Ketua DPRD Hamdani Jamu Makan Malam Pemain Bola Pelajar Perwakilan Kecamatan Batang Asam  Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu Sarang Narkoba di Pasar Merlung Dibongkar! Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku, Sita 3,46 Gram Sabu dan Timbangan Digital BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal

Home / Meraingin

Rabu, 16 Juni 2021 - 18:34 WIB

19 Eksavator Ativitas PETI Berajamaah di Tabir Ulu, Ketegasan Hukum Dipertanyakan

 

MERANGIN-BULENONnews.com.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berjamaah di Wilayah Hukum Polres Merangin makin menjadi dan tak teratasi.

Dilangsir dari Tinta Rakyat Jambi.com, 19 alat berat bebas beroperasi memporak porandakan perut bumi dan mengeruk isi bumi (PETI) di Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin diduga memperkaya para cukong dan pemodal.

“Ada 19 alat berat di areal Sungai Tabir, parahnya lagi pengerukan juga dilakukan di area pemukiman penduduk,” ujar sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Selasa siang (15/06/21)

Menurut Sumber aktivitas PETI menggunakan alat berat di Sungai Tabir Kecamatan Tabir Ulu ini diduga sudah berjalan 3 minggu lebih.

Baca Juga  Wakil Bupati  Buka Rapat Forum Komunikasi Publik Rancangan RPD Merangin 2024-2026

“Ini sangat kami sayangkan, mestinya ditindak tegas, sebab ini perbuatan memperkaya diri bukan persoalan cari makan, bahkan dampak nya pun sangat berisiko terjadinya banjir dan kerusakan lingkungan sampai ke pencemaran air sungai, Padahal ini partai besar, tapi kok tidak ditindak,” katanya.

Surat Instruksi Bupati Merangin No 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Pada Wilayah Pedesaan Dalam Kabupaten Merangin, hanya isapan jempol dan terkesan tak dihiraukan juga tidak perpengaruh terhadap Pelaku PETI yang ada di Kabupaten Merangin terkhusus daerah Kecamatan Tabir Ulu.

Baca Juga  Pol PP Sosialisasikan Deteksi Dini Bencana Alam dan Kesiapan Linmas Dalam Menyukseskan Pikada

Terkait hal tersebut, ketegasan Penegak Hukum dipertanyakan, jika aktivitas tambang Emas ilegal ini bebas bermain apakakah Penegah Hukum diam dan Tutup mata saja?

Banyak dampak negatif terhadap lingkungan yang bakal terjadi apabila akativitas PETI ini di biarkan, salah satunya pencemaran sungai air sungai tentu tidak bisa di gunakan masyarakat untuk minum, mandi, mencuci dan sebagainya .

Selain merusak alam, tambang ilegal ini juga berakibat sering bentrok sesama pemilik tanah, bahkan korban jiwa acap kali terjadi terhadap pekerja PETI tersebut (Tim).

Share :

Baca Juga

Meraingin

M. Yani Serahkan Hewan Qurban Bantuan Hasbi Anshory Anggota DPR RI di Tabir

Meraingin

Upaya Dinas Perikanan Kab. Merangin Dalam Penanganan dan Penurunan Stunting

Meraingin

Herman Efendi Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid IKM Kab. Merangin

Meraingin

Nilwan Yahya Optimis, Merangin Raih Camat Teladan Tingkat Provinsi Jambi

Meraingin

Wakili Ketua DPRD, M.Yani Turut Musnahkan 80 Kg Ganja Bersama Kapolda Jambi

Meraingin

H Mashuri Sambut Jabatan PLT Bupati Merangin Dari H Al Haris Gubernur Jambi

Meraingin

Pj Bupati Kecewa Pegawai Dinas Dikbud Merangin Tidak Disiplin

Meraingin

Kapolres Merangin Pantau Sejumlah SPBU Pasca Kenaikan BBM

You cannot copy content of this page