Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Meraingin

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:10 WIB

SK Pengangkatan Tim Pengelola Pasar Rakyat Type A Merangin Diduga Bermasalah

 

Bulenonnews.com – Merangin. Persoalan Surat Keputusan (SK) Tim pengelola pasar Rakyat type A Kabupaten Merangin yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Dinas Koperasi Usaha Menegah Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, Risranyono diduga bermasalah.

Pasalnya SK dengan nomor : 01 Tahun 2022 tentang Pengurus Pasar Rakyat Type A tersebut diduga tanpa adanya konfirmasi dengan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin.

Ditambah lagi Kop Surat Keputusan Kepala UPTD itu tak lazim dipakai oleh Dinas Instansi, Karena Kop Surat yang berlogo Burung Garuda hanya dipakai oleh Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden), Kepala Daerah, DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kementerian, dan Kedutaan RI.

Baca Juga  Waspada Orang Asing, Pemkab Merangin Gelar Rakor

Kepala Dinas Koperasi Menengah Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M. Ladani mengatakan iika pengelolan Pasar tersebut hendak dikelola oleh rekanan harus ada MoU yang didelegasikan oleh Bupati kepada Dinas.

” Pasar yang dikelola itu adalah hak Pemerintah Merangin, jika ada MoU tentu menjadi kewenangan Bupati, andai Bupati mendelegasikan kepada kami sebagai kepala Dinas untuk melakukan MoU dengan pihak lain jelas membutuhkan kajian yang matang, apa bila Bupati tidak melimpahkan, maka kamipun tidak ada kewenangan membuat MoU itu,” Kata Kadis.

Baca Juga  Pemkab Merangin Kibarkan Sang Merah Putih Peringati Hari Lahir Pancasila

Terkait SK Yang telah dikeluarkan UPTD Pasar, Kadis telah memnaggil kepala UPTD pasar terbut.

” Kami sudah memanggilnya dan memnegur, agar SK tersebut dicabut ditarik .dan kepala UPTD siap mencabutnya dan tidak meberlakukan SK tersebut terhadap pengurus,” Ujar Kadis.

Ketika UPTD pasar merasa berat dalam menjalankan tugasnya, Dinas bisa memakai tenaga lain yang punya Lembaga dengan Legalitas yang jelas.

” Sembari kita pelajari payung hukumnya seperti apa, karena, UPTD hanya punya TU dan tak punya staf, untuk pembantu UPTD hanya ada beberapa orang tenaga honor disana,” pungkas Kasdis.

Reporter : Ote.

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Ketua DPRD Ikuti Upacara HUT Ke- 66 Provinsi Jambi di Kantor Bupati Merangin

Meraingin

Sulyem Efendi Dilantik Sebagai Ketua DPC-KPPI Kabupaten Merangin

Meraingin

BREAKING NEWS! Deretan Toko dan Kantin Depan Bank 9 Jambi Bangko Terbakar

Meraingin

Paripurna Ke Tiga DPRD Merangin Gagal , Apakah Delapan Fraksi Menyusul NasDem Walkout??

Meraingin

Wabup Merangin H. Mashuri Apresiasi Expo “Surga Tersembunyi” di Jambi

Meraingin

Harimau Ganas, Dua Warga Merangin Tewas Dimangsa Satu Korban Luka Robek

Meraingin

Awal 2024 Pj Bupati Merangin Sidak ke Beberapa Kantor Pelayanan Pemerintah

Meraingin

Letkol Inf Armando Resmi Jabat Dandim 0420/Sarko

You cannot copy content of this page