UAS Bersama Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Australia Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai Merajut Solidaritas: Kunjungan PEPABRI Jambi untuk Purnawirawan di Masa Sulit Solidaritas dan Kesehatan Warnai Peringatan HUT Pepabri ke-65 di Jambi

Home / Meraingin

Rabu, 16 Juni 2021 - 18:34 WIB

19 Eksavator Ativitas PETI Berajamaah di Tabir Ulu, Ketegasan Hukum Dipertanyakan

 

MERANGIN-BULENONnews.com.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berjamaah di Wilayah Hukum Polres Merangin makin menjadi dan tak teratasi.

Dilangsir dari Tinta Rakyat Jambi.com, 19 alat berat bebas beroperasi memporak porandakan perut bumi dan mengeruk isi bumi (PETI) di Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin diduga memperkaya para cukong dan pemodal.

“Ada 19 alat berat di areal Sungai Tabir, parahnya lagi pengerukan juga dilakukan di area pemukiman penduduk,” ujar sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Selasa siang (15/06/21)

Menurut Sumber aktivitas PETI menggunakan alat berat di Sungai Tabir Kecamatan Tabir Ulu ini diduga sudah berjalan 3 minggu lebih.

Baca Juga  Pentingnya Mentauladani Akhlak Rosulullah, Pemkab Merangin Maulid Nabi Muhammad, SAW

“Ini sangat kami sayangkan, mestinya ditindak tegas, sebab ini perbuatan memperkaya diri bukan persoalan cari makan, bahkan dampak nya pun sangat berisiko terjadinya banjir dan kerusakan lingkungan sampai ke pencemaran air sungai, Padahal ini partai besar, tapi kok tidak ditindak,” katanya.

Surat Instruksi Bupati Merangin No 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Pada Wilayah Pedesaan Dalam Kabupaten Merangin, hanya isapan jempol dan terkesan tak dihiraukan juga tidak perpengaruh terhadap Pelaku PETI yang ada di Kabupaten Merangin terkhusus daerah Kecamatan Tabir Ulu.

Baca Juga  Nilwan Yahya Intevensi 2 Orang Bumil Beresiko Stunting di Kecamatan Tabir

Terkait hal tersebut, ketegasan Penegak Hukum dipertanyakan, jika aktivitas tambang Emas ilegal ini bebas bermain apakakah Penegah Hukum diam dan Tutup mata saja?

Banyak dampak negatif terhadap lingkungan yang bakal terjadi apabila akativitas PETI ini di biarkan, salah satunya pencemaran sungai air sungai tentu tidak bisa di gunakan masyarakat untuk minum, mandi, mencuci dan sebagainya .

Selain merusak alam, tambang ilegal ini juga berakibat sering bentrok sesama pemilik tanah, bahkan korban jiwa acap kali terjadi terhadap pekerja PETI tersebut (Tim).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Dandim 0420/Sarko Lepas Babinsa Menuju Kesatuan Yang Barunya

DPRD

Korban Kebakaran Pasar Bawah Bangko Adukan Nasib Ke DPRD

Berita

Pengguna Narkoba Marak di Merangin

Meraingin

Panlih DPRD Merangin Kembali Menggeliat

Meraingin

Upacara HUT RI Ke-75 di Merangin Lebih Awal Dari Detik-Detik Pelaksanaan Proklamasi di Istana

Kriminal

Penjelasan Kapolres Atas Tewasnya Kepala BPBD Merangin

Meraingin

Mantap..! Dana Pusat Sebesar 10 M, Berhasil di Boyong Mashuri Ke Merangin

Meraingin

Wakil Bupati Tinjau Persiapan Lokasi MTQ Ke 49 Tingkat Kabupaten Merangin