Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan  Perkuat Sinergi Antara Pemerintah,Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Kantor Kejari di Desa Pembengis Derita Penyakit Kulit, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Nenek Partiyah Operasi Keselamatan siginjai 2025, Kapolres Tanjab Barat Berharap Personil Mengedepankan Tindakan Simpatik,Persuasif dan Humanis Reses di Sungai Dualap, Anggota DPRD Dedi Hadi Tampung Usulan Masyarakat Normalisasi Sungai dan Parit

Home / Meraingin

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:10 WIB

SK Pengangkatan Tim Pengelola Pasar Rakyat Type A Merangin Diduga Bermasalah

 

Bulenonnews.com – Merangin. Persoalan Surat Keputusan (SK) Tim pengelola pasar Rakyat type A Kabupaten Merangin yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Dinas Koperasi Usaha Menegah Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, Risranyono diduga bermasalah.

Pasalnya SK dengan nomor : 01 Tahun 2022 tentang Pengurus Pasar Rakyat Type A tersebut diduga tanpa adanya konfirmasi dengan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin.

Ditambah lagi Kop Surat Keputusan Kepala UPTD itu tak lazim dipakai oleh Dinas Instansi, Karena Kop Surat yang berlogo Burung Garuda hanya dipakai oleh Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden), Kepala Daerah, DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kementerian, dan Kedutaan RI.

Baca Juga  Dua Desa Satu Kelurahan Tabir Raya Dilanda Banjir

Kepala Dinas Koperasi Menengah Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M. Ladani mengatakan iika pengelolan Pasar tersebut hendak dikelola oleh rekanan harus ada MoU yang didelegasikan oleh Bupati kepada Dinas.

” Pasar yang dikelola itu adalah hak Pemerintah Merangin, jika ada MoU tentu menjadi kewenangan Bupati, andai Bupati mendelegasikan kepada kami sebagai kepala Dinas untuk melakukan MoU dengan pihak lain jelas membutuhkan kajian yang matang, apa bila Bupati tidak melimpahkan, maka kamipun tidak ada kewenangan membuat MoU itu,” Kata Kadis.

Baca Juga  Perpisahan Komisi lll Serahkan Kado Terindah Berupa Sertifikat KIR Dari Dirjen Ke Dishub Merangin

Terkait SK Yang telah dikeluarkan UPTD Pasar, Kadis telah memnaggil kepala UPTD pasar terbut.

” Kami sudah memanggilnya dan memnegur, agar SK tersebut dicabut ditarik .dan kepala UPTD siap mencabutnya dan tidak meberlakukan SK tersebut terhadap pengurus,” Ujar Kadis.

Ketika UPTD pasar merasa berat dalam menjalankan tugasnya, Dinas bisa memakai tenaga lain yang punya Lembaga dengan Legalitas yang jelas.

” Sembari kita pelajari payung hukumnya seperti apa, karena, UPTD hanya punya TU dan tak punya staf, untuk pembantu UPTD hanya ada beberapa orang tenaga honor disana,” pungkas Kasdis.

Reporter : Ote.

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Wabup Merangin Apresiasi HUT Bhayangkara ke-77

Meraingin

Luar Biasa Vaksin Serentak Di Merangin, Wabup: Target 12.500 Lansia Bakal Terpenuhi

Meraingin

Nilwan Sampaikan Kabar Gembira  Terkait Hasil Monev Stunting di 9 Desa Merangin

Meraingin

Dikbud Merangin Didemo, Masa Tuntut Pemecatan Kepsek SMP 10

Meraingin

Wabup Merangin Dampingi Gubernur Jambi Rapat Finalisasi Assesment

Meraingin

GOR Merangin Sudah Seperti Bangunan Tua Belanda, DPRD Akan Panggil Disparpora

Meraingin

Wabup Buka Pelatihan Operator SIK-NG Desa/Kelurahan Se Kabupaten Merangin

Meraingin

Dari Komisi Informasi, Kabupaten Merangin Raih Anugrah KIBP Terbaik Se Provinsi Jambi