DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029 Siap Dengan Doa Pikiran dan Tenaga, Ribuan Masyarakat Betara Siap Menangkan Putra Terbaik Tanjab Barat UAS – Katamso Berpengalaman dan Berpendidikan Yang Mumpuni, UAS – Katamso Pasangan Duet Ideal Perwakilan Ulama dan Umara Dugaan penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Desa Badang – Polres Tanjab Barat lakukan Penyelidikan Disambut Hangat Warga Seberang Kota, Anwar Sadat:Lanjutkan Hingga Tuntas Jalan Poros Sampai Parit KUD

Home / Meraingin

Selasa, 29 September 2020 - 20:17 WIB

Pemkab Merangin Segera Terbitkan SE Pembatasan Pengunjung di Tempat Wisata

BANGKO-BULENONnews.com.

Pemerintah Kabupaten Merangin segera akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan Pengunjung ditempat wisata,dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Merangin.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Bupati Merangin H. Mashuri di ruang kerjanya usai memimpin Rapat Satgas Covid-19 Selasa (29/09).

“Meski Merangin Saat ini bukan zona merah, namun kewaspadaan tetap kita jaga dan kita lakukan, jadi untuk taman wisata dan tempat hiburan harus kita batasi, karena virus corona tidak kelihatan,” Kata Plt. Bupati.

Baca Juga  Peserta Festival Anak Soleh Kabupaten Merangin Diberangkatkan Pj Bupati Ke Muaro Jambi

Lanjut Plt. Bupati,” Tempat wisata seperti Kolam Pemandian di wilayah kota Bangko dan Tempat hiburan yang tempat perkumpulan halayak ramai harus kita batasi, apabila mereka tidak mengindahkan aturan maka izinnya akan kita cabut,”tambah H. Mashuri.

Sementara Kepala Dinas Pariwsata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merangin Sukoso menuturkan,” Ya benar, Kabupaten Merangin saat ini dalam kondisi Zona Kuning, penutupan tempat wisata dan tempat hiburan sampai saat sekarang belum dibuka sejak ditutup oleh Tim Gugus Tugas dulu, untuk jelasnya coba hubungi pak Arif,” Ujar Sukoso.

Baca Juga  Gubernur Jambi Guncangkan Panggung Hiburan Pelantikan APDESI Merangin Dengan Tembang Melayu

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merangin M. Arif saat di wawancarai mengatakan,” Menurut Provinsi Kita Merangin Zona hijau, jadi untuk tempat wisata perbolehkan, namun harus mengikuti protokol kesehatan dan biasakan pakai masker dan cuci tangan, namun nanti ada batasan pengunjung oleh Pemerintah,” tandas Kadis Kominfo itu.

Reporter :Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Sungai Merangin Keruh, Karena PETI di Sungai Murak Masih Berlanjut

Meraingin

Kausari Apresiasi Produksi Oksigen RSD Kolonel Abundjani Segera Launching

Meraingin

Bupati Merangin Kembali Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Tabir

Meraingin

Pj Bupati Buka Rakor TP-PKK Kecamatan Desa dan Kelurahan Se-Merangin 2023

DPRD

M. Yani dan Hasan Jalil Didampingi Abu Bakar Tinjau Usaha Produksi Marning Jagung di Mentawak

Meraingin

Warga Dusun Bangko Bangga Al Haris Satu-satunya Calon Gubernur Jambi Dari Merangin

Meraingin

Besok, Hasbi Anshory Anggota DPR RI Akan Salurkan Dana PIP di SD Batang Masumai

Meraingin

Pastikan HUT Merangin Ke 74 Sukses dan Meriah, Pj Bupati Gelar Rapat Bersama OPD, Camat dan Lurah