Wabup Katamso Audiensi dengan Menteri Kehutanan Bupati Anwar Sadat Buka Jambore Kader PKK 2025 Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025 Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah Penyidik PPNS Satpol PP Tanjab Barat Sidak Ke Lokasi Batching Plant Diduga IlegalĀ 

Home / DPRD / Meraingin

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:04 WIB

Pansus II DPRD Merangin Panggil 6 OPD Terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Pansus II DPRD kabupaten Merangin dibawah pimpinan Muhammad Yani, hari ini Kamis (3/7/2025) melaksanakan pemanggilan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.

Pelaksanaan pemanggilan 6 OPD tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Dari laporan Masing-masing OPD, hanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin yang terdapat Silpa cukup Fantastis.

Baca Juga  Paripurna Ke Tiga DPRD Merangin Gagal , Apakah Delapan Fraksi Menyusul NasDem Walkout??

Muhammad Yani menjelaskan, untuk Dinas Pendidikan dan kebudayaan terdapat Silpa tahun 2024, sebesar 42,6 Miliar dari anggaran 485,5 Miliar atau terealisasi 91 persen.

” Tadi terjadi pendalaman terhadap Dinas tersebut, menurut penjelasan dari dinas itu, tentu menjadi catatan penting bagi kami Pansus Dua terhadap pertanggungjawaban, maka kita terima dengan segala catatan,” jelasnya.

Terhadap Pelaksanaan penggunaan belanja Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada lembaga Kemasyarakatan dan organisasi yang berbadan Hukum, Yani mengatakan, penggunaan dana tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Baca Juga  Wow..! Proyek Pembangunan di Desa Marus Jaya Tahun 2021 diduga Mangkrak

” Pagu awalnya sebesar 4,55 Miliar terealisasi 3,8 Milar dengan Silpa 1,6, hibahkan ke Organisasi non pemerintah yang swasta, dana itu tidak bisa digunakan karena ada regulasi yang mengatur, ketika dana itu dianggarkan 2024 maka proposalnya harus 1 tahun sebelumnya, Bupati tidak mengizinkan sehingga Dinas tidak berani mengeluarkan dan hibah itu,” tambah Yani Ketua Komisi II ini. (Ote).

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Istimewa Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Meraingin

Polres Merangin Laksanakan Bagi-bagi Ta’kjil dan Masker Kepada Pengguna Jalan Raya

Meraingin

Akhirnya Fajarman Dilantik Bupati Merangin Sebagai Sekda Difinitif

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Massal Dosis II

Meraingin

Kabupaten Merangin Pertama Kali Gunakan Aplikasi Anjab

Meraingin

Akibat Stok Obat Anti Bisa Puskesmas Habis, Korban Gigitan Ular Meninggal

Meraingin

Pemkab Merangin Gelar Acara Pengantar Tugas Kajari Dr RR Theresia Tri Widorini

Meraingin

Bupati Ingatkan ‘Prokes’ Saat Pelepasan Kafilah Merangin Pada MTQ 50 Tk Provinsi Jambi