persoalan Kemanusiaan Tidak Bisa Ditawar, Bupati Tanjab Barat Tinjau dan Beri Bantuan Langsung Korban Tanah Longsor di Desa Pulau Pinang Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Audensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus II dan III Resmikan SPBU di Kecamatan Merlung, Wabup Katamso Berharapa Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi lokal. Bupati Tanjab Barat Audiensi ke KKP RI

Home / Daerah

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:20 WIB

Parah!!!,BBM Jenis Premium Di SPBU Dundangan Disinyalir Habis Di Lansir Ke Pengepul Ilegal

SPBU 14-283-690 DUNDANGAN

 

PELELAWAN,DUNDANGAN-BULENONnews.com,
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur (Riau),diduga sering melayani pengisian Kepada Mobil Pelangsir dan jerigen yang berukuran 10 ltr BBM Premiun Bensin secara ber ulang- ulang, terlihat beberapa kenderaan dan motor pelansir sedang mengisi di SPBU ini, Pada Sabtu Pukul 22/08/2020.

 

Ironisnya, Pagi tadi pas kebetulan awak media ini melintas dan melihat langsung sekitar Pukul 09:56:14 wib, hari Selasa 25 Agustus 2020, SPBU Ini tutup katanya, dan rupanya SPBU ini Udah Pindah Di depan Areal SPBU 14-283-690 Dudangan dengan cara di Encer dengan harga yang tinggi di jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau,
aktifitas tersebut tanpa ada pengawasan dari Aparat Penegak hukum Kabupaten pelalawan provinsi Riau’ Maupun dari pihak pertamina.

Padahal beberapa Bulan yang lalu SPBU 14-283-690 Dundangan ini di skor 1 (Satu) Minggu, tapi tidak ada jera nya, sekarang SPBU Dundangan ini Merubah dan membuat taktik atau modus baru dengan cara menjual BBM pakai mobil serta jerigen yang berukuran 25 ltr kebawah dengan cara di langsir.

Baca Juga  AKBP Dr H Dadang Pimpin Budokai Provinsi Jambi 2023-2028

Terkait aktifitas pengisian mobil Pelangsir tersebut,  Adr salah satu masyarakat mengatakan ini sudah jelas tidak diperbolehkan, pihak SPBU melakukan pengisian dengan cara melansir atau dengan mengisi Pakai Jergen, itu sama dengan (Illegal) katanya kepada media ini, “Bahkan sanksi pun sudah menanti bagi SPBU yang masih membandel yang nekat melakukan pengisian BBM melalui dengan cara curang.

Dijelaskanya lagi”, Bahwa didalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyedian, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak / BBM serta Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral / ESDM No 18 Tahun 2011, Tentang Kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak / BBM Premium dan Solar secara eceran menggunakan jerigen/ Pakai mobil dengan cara melangsir, Jelasnya.

Serta berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Khususnya”, Dalam Pasal 55, Orang yang menjual Premium dan Solar bersubsidi secara ” ILEGAL ” bisa didenda sebesar Rp 6 M (Enam Milyar rupiah) dan dihukum kurungan 6 (Enam) tahun penjara. Tegas Adr.

Baca Juga  Himbauan Kapolsek Pangkalan Kuras Dalam Rangka Menghambat Penyebaran Covid-19 di Kelurahan Satu.

Diteruskanya lagi “Saya meminta dan Berharap kepada penegak hukum yang ada di Riau khususnya Polres Pelalawan agar segera menindak SPBU 14-283-690 di daerah Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur yang menjual dengan cara di langsir dan di encer di depan Areal SPBU.

“saya juga mengharapkan kepada Pertamina,”Agar memberikan sanksi tegas kepada SPBU 14-283-690 di daerah Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur Riau, Yang masih membandel menjual BBM secara Illegal dengan  melayani pengisian dengan cara melangsir Pakai mobil kepada Mafia Minyak.

Adr juga mengancam akan melaporkan secar resmi kepada Polda Riau dan Polres Pelelawan serta Pertamina secara tertulis dengan beberapa bukti.”Ujar Adr.

Dikompirmasi kepada Admin SPBU 14-283-690 Dundangan beberapa hari yang lalu, yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras melalui WhasApp atau WA nya,hanya menjawab singkat,”Saya tidak tau soal itu cetus nya kepada media ini./AZMAWATI

 

EDITOR:MARDAN HASIBUAN.

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Akhwat Bergerak Merangin Laksanakan Giat Bersih Masjid Jami’ Dusun Bangko

Tanjab Barat

Jalan Tol Rengat Jambi Akan Di Bangun 2022,Uang Ganti Rugi Diduga Akan Disunat Mafia Tanah

Tanjab Barat

Tertib,Beli Gas Elpiji di Koperindag Tanjab Barat Warga Serahkan KTP KK dan Jari Dicelupkan ke Tinta

Meraingin

Pj Bupati Paparkan RDTR Merangin di Lima Pusat Kegiatan Lingkungan Ke Kementerian ATR/BPN

Meraingin

Akhirnya KPU Merangin Tandatangani NPHD Dana Pilkada 2024

Meraingin

Kunjungi Balita Stunting, Wabup Berikan Bantuan Telur dan Susu Untuk Balita di Mensango

Meraingin

Ini Kata Pj Bupati Soal Pandangan 9 Fraksi Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Merangin Tahun 2023

Meraingin

Ngopi Bareng Penuh Keakraban, Bupati Batang Hari  dan Wakil Bupati Merangin di Bufet Sianio Bangko