Dramatis! Tekuk Tim Non Blok, Blok DEF Segel Gelar Juara 3 di Turnamen Voli Permata Hijau Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas. Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Home / Tanjab Barat

Rabu, 2 September 2020 - 07:12 WIB

Safrial Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Progaram Retribusi Tanah

TANJAB BARAT-BULENONnews.com. Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS pimpin langsung sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020 dalam rangka program Redistribusi Tanah yang digelar di Ruang Rapat Bupati. Selasa (01/09)

Disampaikan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Taufik SH. MH, sidang ini merupakan tindak lanjut dari telah dilaksanakannya penyuluhan, inventarisasi, dan identifikasi terhadap subyek dan obyek redistribusi tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selain itu juga,telah dilakukan pengukuran dan pemetan terhadap 250 bidang tanah yang berada di Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam, serta 100 bidang tanah di Desa Tungkal I Kecamatan Bram Itam.

Lebih lanjut Taufik dalam sambutannya menjelaskan, Redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.

Baca Juga  Rangkaian HUT Bhayangkara Ke 75, Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

“Kriteria yang termasuk subjek redistribusi tanah diantaranya petani, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, guru honorer, pekerja harian lepas, buruh, PNS dengan pangkat paling tinggi golongan IIIa, TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letda/Ipda, serta penggarap tambak garam yang tidak memiliki tanah,” sebut Taufik.

Sementara itu, Bupati dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, serta undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria.

“tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” jelas Bupati.

Baca Juga  Terima WhatsApp PUPR ALKAL Faisal Riza: Alhamdulillah Jalan Teluk-Senyerang Segera Diperbaiki

Lebih lanjut Safrial menyampaikan, secara umum tahapan kegiatan redistribusi tanah tidak ada yang berbeda dengan pemberian hak milik kepada subjek redistribusi tanah perorangan, namun terdapat beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan secara rinci dalam tahapan pelaksanaan kegiatan.

Turut Hadir dalam sidang, Sekda Tanjab barat Ir. H. Agus Sanusi, Asisten 1 Pemerintahan dan kesra Hidayat, SH, Kepala PMD Nor Setyo budi S. Sos, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Zainuddin, Perwakilan Polres tanjab Barat, Dinas PU dan Tata ruang, Kadis Koperasi, Usaha Kecil Syafriwan, SE, Perwakilan Kesbangpol Taufik, Ketua Himpunan kerukunan Tani Indonesia H. Syaifudin, SE, Kepala Sub. Seksi Landeform dan konsulidasi tanah kantor pertahanan Bagus Pamungkas, Plt. Kasi penataan pertanahan Koko Sumarwan, S.ST.

Penulis/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Tanpa Anggaran Pemerintah,Atlit Taekwondo Tanjabbarat Tetap Eksis Ikuti Gubernur CUP Jambi

Tanjab Barat

Kapal Pengangkut Kelapa Menuju Batam Tenggelam

Tanjab Barat

Bupati Saksikan Grand Final Arakan Sahur Online Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Jalan Utama Dua Kecamatan Rusak Parah, Warga Tagih Janji Dewan

Tanjab Barat

Resmikan Masjid Utsman Tungkal, Safrial: Bisa Menjadikan Pusat Kebudayaan dan Pengetahuan, Kajian Ilmu Serta Ajaran Islam

Tanjab Barat

Bupati Serahkan SK 146 Pengangkatan Pegawai Pemkab Tanjab Barat

Tanjab Barat

Dari 600 Target Vaksin Di Desa Harapan Jaya Kecamatan Seberang Kota Tercapai 475 Per Hari ini

Tanjab Barat

Kapolres Sebagai Narasumber Acara Pesantren Kilat Pemda Tanjab Barat

You cannot copy content of this page