Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Tanjab Barat

Rabu, 2 September 2020 - 07:12 WIB

Safrial Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Progaram Retribusi Tanah

TANJAB BARAT-BULENONnews.com. Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS pimpin langsung sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020 dalam rangka program Redistribusi Tanah yang digelar di Ruang Rapat Bupati. Selasa (01/09)

Disampaikan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Taufik SH. MH, sidang ini merupakan tindak lanjut dari telah dilaksanakannya penyuluhan, inventarisasi, dan identifikasi terhadap subyek dan obyek redistribusi tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selain itu juga,telah dilakukan pengukuran dan pemetan terhadap 250 bidang tanah yang berada di Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam, serta 100 bidang tanah di Desa Tungkal I Kecamatan Bram Itam.

Lebih lanjut Taufik dalam sambutannya menjelaskan, Redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Siapkan Perda Protokol Kesehatan Wajib Masker dan Sanksi

“Kriteria yang termasuk subjek redistribusi tanah diantaranya petani, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, guru honorer, pekerja harian lepas, buruh, PNS dengan pangkat paling tinggi golongan IIIa, TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letda/Ipda, serta penggarap tambak garam yang tidak memiliki tanah,” sebut Taufik.

Sementara itu, Bupati dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, serta undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria.

“tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” jelas Bupati.

Baca Juga  HUT TNI Ke-75 Puluhan Prajurit Kodim 0419/Tanjab Lakukan Donor Darah

Lebih lanjut Safrial menyampaikan, secara umum tahapan kegiatan redistribusi tanah tidak ada yang berbeda dengan pemberian hak milik kepada subjek redistribusi tanah perorangan, namun terdapat beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan secara rinci dalam tahapan pelaksanaan kegiatan.

Turut Hadir dalam sidang, Sekda Tanjab barat Ir. H. Agus Sanusi, Asisten 1 Pemerintahan dan kesra Hidayat, SH, Kepala PMD Nor Setyo budi S. Sos, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Zainuddin, Perwakilan Polres tanjab Barat, Dinas PU dan Tata ruang, Kadis Koperasi, Usaha Kecil Syafriwan, SE, Perwakilan Kesbangpol Taufik, Ketua Himpunan kerukunan Tani Indonesia H. Syaifudin, SE, Kepala Sub. Seksi Landeform dan konsulidasi tanah kantor pertahanan Bagus Pamungkas, Plt. Kasi penataan pertanahan Koko Sumarwan, S.ST.

Penulis/Editor: Amir/Ote.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Brekingnews///Na’as.3 Unit Rumah Di Sambar Puting Beliung

Tanjab Barat

MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi di Tanjab Barat Berpotensi di Undur

Tanjab Barat

Hasil Temuan BPK, Sejumlah OPD Tanjabar Diminta Kembalikan Uang Negara

Tanjab Barat

Sambut Kunker Danlanal Palembang, Bupati Paparkan Program Strategis Kemaritiman

Tanjab Barat

Kehabisan Alat Rapid Tes, RSUD Daut Arif Tanjab Barat Pinjam Ke Klinik

Tanjab Barat

Dibangun Hanya Sebatas Pondasi.Layakah Dana Sebesar 500 JT Untuk Pembangunan Pondasi.

Tanjab Barat

Gegara Uang 20 Ribu, Nyawa Isteri Melayang

Tanjab Barat

Seorang ODGJ Diamankan Sat Pol PP,Dinas Sosial Terkesan Lepas Tangan

You cannot copy content of this page