BERSINERGI JAGA KEDAULATAN: Imigrasi Kuala Tungkal Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Timpora dan Pembina Desa TERUNGKAP! Gara-Gara Bahasa Indonesia Tak Fasih, WNA Rohingya Gagal Raih Paspor RI di Kuala Tungkal Emas Berkilauan di Danau Sipin! PODSI Tanjab Barat Raih 22 Medali dan Sabet Juara Umum Tiga di Kejurprov Dayung Jambi 2025 Sorti Tanjab Barat Sabet Gelar Juara Umum Kejurprov 2025 di Jambi! Ketua DPRD Tanjab Barat Turun ke Lokasi, Cari Solusi Terbaik Sengketa Tanah RSUD Suryah Khairuddin

Home / Meraingin

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:27 WIB

Provinsi Jambi Bakal Punya Zonasi Pertambangan Rakyat, Pembahasan Masuk Ke RTRW

BANGKO-BULENONnews.com. Dalam mengantisipasi Pertambangan liar diwilayah Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin atau lebih akrab dengan sebutan Petambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pemerintah Provinsi Jambi mulai membahas Zona Pertambangan Rakyat hingga masuk ke Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota Rabu, (17/3/21).

Pada pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memberi ruang kepada Pemerintah Kabupaten melakukan pemetaan wilayah untuk diusulkan masuk ke RTRW.

Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Penanta Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, Aspan saat dibincangi awak media mengatakan, barusaja mengikuti rapat bersama PUPR propinsi Jambi, Dinas ESDM, serta diikuti Dinas PUPR Kabupaten/Kota se Jambi.

Baca Juga  Pembekalan Caleg NasDem Merangin Ciptakan Semangat Perubahan 2024

“Kebetulan sekarang semua kabupaten kota akan melakukan revisi RTRW. Pemprov minta kita mencari data awal untuk zona pertambangan rakyat,” kata Aspan.

Dalam penjelasan Aspan, ada beberapa item wilayah yang tidak bisa dijadikan zona pertambangan rakyat.

“Diantaranya mempertimbangkan zona pertanian, mempertimbangkan lingkungan, tanggungjawab restorasi, mempertimbangkan sumber air dan tidak dalam wilayah bendungan Merangin,” sebut Aspan.

Baca Juga  Perangkat Desa Jadi Korban Pilkades, Perwakilan PPDI Datangi Wakil Bupati Merangin 

Kemudian lanjutnya,“Ini juga dibahas nanti tangungjawab restorasi nanti tangungjawab siapa, pertimbangan kawasan bagaimana dengan sumber air dan bendungan Merangin jangan sampai terdampak. Pertambangan rakyat ini satu zona tidak boleh lebih dari 100 hektar,” jelas Aspan lagi.

Terkait zonasi RTRW, untuk pemetaan dan pendataan awal nanti kita akan menhadirkan para Camat se Merangin guna pembahasan selanjutnya

“Rencana Rabu depan kita rapat dengan para camat,” Pungkasnya.

Reporter/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

H. Cek Endra Pimpin Rapat Forkopimda Kabupaten Sarolangun, Bahas Konflik Sosial

Meraingin

Kampung Berkualitas Kecamatan Pamenang Barat di Launching Pj Bupati Merangin.

Meraingin

Meraingin

Wakil Bupati Merangin Pimpin Rapat Persiapan Pelepasan Keberangkatan Jamaah Calon Haji 2023

Meraingin

67 Pejabat Merangin Mengucapkan Sumpah dan Janji Saat Dilantik

Meraingin

Terlibat Bermain Ilegal Loging, Kades Nalo Baru Dibekuk

Meraingin

Kausari Apresiasi Produksi Oksigen RSD Kolonel Abundjani Segera Launching

Meraingin

Waka Polres Merangin Lakukan Pengecekan Kendaraan Personil Polres Merangin

You cannot copy content of this page