PELELAWAN – Polsek Pangkalan Kuras yang di pimpin oleh Kanit Lantas AKP JTP Silaban.SH beserta 4 (empat) orang Personil Polsek Pakalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Laksanakan Giat sebagai berikut:
Memberi himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, “Kepada Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras, Agar tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan lahan serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan,”terangnya.
Dikatakan juga,”Giat selesai Jam 11.00 Wib, situasi terdapat dalam keadaan Aman dan kondusif,” tutupnya.
Penulis/Editor: Adri Bhakri