Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Kriminal

Selasa, 10 September 2024 - 13:39 WIB

Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Entah apa yang ada dipikiran RYS (27) Tahun Warga Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan tega mencabuli Melati (Bukan Nama Sebenarnya) yang masih berusia 6 Tahun.

Korban Melati merupakan Anak Tiri terduga Pelaku dimana Pelaku sendiri saat ini merupakan salah seorang pegawai Honorer di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan  kejadian terjadi di Rumah korban di Kuala Tungkal.

“Kejadian ini dilaporkan oleh M Ibu Korban,” ujar AKP Frans saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat Selasa (10/9/24).

Modus operandi yang dilakukan, Pelaku membujuk rayu korban dengan berkata “main yok” namun korban tidak menuruti kemauan dari Pelaku yang ternyata positif dalam pengaruh Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Awal kejadian sambung AKP Frans menyampaikan awal kejadian Senin (2/9/24) Sekira Pukul 11.00 Wib saat Pelaku kembali ke Rumah, Anak tiri dan Istri Pelaku ada di Rumah.

Kemudian Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini masuk kedalam Kamar Tersangka yang memang terpisah dengan kamar korban.

Baca Juga  Warga Tungkal Ilir Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

“Sekira Pukul 12.00 Wib di Hari yang sama Istri tersangka menitipkan Anaknya kepada tersangka untuk menjaganya. Karena Istri tersangka yang merupakan Ibu Kandung Korban akan berobat ke Rumah Sakit,” beber Kasatreskrim.

Setelah Ibu Korban pergi, Tersangka mengajak korban bermain dan melancarkan aksinya mencabuli Korban.

“Setelah mencabuli Korban, oleh tersangka koban disuruh mandi dan diganti baju,” sebutnya.

Lebih lanjut AKP Frans mengatakan tidak lama setelah Tersangka melancarkan aksinya Istri tersangka pulang dari Rumah Sakit. Tersangka pada saat itu langsung pergi keluar Rumah.

“Barulah pada 5 September 2024 Korban mengeluh kesakitan kepada Ibunya. Karena curiga Ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Atas hasil tersebut Ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Barat.

“Secara psikologis Korban sudah mendapatkan pendampingan dan dilakukan pemantauan,” katanya.

Baca Juga  Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Al Anshor, Bupati Berikan Bantuan Mushab Al Qur'an dan Dana CSR

Terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pegganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terhadap tersangka diancam pidana 15 Tahun dan denda Rp 5 Milyar,” katanya.

AKP Frans menambahkan, salam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).*

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

Kriminal

Kasus Begal Payudara Belum Terungkap, KNPI Tanjab Barat Pertanyakan Kinerja Polisi

Kriminal

Breaking News !! Polres Tanjab Barat Amankan Puluhan Box Benih Lobster dan 4 Tersangka

Kriminal

Polres Tanjab Barat Mengamankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Shabu 

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan BB Narkoba Senilai 3,9 Milyar

Kriminal

Polres Tanjab Barat Amankan 36 Bok sterofoam Benih Lobster dan Empat Tersangka

Kriminal

Beberapa Hari Wabup Diperiksa Terkait Aset,Tim Polda Jambi Turun Ke Tanjab Barat Ada Apa?

Kriminal

Dua Pelaku Pencuri Motor Dinas Milik Kades Jati Mas di Tangkap Polisi