ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi

Home / Meraingin

Selasa, 26 April 2022 - 02:56 WIB

Aksi Loyalis Ahmad D Simpang Limbur Berbuah Penundaan Pilkades Serentak Merangin

 

MERANGIN – BULENONNEWS.COM. Bukan kepalang Aksi para loyalis Ahmad D salah satu Bakal Calon Kepala Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat di DPRD Kabupaten Merangin, Berujung pada Penundaan dan Revisi Perbup Pemilihan Serentak Kepala Desa se Kabupaten Merangin.

Perihal penundaan dan Revisi Perbup Pilkades Serentak Kabupaten Merangin itu, buah dari hasil hearing massa Ahmad D yang di lakukan di ruang banggar DPRD Kabupaten Merangin, Senin (25/4/2022).

Hearing tersebut dipimpin Ketua DPDR Herman Efendi didampingi wakil Ketua l Zaidan Ismail, para anggota Dewan, Asisten l Abdul Ghani, Kabag Hukum, Kepala Dinas PMD, Panitia Pemilihan Desa Simpang Limbur Merangin Camat Pamenang Barat dan para Simpatisan Ahmad D.

Dalam hearing siang itu, Ahmad D Bakal Calon Kades Simpang Limbur, menyampaikan rasa terdzolimi oleh Panitia penyelenggara dan Camat yang diduga mendiskreditkan pencalonannya pada kontestasi Pilkades tersebut, karena pernah tersandung hukum oleh kasus Narkoba, sehingga dirinya tidak bisa ikut sebagai peserta Kandidat Kepala Desa.

Baca Juga  Waspada Orang Asing, Pemkab Merangin Gelar Rakor

Yang di persoalkan Ahmad D pada salah satu poin Perbup Nomor 60 tahun 2022 tentang juklak Pilkades yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang syarat pencalonan.

” Hak Politik Saya tidak dicabut oleh Pengadilan, kenapa kok di Pamenang barat hak politik Saya dicabut oleh Camat,” Ujar Ahmad D dengan rona agak memerah.

Ahmad D menambahkan, belum tentu mantan penjahat itu selamanya jahat dan jelek.

” Salahkah mantan orang jahat ingin berbuat baik?, macam ini yang membuat saya sedih karena dihalangi,” tambahnya.

Persoalan demi persoalan di cukur dan dikupas habis baik Perbup, Perda maupun dasar hukum oleh wakil ketua l Zaidan Ismail, sehingga kesimpulan memutuskan penundaan Pilkades dan Revisi Perbup deadline waktu secepat mungkin.

Baca Juga  Polres Merangin Sosialisasi Dampak Lingkungan Akibat PETI

” Tidak ada alasan panitia untuk menggugurkan dia (Ahmad D, Red) tahapan pilkades Simpang Limbur ditunda dulu hingga revisi Perbup selesai,” Kata Zaidan dan di amini oleh Plt Kabag Hukum.

Zaidan Ismail menjelaskan, menjelang Revisi Perbup selesai, berpengaruh terhadap tahapan Pilkades Desa – desa yang lainnya di kabupaten Merangin.

” Tadi sudah disepakati bahwa tidak ada penetapan calon yang ada itu penetapan Balon menjelang Revisi Perbup ini selesai, menurut mereka hari ini segera merevisi,” Pungkas Politisi moncong putih itu.

Reporter : Ote

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pemindahan Aset GOR dan Gedung Serbaguna dari DPUPR Ke Disparpora Segera Rampung

Meraingin

Satgas TMMD Ratakan Halaman Paud Berkembang Yang Sering Tergenang Air

Meraingin

Nilwan Lepas 3 Bus Sporter Berseragam Dukung Merangin FC Laga Final Gubernur Cup

Meraingin

Banwaslu Merangin Sosialisasikan Produk Hukum Pemilu

Meraingin

Bupati Dampingi Wagub Isra’ Mi’raj di Pulau Bayur

Meraingin

Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0420/Sarko Bagikan Takjil Gratis

DPRD

Dewan Kembali Fasilitasi Korban Kebakaran Duduk Bersama Dengan Pj Sekda dan OPD Merangin

Meraingin

Pawai Ta’ruf Khatam Al Qur’an Massal Dilepas Bupati Merangin

You cannot copy content of this page