BANGKO-BULENONnews.com.
Pemerintah Kabupaten Merangin segera akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan Pengunjung ditempat wisata,dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Merangin.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Bupati Merangin H. Mashuri di ruang kerjanya usai memimpin Rapat Satgas Covid-19 Selasa (29/09).
“Meski Merangin Saat ini bukan zona merah, namun kewaspadaan tetap kita jaga dan kita lakukan, jadi untuk taman wisata dan tempat hiburan harus kita batasi, karena virus corona tidak kelihatan,” Kata Plt. Bupati.
Lanjut Plt. Bupati,” Tempat wisata seperti Kolam Pemandian di wilayah kota Bangko dan Tempat hiburan yang tempat perkumpulan halayak ramai harus kita batasi, apabila mereka tidak mengindahkan aturan maka izinnya akan kita cabut,”tambah H. Mashuri.
Sementara Kepala Dinas Pariwsata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merangin Sukoso menuturkan,” Ya benar, Kabupaten Merangin saat ini dalam kondisi Zona Kuning, penutupan tempat wisata dan tempat hiburan sampai saat sekarang belum dibuka sejak ditutup oleh Tim Gugus Tugas dulu, untuk jelasnya coba hubungi pak Arif,” Ujar Sukoso.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merangin M. Arif saat di wawancarai mengatakan,” Menurut Provinsi Kita Merangin Zona hijau, jadi untuk tempat wisata perbolehkan, namun harus mengikuti protokol kesehatan dan biasakan pakai masker dan cuci tangan, namun nanti ada batasan pengunjung oleh Pemerintah,” tandas Kadis Kominfo itu.
Reporter :Ote