Sedang Diperjuangkan, Ratusan Honorer DPRD Tanjab Barat Gelar Doa’ Bersama  Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Laksanakan Tanam Jagung Anggota DPRD Tanjab Barat Buka Turnamen Voli Desa Adi Purwa Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Tekankan OPD Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Bupati Berharap Berjalan Efektif Demi Kesejahteraan Masyarakat.

Home / Meraingin

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:27 WIB

Provinsi Jambi Bakal Punya Zonasi Pertambangan Rakyat, Pembahasan Masuk Ke RTRW

BANGKO-BULENONnews.com. Dalam mengantisipasi Pertambangan liar diwilayah Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin atau lebih akrab dengan sebutan Petambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pemerintah Provinsi Jambi mulai membahas Zona Pertambangan Rakyat hingga masuk ke Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota Rabu, (17/3/21).

Pada pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memberi ruang kepada Pemerintah Kabupaten melakukan pemetaan wilayah untuk diusulkan masuk ke RTRW.

Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Penanta Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, Aspan saat dibincangi awak media mengatakan, barusaja mengikuti rapat bersama PUPR propinsi Jambi, Dinas ESDM, serta diikuti Dinas PUPR Kabupaten/Kota se Jambi.

Baca Juga  Ala Kapolres Baru "Ngawani Nogopi" Para Insan Pers Merangin.

“Kebetulan sekarang semua kabupaten kota akan melakukan revisi RTRW. Pemprov minta kita mencari data awal untuk zona pertambangan rakyat,” kata Aspan.

Dalam penjelasan Aspan, ada beberapa item wilayah yang tidak bisa dijadikan zona pertambangan rakyat.

“Diantaranya mempertimbangkan zona pertanian, mempertimbangkan lingkungan, tanggungjawab restorasi, mempertimbangkan sumber air dan tidak dalam wilayah bendungan Merangin,” sebut Aspan.

Baca Juga  Sampaikan Aspirasi Buruh, Bupati Tanjab Barat Surati Presiden

Kemudian lanjutnya,“Ini juga dibahas nanti tangungjawab restorasi nanti tangungjawab siapa, pertimbangan kawasan bagaimana dengan sumber air dan bendungan Merangin jangan sampai terdampak. Pertambangan rakyat ini satu zona tidak boleh lebih dari 100 hektar,” jelas Aspan lagi.

Terkait zonasi RTRW, untuk pemetaan dan pendataan awal nanti kita akan menhadirkan para Camat se Merangin guna pembahasan selanjutnya

“Rencana Rabu depan kita rapat dengan para camat,” Pungkasnya.

Reporter/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pemkab Merangin Bersama TP-PKK dan Organisasi Perempuan Merangin Buka Puasa Bersama

Meraingin

F-LPM Kecam Rencana Karantina Sejumlah Anggota DPRD Merangin

Meraingin

Piala Gubernur Cup 2023, Tiba di Rumah Dinas Bupati Merangin

Meraingin

Bupati Merangin Ikuti Pengajian Umum di Ponpes Salafiyah

Meraingin

Kementerian LHK Support Pemkab Merangin Usulkan Geopark Naik Status UGG

Meraingin

DPRD Merangin Belum Menerima Usulan Nama Calon Bupati

Meraingin

Herman Efendi Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid IKM Kab. Merangin

Meraingin

Plt Bupati Merangin Buka Rapat Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi SAKIP Tahun 2021