Berkeyakinan Tinggi, Masyarakat Sungai Landak Berkomitmen Menangkan UAS-Katamso  Lanjutkan Kepemimpinan UAS,Hj Fadhilah Sadat Solidkan Kaum Emak Emak Pengajian  Edi Purwanto Harap Prabowo-Gibran Komitmen dan Realisasikan Janji Politik Antusias Ikuti Kampanye Anwar Sadat- Katamso,Warga Ketapang Siap Dukung Untuk Lanjutkan Pembangunan Balas Kebaikan, Kelompok Yasinan Ini Siap Menangkan UAS – Katamso 

Home / Meraingin

Rabu, 16 Juni 2021 - 18:34 WIB

19 Eksavator Ativitas PETI Berajamaah di Tabir Ulu, Ketegasan Hukum Dipertanyakan

 

MERANGIN-BULENONnews.com.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berjamaah di Wilayah Hukum Polres Merangin makin menjadi dan tak teratasi.

Dilangsir dari Tinta Rakyat Jambi.com, 19 alat berat bebas beroperasi memporak porandakan perut bumi dan mengeruk isi bumi (PETI) di Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin diduga memperkaya para cukong dan pemodal.

“Ada 19 alat berat di areal Sungai Tabir, parahnya lagi pengerukan juga dilakukan di area pemukiman penduduk,” ujar sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Selasa siang (15/06/21)

Menurut Sumber aktivitas PETI menggunakan alat berat di Sungai Tabir Kecamatan Tabir Ulu ini diduga sudah berjalan 3 minggu lebih.

Baca Juga  Hasil Audit Inspektorat, Beberapa OPD Kembalikan Dana Refocusing Covid-19

“Ini sangat kami sayangkan, mestinya ditindak tegas, sebab ini perbuatan memperkaya diri bukan persoalan cari makan, bahkan dampak nya pun sangat berisiko terjadinya banjir dan kerusakan lingkungan sampai ke pencemaran air sungai, Padahal ini partai besar, tapi kok tidak ditindak,” katanya.

Surat Instruksi Bupati Merangin No 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Pada Wilayah Pedesaan Dalam Kabupaten Merangin, hanya isapan jempol dan terkesan tak dihiraukan juga tidak perpengaruh terhadap Pelaku PETI yang ada di Kabupaten Merangin terkhusus daerah Kecamatan Tabir Ulu.

Baca Juga  H. Mashuri Didampingi Lurah Dusun Bangko Salukan Bantuan Korban Kebakaran

Terkait hal tersebut, ketegasan Penegak Hukum dipertanyakan, jika aktivitas tambang Emas ilegal ini bebas bermain apakakah Penegah Hukum diam dan Tutup mata saja?

Banyak dampak negatif terhadap lingkungan yang bakal terjadi apabila akativitas PETI ini di biarkan, salah satunya pencemaran sungai air sungai tentu tidak bisa di gunakan masyarakat untuk minum, mandi, mencuci dan sebagainya .

Selain merusak alam, tambang ilegal ini juga berakibat sering bentrok sesama pemilik tanah, bahkan korban jiwa acap kali terjadi terhadap pekerja PETI tersebut (Tim).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pansus Covid DPRD Terus Bekerja Mengawasi Refocusing, Senin OPD Dipanggil Lagi

Meraingin

Komisi Ill DPRD Merangin Sidak Ke PT. AIP

Meraingin

Jalan Tabir Timur Berlumpur Laksana Bubur, Warga Minta Pemerintah Turun Lokasi

Meraingin

Meraingin

Study Banding Budidaya Maggot, Bupati Merangin Sambut Kunjungan Wabup Kerinci

Meraingin

TP-PKK Kabupaten Merangin Beri Pembinaa Terhadap TP-PKK Desa Sido Lego

Meraingin

Ternyata Pertanyaan Wartawan Cilik Sangat Berkelas Bagi Kapolres Merangin

Meraingin

Inovasi Baru, FKWM Gelar Lomba Wartawan Cilik di Merangin