TANJAB BARAT – Tim Penanganan Karhutla Satreskrim Polres Tanjab Barat AH (38), warga Desa Sungai Dualap Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjab Barat, Senin (03/08/20).
AH ditangkap polisi lantaran membuka lahan dengan cara membakar yang sudah dilarang oleh pemerintah.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Jan Manto Hasioholan, SH, SIK mengatakan, penangkapan AH dilakuan setelah tim penanganan karhutla Polres Tanjab Barat mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui perbuatan AH.
Setelah di lakukan Ground Chek ditemukan lokasi merupakan kebun kelapa milik HU, setelah dilakukan wawancara diketahui bahwa kebun tersebut saat ini dalam pengurusan nama AH yang diketahui telah melakukan pembakaran saat membersihkan lahan dari tanaman / semak belukar pada Minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Polisi langsung mengamankan AH dengan barang buktinya untuk di mintai keterangan,” terang Kasat Reskrim, Rabu (12/08/20).
Atas perbuatannya, AM dikenai pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU no.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau 188 KUHPidana
Penulis/Editor: Amir/Ote