Gebrakan Kejari Tanjabbar: Pulihkan Rp17,9 Miliar Keuangan Negara dari Skandal Korupsi Lahan Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik

Home / Daerah

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:20 WIB

Parah!!!,BBM Jenis Premium Di SPBU Dundangan Disinyalir Habis Di Lansir Ke Pengepul Ilegal

SPBU 14-283-690 DUNDANGAN

 

PELELAWAN,DUNDANGAN-BULENONnews.com,
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur (Riau),diduga sering melayani pengisian Kepada Mobil Pelangsir dan jerigen yang berukuran 10 ltr BBM Premiun Bensin secara ber ulang- ulang, terlihat beberapa kenderaan dan motor pelansir sedang mengisi di SPBU ini, Pada Sabtu Pukul 22/08/2020.

 

Ironisnya, Pagi tadi pas kebetulan awak media ini melintas dan melihat langsung sekitar Pukul 09:56:14 wib, hari Selasa 25 Agustus 2020, SPBU Ini tutup katanya, dan rupanya SPBU ini Udah Pindah Di depan Areal SPBU 14-283-690 Dudangan dengan cara di Encer dengan harga yang tinggi di jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau,
aktifitas tersebut tanpa ada pengawasan dari Aparat Penegak hukum Kabupaten pelalawan provinsi Riau’ Maupun dari pihak pertamina.

Padahal beberapa Bulan yang lalu SPBU 14-283-690 Dundangan ini di skor 1 (Satu) Minggu, tapi tidak ada jera nya, sekarang SPBU Dundangan ini Merubah dan membuat taktik atau modus baru dengan cara menjual BBM pakai mobil serta jerigen yang berukuran 25 ltr kebawah dengan cara di langsir.

Baca Juga  Cegah Virus Corona, Polsek Pangkalan Kuras Beserta Jajarannya Lakukan Penyemprotan Desinfektan.

Terkait aktifitas pengisian mobil Pelangsir tersebut,  Adr salah satu masyarakat mengatakan ini sudah jelas tidak diperbolehkan, pihak SPBU melakukan pengisian dengan cara melansir atau dengan mengisi Pakai Jergen, itu sama dengan (Illegal) katanya kepada media ini, “Bahkan sanksi pun sudah menanti bagi SPBU yang masih membandel yang nekat melakukan pengisian BBM melalui dengan cara curang.

Dijelaskanya lagi”, Bahwa didalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyedian, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak / BBM serta Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral / ESDM No 18 Tahun 2011, Tentang Kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak / BBM Premium dan Solar secara eceran menggunakan jerigen/ Pakai mobil dengan cara melangsir, Jelasnya.

Serta berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Khususnya”, Dalam Pasal 55, Orang yang menjual Premium dan Solar bersubsidi secara ” ILEGAL ” bisa didenda sebesar Rp 6 M (Enam Milyar rupiah) dan dihukum kurungan 6 (Enam) tahun penjara. Tegas Adr.

Baca Juga  Polsek Pangkalan Kuras Sebar Maklumat Polda Riau Serta Pengecekan Lahan Rawan Kebakaran

Diteruskanya lagi “Saya meminta dan Berharap kepada penegak hukum yang ada di Riau khususnya Polres Pelalawan agar segera menindak SPBU 14-283-690 di daerah Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur yang menjual dengan cara di langsir dan di encer di depan Areal SPBU.

“saya juga mengharapkan kepada Pertamina,”Agar memberikan sanksi tegas kepada SPBU 14-283-690 di daerah Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur Riau, Yang masih membandel menjual BBM secara Illegal dengan  melayani pengisian dengan cara melangsir Pakai mobil kepada Mafia Minyak.

Adr juga mengancam akan melaporkan secar resmi kepada Polda Riau dan Polres Pelelawan serta Pertamina secara tertulis dengan beberapa bukti.”Ujar Adr.

Dikompirmasi kepada Admin SPBU 14-283-690 Dundangan beberapa hari yang lalu, yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras melalui WhasApp atau WA nya,hanya menjawab singkat,”Saya tidak tau soal itu cetus nya kepada media ini./AZMAWATI

 

EDITOR:MARDAN HASIBUAN.

 

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Polsek Tebing Tinggi

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Akan Terima Penghargaan Dari Komnas PA Dan TRC PPA

Meraingin

Muhammad Yani Hadiri HUT PGRI Ke-75 dan HGN 2020 di Dikbud Merangin.

Meraingin

Al Haris Warning Kades Terlibat Bermain PETI

Tanjab Barat

SDN 005/V Kuala Tungkal Dibantu Nakes PKM II Vaksinasi 118 Siswa

Tanjab Barat

ODGJ Yang Diamankan Sat Pol PP Tanjabbarat Dirujuk Ke RSJ Jambi

Tanjab Barat

Kisah Bocah Mengisi Waktu Sekolah Daring Dengan Menjadi Pengemudi Pompong Mengais Rezeki

Tanjab Barat

Bupati Terima Audiensi Forum Jurnalis Tanjung Jabung Barat

You cannot copy content of this page