DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum ke MA, Terkait Penetapan Perda RTRW Penetapan Perda RTRW, Ahmad Jahfar Sebut Tanjab Barat Bakal Kehilangan 42 Sumur Migas Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW Bupati Tanjabbar Tinjau Lokasi dan Beri Bantuan ke Korban Musibah Angin Kencang

Home / Meraingin

Selasa, 26 April 2022 - 02:56 WIB

Aksi Loyalis Ahmad D Simpang Limbur Berbuah Penundaan Pilkades Serentak Merangin

 

MERANGIN – BULENONNEWS.COM. Bukan kepalang Aksi para loyalis Ahmad D salah satu Bakal Calon Kepala Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat di DPRD Kabupaten Merangin, Berujung pada Penundaan dan Revisi Perbup Pemilihan Serentak Kepala Desa se Kabupaten Merangin.

Perihal penundaan dan Revisi Perbup Pilkades Serentak Kabupaten Merangin itu, buah dari hasil hearing massa Ahmad D yang di lakukan di ruang banggar DPRD Kabupaten Merangin, Senin (25/4/2022).

Hearing tersebut dipimpin Ketua DPDR Herman Efendi didampingi wakil Ketua l Zaidan Ismail, para anggota Dewan, Asisten l Abdul Ghani, Kabag Hukum, Kepala Dinas PMD, Panitia Pemilihan Desa Simpang Limbur Merangin Camat Pamenang Barat dan para Simpatisan Ahmad D.

Dalam hearing siang itu, Ahmad D Bakal Calon Kades Simpang Limbur, menyampaikan rasa terdzolimi oleh Panitia penyelenggara dan Camat yang diduga mendiskreditkan pencalonannya pada kontestasi Pilkades tersebut, karena pernah tersandung hukum oleh kasus Narkoba, sehingga dirinya tidak bisa ikut sebagai peserta Kandidat Kepala Desa.

Baca Juga  Wabup Merangin Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

Yang di persoalkan Ahmad D pada salah satu poin Perbup Nomor 60 tahun 2022 tentang juklak Pilkades yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang syarat pencalonan.

” Hak Politik Saya tidak dicabut oleh Pengadilan, kenapa kok di Pamenang barat hak politik Saya dicabut oleh Camat,” Ujar Ahmad D dengan rona agak memerah.

Ahmad D menambahkan, belum tentu mantan penjahat itu selamanya jahat dan jelek.

” Salahkah mantan orang jahat ingin berbuat baik?, macam ini yang membuat saya sedih karena dihalangi,” tambahnya.

Persoalan demi persoalan di cukur dan dikupas habis baik Perbup, Perda maupun dasar hukum oleh wakil ketua l Zaidan Ismail, sehingga kesimpulan memutuskan penundaan Pilkades dan Revisi Perbup deadline waktu secepat mungkin.

Baca Juga  2019 Hinga 2022 Pembangunan Desa Mudo dari APBD "Zonk", Yani : Wajib Diperjuangkan di 2023

” Tidak ada alasan panitia untuk menggugurkan dia (Ahmad D, Red) tahapan pilkades Simpang Limbur ditunda dulu hingga revisi Perbup selesai,” Kata Zaidan dan di amini oleh Plt Kabag Hukum.

Zaidan Ismail menjelaskan, menjelang Revisi Perbup selesai, berpengaruh terhadap tahapan Pilkades Desa – desa yang lainnya di kabupaten Merangin.

” Tadi sudah disepakati bahwa tidak ada penetapan calon yang ada itu penetapan Balon menjelang Revisi Perbup ini selesai, menurut mereka hari ini segera merevisi,” Pungkas Politisi moncong putih itu.

Reporter : Ote

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

HUT Ke 1 Media Newslan Meriah, dihadiri 33 Kabiro 125 Wartawan dan Keperwil

Meraingin

M. Hazil Aima Resmi Duduki Kursi DPRD Merangin

Meraingin

Ada Apa Dewan Elak Audiensi Bersama Forum Lintas Pemerhati Merangin?

Meraingin

Breaking News..!! Seorang Bocah Warga Desa Kapuk Tenggelam di Kolam

Meraingin

Asisten l Wakili Bupati Menghadiri Pelantikan 645 Anggota PPS Kabupaten Merangin

Meraingin

Tiga di Merangin Dua di Sarolangun Lokasi Vaksin Kodim 0420 Sarko

Meraingin

Jagung Merangin Dijual Keluar Provinsi, UMKM Beli Jagug Dari Sarolangun dan Bungo

Meraingin

DKUKMPP Merangin Teken Persetujuan Kerjasama PKS Dengan Fakultas Pertanian UNJA