BANGKO-BULENONnews.com. Dalam mengantisipasi Pertambangan liar diwilayah Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin atau lebih akrab dengan sebutan Petambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pemerintah Provinsi Jambi mulai membahas Zona Pertambangan Rakyat hingga masuk ke Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota Rabu, (17/3/21).
Pada pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memberi ruang kepada Pemerintah Kabupaten melakukan pemetaan wilayah untuk diusulkan masuk ke RTRW.
Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Penanta Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, Aspan saat dibincangi awak media mengatakan, barusaja mengikuti rapat bersama PUPR propinsi Jambi, Dinas ESDM, serta diikuti Dinas PUPR Kabupaten/Kota se Jambi.
“Kebetulan sekarang semua kabupaten kota akan melakukan revisi RTRW. Pemprov minta kita mencari data awal untuk zona pertambangan rakyat,” kata Aspan.
Dalam penjelasan Aspan, ada beberapa item wilayah yang tidak bisa dijadikan zona pertambangan rakyat.
“Diantaranya mempertimbangkan zona pertanian, mempertimbangkan lingkungan, tanggungjawab restorasi, mempertimbangkan sumber air dan tidak dalam wilayah bendungan Merangin,” sebut Aspan.
Kemudian lanjutnya,“Ini juga dibahas nanti tangungjawab restorasi nanti tangungjawab siapa, pertimbangan kawasan bagaimana dengan sumber air dan bendungan Merangin jangan sampai terdampak. Pertambangan rakyat ini satu zona tidak boleh lebih dari 100 hektar,” jelas Aspan lagi.
Terkait zonasi RTRW, untuk pemetaan dan pendataan awal nanti kita akan menhadirkan para Camat se Merangin guna pembahasan selanjutnya
“Rencana Rabu depan kita rapat dengan para camat,” Pungkasnya.
Reporter/Editor: Ote.