Bupati Bersama Ketua Dekranasda Tanjab Barat Resmi Membuka Pelatihan Menyulam dan Membordir Bagi Penyandang Disabilitas Diduga Melakukan Pencabulan Berkali-kali,Oknum Pengasuh Salah Satu Ponpes di Tanjab Barat Ditangkap Polisi  Menjaga Kenyamanan dan Keamanan Saat Ibadah Paskah, Kapolres Lakukan Pengecekan dan Patroli Kesejumlah Gereja di Tanjab Barat  Bupati Tanjab Barat Resmi Dilantik sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Masa Bakti 2024-2029 Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Musrenbang RKPD 2026

Home / Meraingin

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:27 WIB

Provinsi Jambi Bakal Punya Zonasi Pertambangan Rakyat, Pembahasan Masuk Ke RTRW

BANGKO-BULENONnews.com. Dalam mengantisipasi Pertambangan liar diwilayah Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin atau lebih akrab dengan sebutan Petambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pemerintah Provinsi Jambi mulai membahas Zona Pertambangan Rakyat hingga masuk ke Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota Rabu, (17/3/21).

Pada pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memberi ruang kepada Pemerintah Kabupaten melakukan pemetaan wilayah untuk diusulkan masuk ke RTRW.

Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Penanta Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, Aspan saat dibincangi awak media mengatakan, barusaja mengikuti rapat bersama PUPR propinsi Jambi, Dinas ESDM, serta diikuti Dinas PUPR Kabupaten/Kota se Jambi.

Baca Juga  Akhir Jabatan Gubernur Jambi, H Fachrori Umar Pamit Dengan Masyarakat Merangin

“Kebetulan sekarang semua kabupaten kota akan melakukan revisi RTRW. Pemprov minta kita mencari data awal untuk zona pertambangan rakyat,” kata Aspan.

Dalam penjelasan Aspan, ada beberapa item wilayah yang tidak bisa dijadikan zona pertambangan rakyat.

“Diantaranya mempertimbangkan zona pertanian, mempertimbangkan lingkungan, tanggungjawab restorasi, mempertimbangkan sumber air dan tidak dalam wilayah bendungan Merangin,” sebut Aspan.

Baca Juga  Tujuh Warga Merangin Dari Turki Terpapar Virus Omicron?, Baca Kebenarnya

Kemudian lanjutnya,“Ini juga dibahas nanti tangungjawab restorasi nanti tangungjawab siapa, pertimbangan kawasan bagaimana dengan sumber air dan bendungan Merangin jangan sampai terdampak. Pertambangan rakyat ini satu zona tidak boleh lebih dari 100 hektar,” jelas Aspan lagi.

Terkait zonasi RTRW, untuk pemetaan dan pendataan awal nanti kita akan menhadirkan para Camat se Merangin guna pembahasan selanjutnya

“Rencana Rabu depan kita rapat dengan para camat,” Pungkasnya.

Reporter/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Akibat PETI di Desa Lubuk Bumbun Mushola Nyaris Tergerus Sungai dan Akses Jalan Putus

Meraingin

Gebyar Merdeka, H Mashuri dan Wabup Lepas Pawai HUT RI Ke 78 Dari Kantor Bupati Merangin

Meraingin

Sibelang Pemangsa Warga Merangin Terperangkap Jeruji Besi

Meraingin

Perdana..!! Lembaga Adat Melayu Merangin Gelar Rakor, Lihat Jadwalnya.

Meraingin

Wabup Buka Pelatihan Operator SIK-NG Desa/Kelurahan Se Kabupaten Merangin

Meraingin

DPRD Merangin Dampingi Petani Porang

Meraingin

Besok, Hasbi Anshory Anggota DPR RI Akan Salurkan Dana PIP di SD Batang Masumai

Meraingin

H Mukti : Pj Bupati dan Sekda Merangin Baik-baik Saja