Merangin-Bulenonnews.com. Petugas PPKM yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan, Polsek dan Babinsa membubar paksa acara pesta pernikahan yang digelar di desa Tanjung Benuang (C1) Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin, Minggu (15/8/21) pagi tadi menjelang PPKM Level 4 berakhir.
Sadarisman Kepala Desa Tanjung Benuang mengatakan, Acara resepsi pernikahan tersebut terpaksa dibubarkan karena penyelenggara mengadakan acara saat pemerintah tengah menerapkan PPKM Level 4.
“PPKM Level 4 masih berlangsung, terpaksa dibubarkan oleh petugas,” ujar Kepala Desa Tanjung Benuang.
Sadarisman menerangkan, pelaksanaan akad nikah seharusnya tidak dirayakan besar-besaran saat PPKM Darurat. Dirinya juga menyarankan agar masyarakat yang ingin melakukan pernikahan di KUA dan tanpa pesta.
“Sebelumnya kami pihak Desa Sudah memberitahu agar pelaksanaan Akad nikah di KUA saja dan resepsi pernikahan ditiadakan,” kata Sadarisman
Dilokasi resepsi tersebut petugas juga meminta para penyelenggara acara lainnya untuk membubarkan diri. sembari meminta mereka pulang ke rumahnya masing-masing, petugas juga memberikan edukasi ihwal penerapan PPKM Darurat di Merangin secara umum.
Sementara Camat Pamenang Selatan Ahmad Khoirudin mengatakan petugas tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada penyelenggara acara,” Namun diberikan teguran tertulis oleh petugas,” kata Camat ini, ihwal pelanggaran di PPKM Level 4 itu.
Penulis/Editor: Ote.