulya Jaya

” Saya harap pihak Perusahaan segera minta maaf terhadap awak Media dan LSMĀ  yang bertugas meliput hasil musyawarah tersebut,” Pintanya.

Kemudian lanjutnya,” Kita akan bawa masalah ini ke ranah hukum, ini tidakan tidak menyenangkan dan tindakan yang mengangkangi UU Pers,” Ucap Mardan Ketus dan tegas.

Yang membuat runyam dan jengkel atas persoalan tersebut, media Bulenonnews.com dan media Sergap Reborn dan LSM kenapa tidak dizinkan meliput, sementara Kepala Desa beserta rombongan masyarakat setempat di bebaskan masuk oleh security.

“Padahal Awak media bersama dengan rombongan Kepala Desa Dundangan hendak menyelesaikan persoalan yang menghebohkan selama ini,” tutup salah seorang awak media.

Reporter/Editor: Azwa/Ote

Share :

Baca Juga

Pelalawan Riau

Kapolsek Pangkalan Terus Lakukan Maklumat Kapolda Riau Tentang Karhutlah

Pelalawan Riau

Warga Desa Angkasa Terima Bantuan Langsung Tunai 4 Tahap Sekaligus

Daerah

Camat Bandar Petalangan Gelar Rakor Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Pelalawan Riau

Temu Ramah Bersama Wartawan, Bupati H. Zukri: Pemkab Pelelawan Tidak Anti Kritik

Pelalawan Riau

Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD)

Pelalawan Riau

Bupati H Zukri Harapkan Akuntabilitas Keuangan Daerah Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Oleh Pemda

Pelalawan Riau

BPKAD Pelelawan Gelar Pelatihan dan Pembekalan Bagi Petugas Pajak Desa Kecamatan Teluk Meranti Tahun 2021

Pelalawan Riau

Jalin Sinergitas Kajari dan PJI Pelelawan Gelar Audensi