Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan  Polres Tanjab Barat Mengamankan Kedua Kelompok yang Bertikai Untuk Dilakukan Mediasi Belum Mempunyai Aturan Hukum,Diduga Kadishub Tanjab Barat Sering Masukan Alat Berat di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama,Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 2024,Ketua DPRD Tanjab Barat: Kita sangat mengapresiasi Penyelenggara Pemilu

Home / Meraingin

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:10 WIB

SK Pengangkatan Tim Pengelola Pasar Rakyat Type A Merangin Diduga Bermasalah

 

Bulenonnews.com – Merangin. Persoalan Surat Keputusan (SK) Tim pengelola pasar Rakyat type A Kabupaten Merangin yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Dinas Koperasi Usaha Menegah Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, Risranyono diduga bermasalah.

Pasalnya SK dengan nomor : 01 Tahun 2022 tentang Pengurus Pasar Rakyat Type A tersebut diduga tanpa adanya konfirmasi dengan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin.

Ditambah lagi Kop Surat Keputusan Kepala UPTD itu tak lazim dipakai oleh Dinas Instansi, Karena Kop Surat yang berlogo Burung Garuda hanya dipakai oleh Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden), Kepala Daerah, DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kementerian, dan Kedutaan RI.

Baca Juga  Bupati Tersenyum Saat Ditanya Wartawan Cilik Terkait Pencalonan Bupati Merangin 2024

Kepala Dinas Koperasi Menengah Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M. Ladani mengatakan iika pengelolan Pasar tersebut hendak dikelola oleh rekanan harus ada MoU yang didelegasikan oleh Bupati kepada Dinas.

” Pasar yang dikelola itu adalah hak Pemerintah Merangin, jika ada MoU tentu menjadi kewenangan Bupati, andai Bupati mendelegasikan kepada kami sebagai kepala Dinas untuk melakukan MoU dengan pihak lain jelas membutuhkan kajian yang matang, apa bila Bupati tidak melimpahkan, maka kamipun tidak ada kewenangan membuat MoU itu,” Kata Kadis.

Baca Juga  Akibat Stok Obat Anti Bisa Puskesmas Habis, Korban Gigitan Ular Meninggal

Terkait SK Yang telah dikeluarkan UPTD Pasar, Kadis telah memnaggil kepala UPTD pasar terbut.

” Kami sudah memanggilnya dan memnegur, agar SK tersebut dicabut ditarik .dan kepala UPTD siap mencabutnya dan tidak meberlakukan SK tersebut terhadap pengurus,” Ujar Kadis.

Ketika UPTD pasar merasa berat dalam menjalankan tugasnya, Dinas bisa memakai tenaga lain yang punya Lembaga dengan Legalitas yang jelas.

” Sembari kita pelajari payung hukumnya seperti apa, karena, UPTD hanya punya TU dan tak punya staf, untuk pembantu UPTD hanya ada beberapa orang tenaga honor disana,” pungkas Kasdis.

Reporter : Ote.

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

254 Napi Lapas Bangko Medapat Remisi HUT RI Ke-75

Meraingin

Produksi Oksigen RSD Kol. Abundjani Bangko Akan Tingkatkan PAD Merangin

Meraingin

Polres Merangin Laksanakan Bagi-bagi Ta’kjil dan Masker Kepada Pengguna Jalan Raya

Meraingin

Peserta Festival Anak Soleh Kabupaten Merangin Diberangkatkan Pj Bupati Ke Muaro Jambi

Meraingin

Buka Puasa dan Rapat Bentuk Panitia Pendaftaran Bacaleg NasDem, Merupakan Silaturahmi Para Kader

Meraingin

Duarrr.. Tabung Gas Meledak Sijago Merah Hanguskan Rumah Warga Bangko

Meraingin

Nilwan Yahya Buka Muscab Dewan Pimpinan Cabang Apdesi Merangin 2023

Meraingin

Wabup Salurkan Bantuan Baznas dan Bank 9 Jambi Merangin Ke Masjid Saat Safari Ramadhan