Sarang Narkoba di Pasar Merlung Dibongkar! Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku, Sita 3,46 Gram Sabu dan Timbangan Digital BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal Emas Berkilauan di Danau Sipin! PODSI Tanjab Barat Raih 22 Medali dan Sabet Juara Umum Tiga di Kejurprov Dayung Jambi 2025 Sorti Tanjab Barat Sabet Gelar Juara Umum Kejurprov 2025 di Jambi!

Home / DPRD / Meraingin

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:04 WIB

Pansus II DPRD Merangin Panggil 6 OPD Terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Pansus II DPRD kabupaten Merangin dibawah pimpinan Muhammad Yani, hari ini Kamis (3/7/2025) melaksanakan pemanggilan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.

Pelaksanaan pemanggilan 6 OPD tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Dari laporan Masing-masing OPD, hanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin yang terdapat Silpa cukup Fantastis.

Baca Juga  Kabag Kesra Berharap MUI Bangko Bisa Bersinergi Bersama Pemkab Merangin

Muhammad Yani menjelaskan, untuk Dinas Pendidikan dan kebudayaan terdapat Silpa tahun 2024, sebesar 42,6 Miliar dari anggaran 485,5 Miliar atau terealisasi 91 persen.

” Tadi terjadi pendalaman terhadap Dinas tersebut, menurut penjelasan dari dinas itu, tentu menjadi catatan penting bagi kami Pansus Dua terhadap pertanggungjawaban, maka kita terima dengan segala catatan,” jelasnya.

Terhadap Pelaksanaan penggunaan belanja Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada lembaga Kemasyarakatan dan organisasi yang berbadan Hukum, Yani mengatakan, penggunaan dana tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Baca Juga  Apakah Nilwan Yahya Akan Menuju BH 1 F 2024? Ini Jawabannya

” Pagu awalnya sebesar 4,55 Miliar terealisasi 3,8 Milar dengan Silpa 1,6, hibahkan ke Organisasi non pemerintah yang swasta, dana itu tidak bisa digunakan karena ada regulasi yang mengatur, ketika dana itu dianggarkan 2024 maka proposalnya harus 1 tahun sebelumnya, Bupati tidak mengizinkan sehingga Dinas tidak berani mengeluarkan dan hibah itu,” tambah Yani Ketua Komisi II ini. (Ote).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden, Selegram Cantik Ini Gabung Ke NasDem

Meraingin

Fraksi NasDem DPRD Merangin Walkout Dari Rapat Parpurna, Ini Penjelasan Yani

DPRD

Akhirnya Paripurna DPRD Merangin Rampung Pukul 22.11 WIB Malam.

DPRD

Sumur Bor Pokir Dewan Provinsi Tidak Berfungsi, Ini Kata Kabid Cikar PUPR Provinsi Jambi

Meraingin

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama DPD Partai PAN Merangin

DPRD

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029

Meraingin

Paripurna DPRD, Pemkab Merangin Jawab Pandangan Umum 9 Fraksi Dewan

Meraingin

Peringati Hari Santri, Pawai di Merangin Padati Jalan Raya

You cannot copy content of this page