Pemkab Tanjab Barat Akan Bangun TPU Anti Banjir Rob Seluas 2 Hektar  Datang Tanpa Permintaan Pengadaan Alat USG di Puskesmas Tidak Bisa Digunakan, Pejabat Dinkes Saling Lempar Tanggung Jawab Di Hadapan Polisi Para Pemuda Perang Sarung Minta Maaf ke Masyarakat Tanjab Barat Video Viral Perang Sarung Resahkan Warga Tanjab Barat. Bupati Tanjab Barat Himbau Pedagang Berjualan di Pasar bedug Alun Alun Kota Kuala Tungkal

Home / Meraingin

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:27 WIB

Provinsi Jambi Bakal Punya Zonasi Pertambangan Rakyat, Pembahasan Masuk Ke RTRW

BANGKO-BULENONnews.com. Dalam mengantisipasi Pertambangan liar diwilayah Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin atau lebih akrab dengan sebutan Petambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pemerintah Provinsi Jambi mulai membahas Zona Pertambangan Rakyat hingga masuk ke Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota Rabu, (17/3/21).

Pada pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memberi ruang kepada Pemerintah Kabupaten melakukan pemetaan wilayah untuk diusulkan masuk ke RTRW.

Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Penanta Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, Aspan saat dibincangi awak media mengatakan, barusaja mengikuti rapat bersama PUPR propinsi Jambi, Dinas ESDM, serta diikuti Dinas PUPR Kabupaten/Kota se Jambi.

Baca Juga  Reses Pertama Wakil Ketua ll DPRD Merangin Kausari Sukses

“Kebetulan sekarang semua kabupaten kota akan melakukan revisi RTRW. Pemprov minta kita mencari data awal untuk zona pertambangan rakyat,” kata Aspan.

Dalam penjelasan Aspan, ada beberapa item wilayah yang tidak bisa dijadikan zona pertambangan rakyat.

“Diantaranya mempertimbangkan zona pertanian, mempertimbangkan lingkungan, tanggungjawab restorasi, mempertimbangkan sumber air dan tidak dalam wilayah bendungan Merangin,” sebut Aspan.

Baca Juga  Kausari Dampingi Anggota DPR-RI Cek Progres Jembatan APBN Di Merangin

Kemudian lanjutnya,“Ini juga dibahas nanti tangungjawab restorasi nanti tangungjawab siapa, pertimbangan kawasan bagaimana dengan sumber air dan bendungan Merangin jangan sampai terdampak. Pertambangan rakyat ini satu zona tidak boleh lebih dari 100 hektar,” jelas Aspan lagi.

Terkait zonasi RTRW, untuk pemetaan dan pendataan awal nanti kita akan menhadirkan para Camat se Merangin guna pembahasan selanjutnya

“Rencana Rabu depan kita rapat dengan para camat,” Pungkasnya.

Reporter/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pol PP Merangin Akan Angkut Gerobak dan Lapak PKL Yang Tidak Taat Aturan

Meraingin

Pol PP Sosialisasikan Deteksi Dini Bencana Alam dan Kesiapan Linmas Dalam Menyukseskan Pikada

Meraingin

Bupati Tersenyum Saat Ditanya Wartawan Cilik Terkait Pencalonan Bupati Merangin 2024

Meraingin

Wow, Seriuskah?? Ketua Pansus Bilang Belum Ada Temuan Pada Refocusing Anggran Covid-19.

Meraingin

Pergeseran Arah Kiblat, Sehingga Mushola Ikhwanul Muslimin Dibangun Baru

Meraingin

Tindak Lanjut Rakor Satgas Covid-19 Merangin Tentang PPKM, Akan Lahir SE Baru

Meraingin

Kejuaraan Cabor Desain Besar Olahraga Nasional Provinsi Jambi, Akan Dibuka Gubernur di Merangin

Meraingin

Nilwan Merasa Puas Dengan Aksi Gladiresik Pembukaan MTQ Ke 49 Kabupaten Merangin