Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur Kualitas Udara Tanjab Barat Memburuk,ISPU Capai 152 Kategori Tidak Sehat Ketua DPRD Hamdani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Sinergi Antar-Lembaga Jadi Kunci Jaga Kondusivitas Daerah

Home / Meraingin

Selasa, 26 April 2022 - 02:56 WIB

Aksi Loyalis Ahmad D Simpang Limbur Berbuah Penundaan Pilkades Serentak Merangin

 

MERANGIN – BULENONNEWS.COM. Bukan kepalang Aksi para loyalis Ahmad D salah satu Bakal Calon Kepala Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat di DPRD Kabupaten Merangin, Berujung pada Penundaan dan Revisi Perbup Pemilihan Serentak Kepala Desa se Kabupaten Merangin.

Perihal penundaan dan Revisi Perbup Pilkades Serentak Kabupaten Merangin itu, buah dari hasil hearing massa Ahmad D yang di lakukan di ruang banggar DPRD Kabupaten Merangin, Senin (25/4/2022).

Hearing tersebut dipimpin Ketua DPDR Herman Efendi didampingi wakil Ketua l Zaidan Ismail, para anggota Dewan, Asisten l Abdul Ghani, Kabag Hukum, Kepala Dinas PMD, Panitia Pemilihan Desa Simpang Limbur Merangin Camat Pamenang Barat dan para Simpatisan Ahmad D.

Dalam hearing siang itu, Ahmad D Bakal Calon Kades Simpang Limbur, menyampaikan rasa terdzolimi oleh Panitia penyelenggara dan Camat yang diduga mendiskreditkan pencalonannya pada kontestasi Pilkades tersebut, karena pernah tersandung hukum oleh kasus Narkoba, sehingga dirinya tidak bisa ikut sebagai peserta Kandidat Kepala Desa.

Baca Juga  Capaian PAD BPPRD Tahun 2024 Surplus, Ketua Pansus II DPRD Merangin : Ini Luar Bisa

Yang di persoalkan Ahmad D pada salah satu poin Perbup Nomor 60 tahun 2022 tentang juklak Pilkades yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang syarat pencalonan.

” Hak Politik Saya tidak dicabut oleh Pengadilan, kenapa kok di Pamenang barat hak politik Saya dicabut oleh Camat,” Ujar Ahmad D dengan rona agak memerah.

Ahmad D menambahkan, belum tentu mantan penjahat itu selamanya jahat dan jelek.

” Salahkah mantan orang jahat ingin berbuat baik?, macam ini yang membuat saya sedih karena dihalangi,” tambahnya.

Persoalan demi persoalan di cukur dan dikupas habis baik Perbup, Perda maupun dasar hukum oleh wakil ketua l Zaidan Ismail, sehingga kesimpulan memutuskan penundaan Pilkades dan Revisi Perbup deadline waktu secepat mungkin.

Baca Juga  Tak Mau Ketinggalan, Pansus 3 DPRD Merangin Gelar Rapat Perubahan Ramperda

” Tidak ada alasan panitia untuk menggugurkan dia (Ahmad D, Red) tahapan pilkades Simpang Limbur ditunda dulu hingga revisi Perbup selesai,” Kata Zaidan dan di amini oleh Plt Kabag Hukum.

Zaidan Ismail menjelaskan, menjelang Revisi Perbup selesai, berpengaruh terhadap tahapan Pilkades Desa – desa yang lainnya di kabupaten Merangin.

” Tadi sudah disepakati bahwa tidak ada penetapan calon yang ada itu penetapan Balon menjelang Revisi Perbup ini selesai, menurut mereka hari ini segera merevisi,” Pungkas Politisi moncong putih itu.

Reporter : Ote

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

APBD Sarolangun Disepakati 1,2 Triliyun, Cek Endra Puas dan Bahagia

Meraingin

Kadis Dikbud Merangin Resmi Buka Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan MGMP Mandiri SMP Tahun 2021

Meraingin

Pj Bupati Merangin Pimpin Rapat Realisasi PAD, H. Mukti: Masih Banyak OPD Dibawah Target

Meraingin

Nilwan Yahya Apresiasi MSC Ikuti Kontes Vespa Kajanglako XI di Sabak

Meraingin

Hj. Nurhaida Mashuri Lantik TP PKK Kecamatan Pangkalan Jambu

Meraingin

H. Mashuri : Isra’ Mi’raj Merupakan Rekaman Pengalaman Perjalanan Nabi Muhammad SAW

Meraingin

Bupati Buka Musrenbang RKPD Merangin 2024

Meraingin

Bupati Minta Penertiban PKL Dijalan Poros Pasar Baru Saja

You cannot copy content of this page