SMC Chapter Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026, Dorong Budaya Safety Riding dan Komunitas Berlegalitas Paripurna DPRD Tanjab Barat:Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kepentingan Rakyat Breaking News: Pria Sekitar 60 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel STJ Kuala Tungkal Diduga Bakar Lahan, Dua Pria di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu HUT ke-61 Tanjab Barat: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Teguhkan Semangat Bersatu Wujudkan Berkah Madani

Home / DPRD / Meraingin

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:04 WIB

Pansus II DPRD Merangin Panggil 6 OPD Terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Pansus II DPRD kabupaten Merangin dibawah pimpinan Muhammad Yani, hari ini Kamis (3/7/2025) melaksanakan pemanggilan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.

Pelaksanaan pemanggilan 6 OPD tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Dari laporan Masing-masing OPD, hanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin yang terdapat Silpa cukup Fantastis.

Baca Juga  Warga Dusun Mudo Geger Atas Penemuan Mayat Gantung Diri

Muhammad Yani menjelaskan, untuk Dinas Pendidikan dan kebudayaan terdapat Silpa tahun 2024, sebesar 42,6 Miliar dari anggaran 485,5 Miliar atau terealisasi 91 persen.

” Tadi terjadi pendalaman terhadap Dinas tersebut, menurut penjelasan dari dinas itu, tentu menjadi catatan penting bagi kami Pansus Dua terhadap pertanggungjawaban, maka kita terima dengan segala catatan,” jelasnya.

Terhadap Pelaksanaan penggunaan belanja Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada lembaga Kemasyarakatan dan organisasi yang berbadan Hukum, Yani mengatakan, penggunaan dana tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Baca Juga  Sampaikan Aspirasi Buruh, Bupati Tanjab Barat Surati Presiden

” Pagu awalnya sebesar 4,55 Miliar terealisasi 3,8 Milar dengan Silpa 1,6, hibahkan ke Organisasi non pemerintah yang swasta, dana itu tidak bisa digunakan karena ada regulasi yang mengatur, ketika dana itu dianggarkan 2024 maka proposalnya harus 1 tahun sebelumnya, Bupati tidak mengizinkan sehingga Dinas tidak berani mengeluarkan dan hibah itu,” tambah Yani Ketua Komisi II ini. (Ote).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Sampaikan Aspirasi Buruh, Bupati Tanjab Barat Surati Presiden

Meraingin

Baru Seminggu Sungai Merangin Menelan Korban, Kemarin Ini Terjadi Lagi di Desa Limbur Merangin

Meraingin

Hari ini, Logistik Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan, Untuk 11 Kecamatan Terjauh di Kabupaten Merangin

Meraingin

Januari Hingga Agustus 2020, Angka Kebakaran di Merangin Mencapai 14 Kasus

DPRD

Anggota Dewan Merangin M. Yani dan Hasan Jalil Reses di Desa Mentawak

DPRD

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Acara Mulia “Tungkal Bersholawat” di Ponpes As Syatibi

DPRD

Terima Aduan Masyarakat,Komisi II DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Terkait Limbah PDAM Tirta Pengabuan

Meraingin

Pencalonan Anggota BPD Desa Kungkai, Peserta Harus Sumbangan Sejumlah Uang

You cannot copy content of this page